Advertisement
Pengertian Konstitusi Dan Undang-Undang Dasar
1. Konstitusi
Konstitusi berasal berasal dari bahasa Inggris Contitution, atau bahasa Belanda
Contitute, yang artinya undang-undang dasar. Orang Jerman dan Belanda dalam
percakapan sehari-hari menggunakan kata Grondwet yang berasal dari suku kata
grond = dasar dan wet = undang-undang, yang kedua-duanya menunjuk pada
naskah tertulis.
Pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaran umumnya dapat berarti
pertama lebih luas dari undang-undang dasar karena pengertian undang-undang
dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja pada hal masih terdapat konstitusi
tidak tertulis yang tidak tercakup dalam undang-undang dasar. Keduanya sama
pengertiannya dengan undang-undang dasar karena hanya berisi aturan tertulis.
Dalam praktek ketatanegaraan Republik Indonesia konstitusi sama dengan
pengertian undang-undang dasar. Hal ini terbukti dengan disebutkannya istilah
konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi undang-undang dasar Republik Serikat
( Kaelan, 2000:99).
Di Indonesia Undang-Undang Dasar pada dasarnya adalah suatu hukum
dasar tertulis (konstitusi negara). Pengertian hukum dasar adalah aturan-aturan
dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh
hukum/peraturan/perundang-udangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara
pada suatu negara. Hukum dasar dibedakan menjadi dua, seperti berikut ini.
Pertama hukum tertulis adalah suatu konstitusi negara yang menjadi dasar dan
sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku
di suatu negara, atau aturan dasar yang mengatur penyelenggaran negara yang
dituangkan dalam bentuk tertulis, contohnya UUD 1945. Oleh karena sifatnya
yang tertulis maka Undang-Undang Dasar itu rumusnya tertulis dan tidak mudah
berubah.
Menurut ECS Wade dalam Costitutional Law, bahwa Undang-Undang
Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan
kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan
menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut. Prinsipnya mekanisme dan
dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Dasar menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat
kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain dan Undang-
Undang Dasar juga merekam hubungan-hubungan kekuasaan satu sama lain
(Miriam Budiardjo, 1981: 95-96). Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya
berisi 37 pasal, maka sifat Undang-Undang Dasar adalah singkat dan supel.
Maknanya Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokoknya saja.
Supel mengandung makna masyarakat itu selalu berubah dan mengalami
perkembangan, maka kita harus menjaga supaya tidak ketinggalan zaman.
Menurut Padmowahyono seluruh kegiatan negara dikelompokkan menjadi
dua macam: 1) Penyelenggaraan kehidupan negara; 2) Penyelenggaraan
kesejahteraan sosial. Oleh karena sifatnya tertulis maka Undang-Undang Dasar
rumusnya jelas yaitu merupakan hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai
penyelenggara negara dan setiap warga negara. Aturan-aturan pokoknyaharus
selalu dikembangkan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Undang-
Undang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum
positif yang tertinggi, disamping sebagai alat kontrol terhadap norma-norma
hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkis tertib hukum Indonesia.
Sifat hukum dasar tertulis tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a. peraturan perundangan yang tertinggi dalam negara,
b. memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan,
c. mengikat hak pada pemerintah, lembaga-lembaga kenegaraan, lembagalembaga
kemasyarakatan, warga negara dan penduduk dimana saja berada,
d. menjadi alat pengontrol dan alat pengecek apakah peraturan hukum dan
peraturan perundang-undangan dibawahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Dasar,
e. menjadi dasar dan sumber hukum bagi peraturan hukum dan peraturan
perundangan dibawahnya.
Kedua hukum dasar tidak tertulis atau konstitusi tidak tertulis, yaitu
konvensi ketatanegaraan atau kebiasan ketatanegaraan. Konversi merupakan aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaran negara. Hukum
dasar tidak tertulis dapat timbul dalam praktek penyelenggaran negara meskipun
tidak dalam bentuk tertulis contohnya adalah naskah pidato Presiden tiap tanggal
16 Agustus menjelang pelaksanaan perayaaan hari kemerdekaan Indonesia.
Sifat hukum dasar tidak tertulis adalah :
a. tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis,
b. melengkapi, mengisi kekosongan ketentuan yang tidak diatur secara jelas dalam
hukum dasar tertulis,
c. memantapkan pelaksanaan hukum dasar tertulis,
d. terjadi berulangkali dan dapat diterima oleh masyarakat,
e. hanya terjadi pada tingkat nasional,
f. merupakan aturan dasar sebagai komplementasi bagi Undang-Undang Dasar.
2. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis atau
konstitusi negara yang mejadi dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau
perundang-udangan lain yng berlaku di wilayah negara kesatuan Republik
Indonesia. Undang- Undang Dasar 1945 merupakan sebuah naskah yang meliputi :
a. pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea; batang tubuh, yang terdiri atas 16 Bab, 37
pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan dan penjelasan,
yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
b. ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945,
c. diundangkan dalam berita RI tahun II nomor 7 tanggal 15 Februari 1946.
Dinamakan Undang-Undang Dasar 1945 karena Undang-undang Dasar tersebut
disusun dan ditetapkan pada tahun 1945. Undang-Undang Dasar lain yang pernah
dimiliki dan digunakan oleh bangsa Indonesia adalah: 1) Undang-Undang Dasar 1949
Konstitusi RIS 1949); 2) Undang-Undang Dasar 1950 (UUDS 1950). UUD 1945
bukanlah hukum biasa, malainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar maka UUD merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum seperti Undang-undang, peraturan
atau keputusan pemerintah, dan setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah
berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi yang pada akhirnya
dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945.
B. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan penting dalam hukum dasar tertulis
negara kesatuan Republik Indonesia. Pembukaan UUD’45 dapat diibaratkan sebagai
abstrak dari sebuah karya ilmiah atau pendahuluan dalam sebuah buku yang berisi
hal-hal yang sangat mendasar atau inti sari dari keseluruhan isi sebuah karya ilmiah
atau buku. Dengan demikian Pembukaan Undang-Undang 1945 berisi pokok-pokok
pikiran dan kaedah negara fundamental yang dengan jalan hukum tidak dapat
diubah, disamping itu berisi pernyataan kemerdekaan. Oleh karena isinya yang
sangat essensial ini maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disepakati sebagai
sumber cita moral dan cita hukum Indonesia (AW. Wijaya, 1991:62)
Pembukaan Undang-Undang Dasar dibentuk oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh rakyat Indonesia yang
menetapkan dan mengesahkannya pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun naskah
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan
oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh khikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat sifat-sifat fundamental dan asasi bagi negara yang pada hakikatnya mempunyai kedudukan tetap dan tidak dapat
dirubah. Sesuai yang ditetapkan oleh MPR/MPRS dalam ketetapan No. XX/MPRS/1966 yang menerima baik Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966 (Jo. Tap No. V/MPR/1973 yang menyatakan:
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan Kemerdekaan yang terinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamsi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, karena mengubah isi Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 berarti sama halnya pembubaran negara.
Dengan demikian jelaslah bagi kita bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, baik secara formal maupun material didak dapat diubah. Secara material memuat Pancasila Dasar Falsafah Negara Indonesia, oleh karenanya terlekat pada kelangsungan hidup negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang hanya satu kali terjadi dan merupakan fakta sejarah yang tidak dapat terulang kembali.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental berisi:
a. Dasar tujuan negara baik tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum terdapat dalam” ... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan umum menyangkut hubungan antar bangsa (pergaulan masyarakat internasionl) Tujuan umum inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Tujuan khusus ada dalam “ ........melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa........” Tujuan ini meliputi tujuan nasional yaitu sebagai tujuan bersama bangsa Indonesia dalam membntuk negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, material spiritual.
b. Ketentuan diadakannya
Undang Undang Dasar Negara. Pernyataan tersebut tersimpul dalam kalimat “...........maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
Undang Undang Dasar Negara. Pernyataan tersebut tersimpul dalam kalimat “...........maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
c. Bentuk Negara
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat: “...yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.
d. Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat: “... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan demikian isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah empat alinea yang intinya berisi:
1. Alinea Pertama
Pernyataan bahwa hak moral bangsa Indonesia dituntut melalui Hukum Etis yang dapat dilihat pada:
a. pasal 1 ayat 1,
b. pasal 26 ayat 1
c. pasal 27 ayat 1 dan 2
d. pasal 35
e. pasal 36
2. Alinea Kedua.
Pernyataan bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah sampai titik penentuan (kristalisasi). Pokok pikiran kedua terwujud dalam:
a. pasal 27 ayat 1 dan 2
b. pasal 28
c. pasal 29 ayat 2
d. pasal 31 ayat 1 dan 2
3. Alinea Ketiga
Pernyataan bahwa bangsa Indonesia mulai hidup luhur, yang diwujudkan dalam:
a. pasal 1 ayat 2
b. pasal 2 ayat 1
c. pasal 3
d. pasal 5 ayat 1
e. pasal 6 ayat 2
f. pasal 9
g. pasal 11
h. pasal 20 ayat 1 dan 2
i. pasal 21 ayat 1, 2 dan 3
4. Alinea keempat
Pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah terbentuk sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mempunyai dasar negara, tujuan negara dan azaz rohani negara, yang diwujudkan dalam:
a. pasal 9
b. pasal 29 ayat 1 dan 2
Dasar negara adalah Pancasila dan tujuan negara meliputi:
Tujuan Nasional:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan Internasional:
1. Menciptakan perdamaian dunia
2. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Asas Rokhani bangsa adalah Pancasil
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Tertib Hukum.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kaitannya dalam tertib hukumIndonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental.
- Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia.
- Sebagai tertib hukum yang tertinggi
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk tertib hukum Indonesia. Dengan demikian kedudukan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai sumber tertib hukum di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung Pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan suatu cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD maupun hukum dasar tidak tertulis/konvensi). Pokok pikiran tersebut dikonkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945. Kesimpulan yang dapat diambil adalah Pembukaan 1945 merupakan sumber hukum positif Indonesia.
Sebagai sumber hukum positif Indonesia nilai-nilai yang terkandung di dalam kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif di bawahnya, yaitu: Ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintahan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan perundangan yang lain. Dengan demikian seluruh peraturan perundangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara, atau dasar falsafah negara Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai tertib hukum Indonesia, karena:
- Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini dapat dipenuhi dengan adanya suatu pemerintahan Republik Indonesia (alinea 4).
- Adanya kesatuan asas kerohanian yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang merupakan sumber tertib hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filosofis negara Pancsila (alinea 4)
- Adanya kesatuan daerah, peraturan hukum itu terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia (alinea 4)
- Adanya kesatuan waktu, yaitu berlakunya seluruh hukum.
Hal ini terpenuhi dalam kalimat: ... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini menunjukkan saat mulai berdirinya Negara Republik Indonesia yang disertai dengan suatu tertib hukum sampai seterusnya selama berlangsungnya hidup negara Republik Indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan hukum yang ada di wilayah negara RI berlaku sejak saat ditetapkannya.
Pembukaan UUD 1945 secara formal disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib negara. Oleh karena kedudukannya yang demikian penting inilah maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara hukum tidak dapat diubah. Hal ini sesuai dengan Ketetapan No. XX/MPRS/1966 yang ditegaskan dalam Ketetapan No. V/MPR/1977, Ketetapan No.IX/MPR/1978, serta ketetapan No. II/MPR/1983.
Isi Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea atau bagian yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Alinea Pertama
Alinea pertama, hak atas kemerdekaan yang dimaksud adalah hak segala bangsa untuk memperoleh kemerdekaan. Ada dan berlakunya hak kemerdekaan sejalan dengan tuntutan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kata sesungguhnya disini tidak hanya dalam arti keadaan realitasnya tetapi lebih bersifat imperatif, yaitu mutlak demikian jikan tidak maka akan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dua unsur nilai tersebut merupakan unsur mutlak bagi terjaminnya nilai-nilai tertinggi kehidupan manusia dan kemanusiaan. Dengan demikian berarti bahwa setiap bangsa mempunyai hak mutlak untuk merdeka, karena sifatnya mutlak menjadi hak kodrat setiap bangsa.
Pengingkaran terhadap hak kodrat dalam berbagai bentuk dan manifestasinya harus lenyap dari muka bumi, sama halnya dengan penjajahan oleh suatu negara terhadap negara lain. Pemberian hak kemerdekaan ditujukan untuk segala bangsa dalam wujud kebulatannya, tidak kepada individu-individu.
Bukan berarti bahwa individu-individu tidak mempunyai hak kebebasan sama sekali, karena hak individu diletakkan dalam hubungannya dengan bangsa sebagai satu pokok kebulatan. Kebebasan individu ditempatkan dalam hubungan sebagai species terhadap genusnya. Kata perikeadilan dan perikemanusiaan menjadi ukuran penentuannya, yaitu bahwa dalam batas-batas keadilan dan kemanusiaan, manusia sebagai individu diakui kemandiriannya sehingga diakui pula hak-hak kebebasannya.
Pernyataan hak kemerdekaan menunjukkan adanya perbedaan pandangan dengan negara-negara Barat yang lebih menekannkan pada kebebasan individu.
Ini dapat dilihat pada Declaration of Independen di Amerika Serikat (1176), Declaration Des Droits de l’bommeet du Citoyen dari Perancis (1791), Universal Declaration of Human Right dari PBB.
Inti perbedaan dari pembukaan merupakan penolakan terhadap
individualisme Barat/liberalisme dengan menekankan pada asas kekeluargaan sebagai pola dasarnya.. Pengertian hak kemerdekaan sebagai hak kodrat segala bangsa tidak langsung tertuju pada hak yuridis, tetapi lebih pada hak moral.
Sebagai konsekuensinya semakin maju peradaban manusia semakin bertambah tuntutannya untuk memenuhi hak moral tersebut.
2. Alinea Kedua
Alinea kedua mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaan Rakyat Indonesia. Dua hal penting yang perlu mendapat perhatian, yaitu
a. Bahwa penjajah tidak memenuhi kewajiban kodrat dan kewajiban moril
b. Negara yang dicita-citakan
Pertama, setelah ternyata pihak penjajah (Belanda dan Jepang) tidak memenuhi kewajiban kodrat dan kewajiban morilnya, terpaksa bangsa Indonesia berjuang menentukan nasibnya sendiri dengan kekuatan sendiri untuk merdeka. Dan ternyata berhasil.
Kedua, berhasilnya perjuangan bangsa Indonesia perlu dipelihara dengan sungguh-sungguh dengan diberi sifat-sifat tertentu, karena menyusun negara atas kekuatan sendiri adalah suatu kewibawaan bagi bangsa Indonesia.
Sifat itu adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Merdeka artinya bangsa Indonesia bebas atau tidak terikat oleh siapapun dan bebas melakukan sesuatu. Bersatu mengandung tiga kemungkinan makna:
- Bahwa bangsa Indonesia harus merupakan satu negara kesatuan bukan Negara Fedrasi.
- Bahwa negara mengatasi segala faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan (mengikuti aliran pengertian Negara Persatuan atau Integralistik seperti yang dikemukan Soepomo). Jadi bukan negara individualisme dan klasseestaat. Negara republik Indonesia menggunakan dasar kekeluargaan, gotong royong, tolong menolong atau keadilan sosial.
- Bahwa seluruh Bangsa Indonesia termasuk di dalam lingkungan daerah negara. Tidak ada sebagian bangsa Indonesia berada diluarnya (termasuk Irian Barat). Tidak ada negara di dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Berdaulat, artinya berkuasa dan kekuasaan negara Indonesia nampak baik keluar maupun kedalam. Adil, artinya memberikan sebagai wajibnya segala sesuatu yang menjadi hak orang lain dan hak diri sendiri. Makmur, adalah suatu keadaan yang didalamnya seseorang dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya baik jasmani maupun kebutuhan rokhaniah yang sesuai atau layak bagi kemanusiaan. Makmur hendaknya ditafsirkan atas dasar sifat bersatu dan adil, sehingga seluruh bangsa dan setiap orang Indonesia dalam mnisbah yang adil dapat mencapai keadaan sejahtera atas dasar keadilan sosial yang layak bagi kemanusiaan. Adil disini berarti juga bahwa setiap orang akan menerima bagian sesuai darma baktinya masing-masing.
Isi alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dapat disimpulkan sebagai berikut: Bahwa Bangsa Indonesia dari dalam terpaksa berjuang untuk merealisir hak kodrat dan hak morilnya akan kemerdekaan atas kekuatan sendiri dan berhasil membentuk Negara Indonesia yang dicita-citakan dan mempunyai sifat-sifat:
- Negara sungguh bebas baik di dalam negeri sendiri maupun terhadap negara-negara lain, berdiri pribadi dengan menguasai seluruh dirinya sendiri.
- Negara berdasarkan persatuan, baik dalam bentuknya maupun dalam keutuhan bangsa , yaitu meliputi seluruh bangsa dalam batas-batas daerah negara, didukung oleh seluruh rakyat dan memelihara kepentingan seluruh rakyat dalam pertalian kekeluargaan atau kerjasama, gotong royong, dengan berdasar atas sifat manusia sebagai mahkluk individu dan makhluk sosial atau kedua-duanya.
- Negara berpedoman dan melaksanakan keadilan dalam seluruh lingkungan dan tugas negara baik di dalam negara maupun terhadap dunia luar.
- Negara menjadi tempat hidup bagi seluruh rakyat, yaitu bahwa tiap-tiap orang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang ketubuhan maupun yang kerokhanian, layak bagi kemanusiaan.
3. Alinea Ketiga
Pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, pernyataan kemerdekaan oleh rakyat Indonesia mengingatkan kembali pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sehari sebelum Pembukaan ditetapkan. Alinea ketiga Pembukaan tidak lepas dari ikatan dengan alinea 1 dan alinea 2, bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam membela tegaknya dan hak kodrat serta hak moral sebagai satu bangsa atas kemerdekaan. Alinea ketiga memberi penjelasan proses perjuangan bangsa Indonesia sampai terwujudnya negara indonesia merdeka. Jadi ada penjelasan kenapa kita merdeka tetapi juga menegaskan bahwa kemerdekaan itu adalah hak kodrat dan hak moral bangsa Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Kuasa.
Atas berkat rahmat Allah, mewujudkan suatu pengikraran dasar keyakinan hidup religius yang mendalam bangsa Indonesia. Tercapainya kemerdekaan bukan semata-mata hasil usaha manusia, melainkan karunia Tuhan Ynag Maha Esa.
Dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, mempunyai makna untuk mewujudkan keyakinan terhadap azas moral yang tinggi dan cita-cita mencapai kemakmuran berdasar norma-norma keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara jelas merupakan suatu keinginan luhur.
Yang menyatakan kemerdekaan adalah rakyat Indonesia, secara implisit melenyapkan segala kesangsian dukungan rakyat terhadap kemerdekaan. Segala sesuatu yang berkenaan dengan pernyataan kemerdekaan oleh rakyat, untuk rakyat, dan dari rakyat sendiri. Esensinya bahwa kekuasaan tertinggi bagi bangsa dan negara Indonesia adalah terletak pada rakyat dalam keseluruhannya, suatu kehidupan bangsa yang disebut kedaulatan rakyat.
4. Alinea keempat
Isi pengertian alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Istilah “kemudian daripada itu….” Berarti setelah berdirinya negara Republik Indonesia dengan pernyataan Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
- Setelah berdirinya negara dibentuklah suatu Pemerintahan negara guna melaksanakantujuan negara yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
- Untuk membentuk pemerintahan negara supaya melaksanakan tujuannya yang sedemikian itu, disusunlah undang-undang dasar;
- UUD yang dimaksudkan itu terbentuk dalam suatu susunan negara republik yang berkedaulan rakyat;
- Negara republik yang berkedaulatan rakyat ini berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tegasnya negara yang berdasar Pancasila.
Dengan demikian substansi material alinea keempat pembukaan UUD 1945 adalah:
- Tentang hal tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah.
- Tentang ketentuan diadakannya undang-undang dasar.
- Tentang hal bentuk negara, yaitu republik yang berkedaulatan rakyat.
- Tentang hal dasar kerohanian (filsafat) negara yaitu Pancasila.
Jika isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea empat dikemukakan dalam hubungan kesatuan dan tingkat kedudukan dari unsur yang satu terhadap unsur yang lain, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
- a. Pancasila merupakan asas kerohanian (filsafat, pendirian, dan pandangan hidup bangsa.
- b. Pancasila menjadi basis bagi asas kenegaraan (politik) berupa bentuk negara republik yang berkedaulatan rakyat.
- c. Kedua-duanya menjadi basis bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang dicantumkan dalam peraturan pokok hukum positif dalam suatu Undang-Undang Dasar.
- d. Adapun Undang-Undang Dasar sebagai basis berdirinya bentuk susunan pemerintahan dan seluruh peraturan hukum positif yang mencakup segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam kesatuan pertalian hidup bersama, kekeluargaan dan gotong royong.
- e. Segala itu untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia yaitu kebahagiaan nasional dan internasional rohani maupun jasmani.
Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Menurut penjelasan resmi tentang isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun II No. 7, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung empat pokok pikiran yaitu:
- Negara ….melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam Pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara Persatuan.
- Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
- Negara………berdasar atas kerakyatan dan permusyawatan perwakilan.
- Negara berdasar atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia……..mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidea yang menguasai Hukum Dasar Negara, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis).
Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
Maksud dan Tujuan Pembukaan UUD 1945
Dengan mengikuti susunan Pembukaan yang terdiri atas empat alinea, dapat dibedakan adanya empat macam maksud atau tujuan:
- Untuk mempertanggungjawabkan, bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasar atas hak mutlak, hak kodrat dan hak moril bangsa Indonesia (terkandung dalam bagian pertama pembukaan)
- Untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai kemerdekaanya (terpeliharanya dengan sungguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa dan daerah atas keadilan hukum dan moril bagi diri sendiri maupun pihak lain serta kemakmuran bersama dan keadilan (terletak dalam bagian kedua pembukaan)
- Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup seluruh orang Indonesia yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan dan hukum Tuhan (terletak pada bagian ketiga pembukaan).
- Untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh
Diantara empat bagian dari Pembukaan UUD 1945 dapat diadakan garis pemisah mengenai isinya sebagai berikut:
- Bagian pertama, kedua dan ketiga merupakan serangkaian pernyataan yang menyatakan tentang keadaan dan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia. Bagian-bagian ini tidak mempunyai hubungan organis dengan batang tubuh Undang-Undang Dasar.
- Bagian keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia ada, dan mempunyai hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh Undang-Undang Dasar. Hubungan secara kausal dan organis terlihat dari empat segi yaitu:
- Bahwa Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada. Jadi karena pembukaan inilah maka ada Undang-Undang dasar.
- Bahwa yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar adalah tentang pembentukan Pemerintah Negara yang memenuhi berbagai syarat.
- Bahwa Negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
- Ditