-->

Pengertian Perdagangan Internasional Menurut Ahli

Advertisement
Pengertian Perdagangan Internasional
Perdagangan dalam suatu negara memegang peranan yang sangat penting. Dimana sebuah perdagangan dapat berpengaruh pada perkembangan ekonomi global maupun perekonomian domestik. Karena negara yang melakukan perdagangan dapat memberikan keuntungan, akan tetapi ini menyebabkan kerugian bagi negara lain. Ini terjadi disebabkan oleh ketidakseimbangan antara ekspor dan impor yang tidak terjadi secara timbal balik.

Menurut Hendra (2002), “perdagangan internasional bisa terjadi apabila kedua belah pihak memperoleh manfaat atau keuntungan dari dalam perdagangan tersebut (gains from trade)”. Sedangkan menurut Basri dan Munandar (2010), “Perdagangan internasional terjadi karena dua alasan utama. Pertama, negara-negara yang berdagang karena memiliki sumber daya yang berbeda satu sama lain. Kedua, negara-negara melakukan perdagangan dengan tujuan skala ekonomi  economies of scale) dalam produksi”. Maksudnya, jika setiap negara memproduksi barang tertentu, negara tersebut dapat memproduksi barang-barang tersebut dengan skala yang lebih besar dan lebih efisien dibandingkan dengan negara yang memproduksi semua barang. Maka perdagangan internasional merupakan suatu perdagangang antara negara-negara dimana meliputi proses ekspor maupun impor yang menjadi salah satu pengaruh bagi pendapatan negara. 

Teori-Teori Perdagangan Internasional
Teori Klasik
Dalam melakukan sebuah perdagangan, negara memiliki alasan yaitu untuk mendapatkan keuntungan dalam perdagangan dan bertujuan agar dalam proses produksi dilakukan dengan skala ekonomis sehingga negara dapat berdagang satu sama lainnya. Dengan demikian aliran kaum klasik yakni Adam Smith dan David Ricardo mengemukan teori Absolute Advantage (Keunggulan Mutlak) dan Comparative Advantage (Keunggulan Komparatif).

1. Teori Absolute Advantage (Keunggulan Mutlak)
Adam Smith berprinsip bahwa, “pendapatnya merupakan pengkoreksiandari kelemahan kaum merkantilisme terhadap pernyataan surplus perdagangan internasional sebagai suatu doktrin. Surplus Perdagangan dilakukan dengan memanfaatkan sepenuhnya sumberdaya alam yang tersedia. Akan tetapi smith berpendapat bahwa pemanfaatan sumber daya alam sepenuhnya kelak akan membahayakan negara itu sendiri, yaitu berupa peningkatan impor secara besar-besaran”.

Jadi inti dari teori ini adalah suatu negara akan melakukan spesialisasi terhadap ekspor suatu jenis atau beberapa jenis barang tertentu, dimana negara tersebut tidak mempunyai keunggulan absolut dan melakukan impor dengan jenis lain dimana negara tersebut dengan tidak memiliki keunggulan absolut terhadap negara lain yang memproduksi barang lain (Tambunan: 2001).

Maka yang dimaksud dengan teori Absolute Advantage (Keunggulan Mutlak) ialah bahwa tenaga kerja sebagai input produksi sekaligus mengukur nilai suatu barang, sedangkan untuk upah tenaga kerja pada masing-masing negara tidak diperhitungkan. Disinilah terlihat satu kelemahan dari teori Absolute Advantage (Keunggulan Mutlak) yang dikemukan oleh Adam Smith.

2. Teori Comparative Advantage (Keunggulan Komparatif)
David Ricardo mengkritik teori Absolute Advantage oleh Adam Smith dimana ini termasuk aliran klasik juga bahwa Absolute Advantage sangat sederhana sekali. Menurut David Ricardo (1817) adalah “Perdagangan internasional bisa saja terjadi walaupun negara tidak mempunyai keunggulan mutlak, akan tetapi mempunyai keunggulan komparatif dari negara lain. Ada beberapa asumsi yang membangun konsep komparatif oleh David Ricardo, yakni: 
  1. Dua negara masing-masing memproduksi dua jenis komoditi dengan hanya menggunakan satu faktor produksi tenaga kerja.
  2. Kedua komoditi bersifat identik (homogen).
  3. Kedua komoditi dapat dipindahkan antar negara dengan biaya transportasi nol.
  4. Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang bersifat homogen dalam suatu negara, namun heterogen tidak identik antar negara.
  5. Tenaga kerja dapat bergerak antar industri dalam suatu negara namun tidak antar negara.
  6. Pasar barang dan pasar tenaga kerja dalam kondisi persaingan sempurna.
Dari teori klasik di atas bahwa proses perdagangan internasional terjadi karena adanya keunggulan oleh suatu negara yang menghasilkan sesuatu barang dengan biaya yang rendah atas penggunaan input tenaga kerja. Perdagangan internasional dalam perkembangannya memiliki pengertian advantage yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:

1. Banyak negara dan banyak barang.
Bahwa perdagangan dilakukan tidak hanya pada dua negara akan tetapi banyak negara sehingga barang yang diperdagangkan juga tidak dua barang melainkan banyak barang. Namun bisa saja terjadi satu negara unggul dapat menghasilkan berbagai jenis barang.

2. Berbagai input produksi
Dalam proses produksi input yang digunakan tidak hanya menggunakan tenaga kerja saja, akan tetapi banyak input produksi yang lainnya dimana input tersebut meliputi: tenaga kerja, sumber daya lahan, barang-barang modal, teknologi, dan lain-lain. Sehingga dalam menciptakan suatu output banyak diperlukan berbagai kombinasi input.

3. Keunggulan disebabkan faktor selera
Suatu negara dapat menghasilkan barang yang sama dengan negara lain dan dengan biaya yang lebih murah dan harga barang yang lebih rendah, dengan itu negara tersebut tidak lagi perlu untuk mengimpor barang yang sama dari negara lain. dimana konsumen sangat berpengaruh pada naiknya pendapatan yang diikuti naiknya hasrat konsumsi dan selera.

4. Kekayaan sumber daya potensi ekonomi
Dengan kekayaan sumber daya potensi ekonomi ini negara tentunya dapat menghasilkan jenis-jenis barang yang dapat diperdagangkan. Indonesia mempunyai perbedaan dengan negara ASEAN lainnya yang dinyatakan dalam advantage disebabkan bahwa Indonesia mempunyai berbagai jenis komoditas perdagangan internasional.

5. Penggunaan/penguasaan teknologi
Dalam suatu proses produksi untuk menghasilkan barang diperlukan penggunaan teknologi yang maju. Dimana dengan ini tentunya dapat membuat biaya produksi akan lebih rendah dan harga barang juga lebih murah.

6. Karakteristik sumber daya alam
Potensi yang di miliki oleh suatu negara yakni termasuk sumber daya lahan, ini merupakan yang diperlukan bagi negara untuk mendapatkan penghasilan dari jenis-jenis komoditas yang dapat dikembangkan sehingga menjadi negara yang advantage.

7. Berbagai faktor lain juga dapat menentukan konsep advantage.
Hal ini merupakan suatu bentuk dari kelompok-kelompok negara penghasil komoditas dan dapat menjadikan kelompok negara-negara produsen.

Teori Neoklasik
Menurut para aliran kaum neoklasik, mereka mengemukakan teorinya yakni dapat dilihat dari model Eli Heckscher dan Bertil Ohlin (teori H-O) dan Leontiev Paradox.

1. Model Eli Heckscher dan Bertil Ohlin (teori H-O)
Teori H-O adalah pengembangan dari kelemahan konsep Advantage oleh David Ricardo. Maka Eli Heckscher (1919) dan Bertil Ohlin (1933) mengemukakan bahwa “Perdagangan internasional digerakkan oleh perbedaan sumber daya antar negara dengan proporsi penggunaan yang berbeda dalam memproduksi barang”. Dimana suatu negara akan mengekspor komoditinya dalam proses produksinya memerlukan penggunaan dari faktor produksi yang relatif lebih murah dan mengimpor dengan serelatif mungkin dengan faktor produksi yang langka sehingga mahal di negara tersebut. 

Ada beberapa asumsi dari teori H-O bagi kedua negara yang melakukan perdagangan internasional, yaitu:
  1. Negara yang melakukan perdagangan internasional mempunyai karakteristik yang berbeda terhadap tenaga kerja yang berlimpah dan sebaliknya berlimpah barang-barang modal.
  2. Kedua negara mempunyai kesamaan teknologi.
  3. Selera adalah homogen bagi kedua negara.
  4. Kedua komoditas diproduksi berdasarkan constant return to scale.
  5. Masing-masing negara melakukan spesialisasi produk.
  6. Kompetitif adalah sempurna sehingga barang ditentukan oleh masing-masing pihak.
  7. Tidak terdapat biaya transportasi, tarif, atau bentuk lainnya yang akan menghambat pola perdagangan internasional.
  8. Semua sumber daya dapat diperoleh dengan mudah dan produktif.
  9. Perdagangan internasional dilakukan secara seimbang.
2. Leontiev Paradox
Wessily Leontiev melihat kelemahan dalam konsep labor intensive maupun capital intensive oleh Heckscher-Ohlin, dimana ia melihat bahwa Heckscher-Ohlin tidak memperhitungkan perbedaan diantara labor cost dan capital cost untuk dalam menggunakan kedua produksi pada negara yang berbeda.

Adapun pengujian yang empiris dapat dibuktikan oleh Wessily Leontiev (1953) bahwa untuk memperhitungkan total persyaratan penggunaan input modal dan tenaga kerja per unit untuk penciptaan sesuatu barang ekspor Amerika Serikat untuk barang pengganti, dimana fakta ini mengenai struktur perdagangan luar negeri (ekspor dan impor) tahun 1947 yang bertentangan dengan teori Heckscher -Ohlin. 

Paradox (pembuktian) meliputi beberapa pertimbangan pemikiran yaitu:
  • Kekeliruan statistik, yaitu pengambilan suatu data yang tidak representatif dan ternyata banyak negara yang melimpah modal bahkan mengekspor barang yang padat karya daripada yang perlu diimpor.
  • Faktor kepadatan timbal balik, sesuatu usaha yang akan memecahkan kembali leontiev paradox dan meneliti secara empiris kepadatan timbal balik.
  • Kondisi permintaan, selera (taste) merupakan faktor yang mempengaruhi masyarakat untuk meminta suatu produk.
  • Proteksi, upaya untuk melidungi produksi dalam negeri melalui instrument tarif perdagangan bebas perlu proteksi yang tinggi.
  • Kualitas tenaga kerja Amerika, para pekerja di Amerika sangat efisiensi daripada dibandingkan dengan partner dagangnya yang banyak melimpah tenaga kerja dan bukan hanya merupakan negara yang banyak modal.
  • Lebih banyak faktor produksi, faktor produksi tersebut seperti modal, tenaga kerja, tenaga profesional, tanah dan lainnya menentukan kuantitas dan kualitas produk.
Teori Modren: Teori Kerjasama (New Theory)
New Theory muncul setelah teori absolute advantage dari Adam Smith dan Comparative advantage dari David Ricardo dan teori tradisonal perdagangan internasional dari Eli Hecsksher dan Bertil Ohlin. New Theory ini ditulis oleh beberapa tokoh yakni: Dixit dan Norman (1980), Helpman (1981), Ethier (1982), dan Peter Krugman (1984). Dalam perkembangannya New Theory menuju kepada kondisi perdagangan bebas yang disebut dengan liberalisasi perdagangan.

Teori ini berupaya untuk mengatasi berbagai hambatan perdagangan internasional melalui beberapa perundingan dimana pada akhirnya dapat memberikan keuntungan untuk negara yang sedang melakukan perdagangan internasional.

Kebijakan Perdagangan Internasional
Pada prinsipnya pemerintah melakukan kebijakan proteksi adalah suatu bentuk campur tangan pemerintah di dalam suatu perdagangan internasional.

Pemerintah juga melakukan perlindungan untuk industri domestik dan akan memperbesar perdagangan umum. 

Ada 2 alasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam diberlakukannya kebijakan proteksi, yaitu:
1. Alasan infant industry
Infant industry merupakan suatu alasan dimana berupaya untuk melindungi suatu produksi industri didalam sebuah negeri agar dapat tumbuh dan berkembang dan termasuk untuk mempromosi ekspor.

2. Alasan strategi
Alasan strategi ini merupakan suatu bentuk upaya lanjutan dalam memproduksikan dan mengkonsumsikannya sendiri dalam keadaan perang.

Adapun beberapa bentuk dari proteksi, antara lain:

1. Kuota
Kuota merupakan suatu hambatan dalam bentuk kuantitatif yang berupaya membatasi impor barang-barang khusus dan menspesifikasikan dengan jumlah unit atau nilai total pada periode waktu tertentu.

2. Perdagangan Oleh Pemerintah
Pada hakikatnya pemerintah adalah pelaku utama dalam mengupayakan memonopoli impor dimana terletak kebebasan secara administratif.

3. Kontrol Devisa
Kontrol devisa adalah sebuah hambatan dimana administratif atau transaksi yang terlibat oleh mata uang asing.

4. Larangan Impor
Larangan impor merupakan suatu bentuk dari kontrol impor dimana ini melarang impor untuk jenis barang tertentu, terutama untuk barang mewah.

5. Hukum Lokal Mengenai Pembelian
Untuk negara yang menerapkan hukum seharusnya menetapkan terlebih dahulu barang-barang lokal yang dibeli melalui pemilihan produk luar negeri agar dapat dibedakan dengan produk-produk lokal yang tersedia. Biasanya terjadi pada barang-barang modal.

6. Hambatan Nontarif
Hambatan nontarif merupakan suatu hambatan birokrasi dimana sebagian dari fungsi formal harus melewati peraturan yang khusus yang diumumkan secara resmi terhadap suatu barang-barang impor.

Kebijakan Proteksi memiliki beberapa langkah yaitu: Tarif dan Kuota.
a. Tarif
Tarif (bea cukai) biasanya dikenakan pada barang-barang impor. Tarif terbagi menjadi:
  • Advalorem tariffs; yaitu pengenaan tarif pada barang-barang yang menggunakan satuan unit tertentu.
  • Specific tariffs; yaitu tarif yang dikenakan pada barang-barang dengan satuan ukuran tertentu.
  • Coumpound tariffs; yaitu tarif yang digunakan baik itu Advalorem tariffs maupun Specific tariffs, dimana disebut juga sebagai tarif ganda.
b. Kuota
Kuota merupakan suatu pembatasan dengan cara kuantitatis pada hambatan-hambatan perdagangan nontarif dan dilakukan secara langsung pada sejumlah barang impor ataupun ekspor yang dilakukan pemerintah. Kuota terbagi menjadi: kuota ekspor dan kuota impor.
  • Kuota ekspor merupakan kuota yang dilakukan untuk melindungi konsumen di dalam negeri sekaligus kebutuhan dalam negeri.
  • Kuota impor merupakan suatu bentuk pembatasan langsung dimana jumlah barang yang diperbolehkan untuk impor dan dilakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu perusahaan maupun perusahaan domestik agar sejumlah produk yang diimpor dapat langsung dibatasi.
Perdagangan Internasional Pada Perekonomian Indonesia
Perdagangan dapat diartikan sebagai ekspor dan impor di dalam industri yang sama di suatu negara. Perdagangan internasional termasuk salah satu hal yang berpengaruh penting bagi para pihak termasuk diantaranya produsen dan konsumen untuk mendapatkan keuntungan. Dimana bagi para produsen dengan pola produksi yang memiliki keunggulan akan mendapatkan keuntungan tersebut yaitu kenaikan harga barang yang berlaku di pasar domestik (surplus produsen), tetapi bagi negara yang tidak memiliki keunggulan ini akan menyebabkan kerugian dimana jumlah produksi dalam negeri berkurang. Sedangkan untuk konsumen negara ekspor yang memiliki keunggulan akan mendapatkan kerugian dikarenakan harga barang di pasar domestik secara perlahan mengalami kenaikan yang menyebabkan daya beli masyarakat berkurang. Namun akan tetapi masyarakat konsumen negara impor akan mendapatkan keuntungan (surplus konsumen) melalui impor dengan tingkat harga yang relatif rendah sehingga daya beli masyarakat meningkat. Adapun besarnya suatu nilai ekspor negara merupakan kemampuan bagi negara tersebut untuk melakukan impor. Tetapi pengertian ekspor menurut Tambunan (2004), “ekspor diartikan sebagai mengeluarkan atau membawa barang dan jasa yang berasal dari pasar atau produk domestik (dalam daerah pabean) ke suatu tempat tertentu di luar negeri (luar daerah pabean) dengan tujuan dipertukarkan atau dijual”. Sedangkan impor menurut Salvatore (1997), “impor adalah sejumlah barang atau jasa yang diproduksi negara lain yang kemudian di kirim dan di jual dalam pasar domestik (pasar dalam negeri)”.

Sedangkan untuk ekspor Indonesia sendiri pada tahun 2008 perlahan mengalami peningkatkan setelah melewati krisis ekonomi yang terjadi pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2008 nilai ekspor mencapai 20,1 persen dibanding tahun 2007 namun pada tahun 2009 ekspor mengalami penurunan, dimana terjadi krisis ekonomi dunia yang menyebabkan kemunduran permintaan untuk ekspor produk Indonesia. Namun pada tahun 2010 ekspor mulai tumbuh, sehingga meningkat sampai 35,4 persen dibanding tahun 2009. Kemudian untuk impor Indonesia pada tahun 2008 mengalami pertumbuhan yang signifikan sampai mencapai sebesar 73,6 persen. Pertumbuhan yang signifikan ini mengalami penurunan hingga 25 persen pada tahun 2009. Inilah kondisi perkembangan perdagangan internasional Indonesia didalam pasar ASEAN yaitu perdagangan bebas.

Perdagangan internasional suatu negara sangat mempengaruhi perekonomian negara tersebut, hal ini dapat dilihat dari pendapatan produksi negara, dimana ini merupakan nilai produk yang berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik)  yang disebut GDP (Gross Domestic product). Untuk nilai GDP Indonesia sendiri di kanca ASEAN dari tahun 2011 sebesar 246.467,7 juta dollar AS dan 2012 sebesar 261.813,9 juta dollar AS mengalami peningkatan walaupun hanya cumabeberapa persen dari peningkatan tersebut. Sedangkan untuk konsumsi dan investasi Indonesia juga mengalami peningkatan dari tahun 2011-2012.

Dalam hal ini perhitungan pendekatan pengeluaran yang dapat menjelaskan bagaimana pendapatan suatu negara. Persamaan tersebut dapat dinyatakan sebagai Y = C + I + G + (X-M), dimana Y merupakan jumlah output yang dihasilkan oleh suatu negara, C merupakan pengeluaran konsumsi (belan jarumah tangga dan belanja pemerintah), I merupakan pengeluaran investasi suatu negara, X merupakan ekspor yang dilakukan negara dan M merupakan barang atau jasa yang dibeli dari negara ke negara lain. Ini akan menjadi satu hal yang baik untuk perkembangan ekonomi Indonesia. Akan tetapi pengaruh perdagangan internasional ini juga akan membawa neraca perdagangan negara ke surplus (X –M > 0) atau defisit (X – M < 0). Jadi dari hal ini kenaikan ekspor juga akan membuat peningkatan jumlah output dan pertumbuhan ekonomi akan meningkat.

Sistem Perdagangan Indonesia Terhadap Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 memberikan suatu peluang bagi Indonesia untuk melakukan ekspor secara besar-besaran, dimana ini akan mendukung perkembangan perekonomian negara Indonesia. Karena MEA merupakan bentuk visi dari ASEAN yang akan menjadikan sebuah kawasan pasar tunggal yang berarti bahwa barang-barang dan jasa akan bergerak secara bebas.

Pada dasarnya MEA tertuju pada sasaran dalam mengintegrasikan ekonomi regional Asia Tenggara, dimana dalam pembentukan kawasan ekonomi yang kompetitif memerlukan kerjasama yang erat bagi negara-negara anggota ASEAN agar kawasan yang terintegrasi ini sepenuhnya dapat menjadi kawasan ekonomi global.

Secara harfiah integrasi ekonomi merupakan suatu agenda utama darinegara ASEAN, dimana visi ASEAN ini mewujudkan kawasan bebas barang yangdiwujudkan melalui dengan dibentuknya MEA 2015. Pengertian integrasi ekonomi secara umum dapat diartikan pencabutan atau penghapusan hambatan-hambatan ekonomi dimana antara dua atau lebih dari ekonomi suatu negara.

Sedangkan pengertian secara operasional dapat diartikan pencabutan atau penghapusan diskriminasi dan penyatuan politik antara lain meliputi peraturan, prosedur dan lainnya. Dan untuk instrument dari penghapusan tersebut melalui pajak, bea masuk, mata uang, undang-undang, lembaga, standarisasi, dan kebijaksanaan ekonomi. Adapun teori integrasi ekonomi menurut kaum liberal mempercayai bahwa perdagangan bebas akan membawa perdamaian didalam hubungan internasional. Disebabkan bahwa perdagangan bebas akan dapat mewujudkan interpendensi dan kerjasama untuk mendapatkan keuntungan bersama antara negara-negara pelaku pasar yang terkait. Pendapat kaum liberal sesungguhnya menganggap bahwa liberalisasi didalam suatu ekonomi akan mengarah pada kebebasan pasar dan bukan hanya itu peran negara pun dapat diminimalisir. Bahkan selain itu kaum liberal mengemukakan bahwa semua bentuk ekonomi yang menyebar pada teori liberal akan berharap mekanisme harga dan pasar merupakan media yang sangat efektif agar dapat mengatur hubungan kerjasama ekonomi domestik maupun internasional. Oleh sebab itu pernyataan kaum liberal terhadap kebebasan pasar bertujuan untuk mencapai efisiensi yang semaksimal mungkin agar pertumbuhan ekonomi. Namun menurut Tinbergen (2006) menyatakan bahwa:
integrasi ekonomi merupakan penciptaan struktur perekonomian internasional yang lebih bebas dengan jalan menghapuskan semua pembatasan-pembatasan (barriers) yang dibuat terhadap bekerjanya perdagangan bebas dengan jalan mengintroduksi semua bentuk-bentuk kerjasama. Integrasi juga dapat dipakai untuk alat mengakses pasar yang lebih besar, menstimulasi pertumbuhan ekonomi sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan kesejahteraan nasional 

Akan tetapi integrasi ekonomi mempunyai prinsip-prinsip dan mekanismeyang sama dengan perdagangan bebas. Menurut dari pengertian diatas maka istilah integrasi ekonomi dapat dibagi menjadi dua pengertian, yakni:
  • Penghapusan proteksi lalu lintas barang, jasa, faktor produksi (SDM dan modal) dan informasi dengan kata lain kebebasan akses pasar teknologi dalam integrasi negatif.
  • Penyatuan politik (kebijakan) dengan kata kunci harmonisasi, disebut juga integrasi positif.
Griffin dan Pustay (2002) menyatakan bahwa “membuat susunan dari integrasi ekonomi regional yang kemungkinan dapat terjadi. Ada beberapa tingkatan yakni kawasan perdagangan bebas, persekutuan pabean, pasar bersama, ekonomi, dan politik”. Adapun beberapa bentuk perjanjian dari tingkatan integrasi ekonomi yang di mulai dari Perdagangan Prefensial (Preferential Trade Arrangement), Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Area), Persekutuan Pabean (Custom Union), common market, dan Economi Union. Yang dimaksud diatas tersebut antara lain:

1. Pengaturan Perdagangan Preferensial (Preferential Trade Arrangement)
Preferential Trade Arrangement merupakan pengaturan yang dibentuk oleh negara-negara yang sepakat menurunkan hambatan-hambatan perdagangan yang berlangsung di antara mereka dan membedakannya dengan yang berlaku pada negara luar yang bukan anggota. Preferential Trade Arrangement ini merupakan bentuk integrasi yang paling longgar.

2. Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Area)
Free Trade Area merupakan suatu bentuk integrasi ekonomi karena semua hambatan-hambatan perdagangan tarif maupun nontarif antara negara-negara akan dihilangkan atau dihapuskan. Kawasan perdagangan bebas ASEAN juga  merupakan sebuah kesepakatan dari ASEAN dalam mengenai sektor produksi lokal di semua negara anggota ASEAN. 

Tujuan dari Free Trade Area ini yaitu:
  • Akan meningkatkan daya saing ASEAN untuk basis produksi disebuah pasar internasional dengan melalui penghapusan bea dan hambatan nonbea didalam ASEAN.
  • Dapat menarik investasi asing secara langsung ke dalam ASEAN.

3. Custom Union
Custom Union merupakan sebuah bentuk integrasi ekonomi yang selanjutnya dimana persekutuan pabean (Custom Union), semuanya mewajibkan negara anggota agar tidak hanya menghilangkan bentuk-bentuk perdagangan saja akan tetapi juga harus menyamakan sebuah kebijakan perdagangan dengan negara-negara luar yang bukan merupakan negara anggota. Sebenarnya untuk persekutuan pabean ini negara anggota dengan negara anggota lainnya akan berlaku ketentuan-ketentuan dalam perdagangan bebas dan tarif bea masuk dan disertakan kuota yang sama untuk impor terhadap negara-negara bukan anggotanya. Dengan begitu para negara anggota tidak bebas menentukan kebijakan komersil sendiri dengan negara lainnya. Adapun menurut Jacob Viner mengatakan bahwa “penghapusan tarif (bea cukai) sesama anggota customs union akan menyebabkan kesejahteraan masyarakat meningkat (consumer surplus), dimana di sisi lainnya jumlah produksi akan berkurang didalam negeri dan penerimaan bea cukai tidak dapat diperoleh negara”.

4. Common Market
Merupakan sebuah bentuk integrsi ekonomi dimana bukan barang yang diperdagang bebaskan, melainkan faktor-faktor produksi yaitu seperti tenaga kerja dan modal.

5. Economic Union
Merupakan bentuk integrasi ekonomi yang dilaksanakan dengan cara menyamakan kebijakan moneter dan fiskal bagi negara anggota masing-masing. 

Adapun beberapa bentuk persetujuan dari perdagangan yang di bentuk sebelumnya yang mengarah ke perdagangan bebas, seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA), World Trade Organization (WTO), dan lain-lain. Integrasi sebenarnya membuat globalisasi ekonomi menjadi fundamental dimana ini dapat merubah sebuah struktur perekonomian dunia. Namun hal ini bisa menyebabkan kesulitan bagi negara-negara yang tidak mempunyai infrastruktur dan kapasitas institusional yang kurang memadai, sehingga akan mengalami kesulitan berintegrasi dengan negara yang lain. Namun dalam penentuan tarif bea masuk, besar tarif yang ditentukan Indonesia lebih rendah dengan beberapa negara seperti  Jepang, China, Thailand, dan beberapa negara lainnya.
 
Kemudian bentuk kesepakatan perdagangan antara dua negara atau lebih, baik itu dari sistem perdagangan multilateral maupun sistem perdagangan dalam suatu kawasan mempunyai suatu prinsip yang sama yakni, menghilangkan semua bentuk hambatan-hambatan baik berupa tarif maupun non tarif. Dimana integrasi akan di mulai dari integrasi untuk perdagangan barang dan jasa sehingga sampailah kepada pasar tunggal yang terkait dengan aspek-aspek ekonomi, antara lain perdagangan barang dan jasa, perdagangan produksi, integrasi dalam moneter dan integrasi kebijakaan ekonomi yang menyeluruh.

Dari hal inilah perekonomian dapat semakin dilihat dalam berbagai bidang baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Sejak adanya perjanjian-perjanjian yang di buat terkait dengan kerjasama dalam perdagangan baik bilateral maupun multilateral Indonesia dengan negara lainnya yang terkait menyebabkan terbentuknya gejala-gejala liberalisasi. Konsep liberalisasi perekonomian merupakan kecenderungan kebebasan bagi para pelaku kegiatan ekonomi untuk dapat menguasai perekonomian di Indonesia. Liberalisasi perdagangan ini juga cenderung memberikan dampak yang negatif untuk Indonesia. Dimana setelah terbentuknya perjanjian perdagangan neraca perdagangan Indonesia dengan negara patner menjadi semakin defisit. Misalnya kerjasama Indonesia dengan CAFTA, yang dimulai pada tahun 2002 dan ditandatangani di Phnom Penh. 

Azizah dan Bagas (2011) mengatakan bahwa kerjasama CAFTA bertujuan untuk:
a. Memperkuat dan meningkatkan perdagangan kedua belah pihak
b. Meliberalisasikan perdagangan barang dan jasa melalui pengurangan dan penghapusan tarif
c. Mencari area baru dan mengembangkan kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan kedua belah pihak
d. Memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dengan negara anggota baru ASEAN dan melihat celah yang ada dikedua belah pihak.

Menurut Amin et. al (2010) liberalisasi perdagangan meliputi “kebijakan yang bertujuan untuk perekonomian terbuka dengan mengurangi hambatan perdagangan dalam bentuk pengurangan tarif dan peningkatan PDB”.




Sumber Artikel Di atas
  • (http://bppt.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/informasi/artikel/detailartikel/7(15 Mei 2014)
  • http://indaharitonang-fakultaspertanianunpad.blogspot.com/2013/06/integrasiekonomi. html(sabtu, 7 juni 2014 09: 31 WIB).
  • (http://dhietamustofa.wordpress.com/2013/11/20/liberalisasi-perdaganganindonesia-i-dunia-internasional-dalam-perspektif-ekonomi-politik/(sabtu,7 jun 2014, 10:30WIB))

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
© Copyright Pengertian Dari - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger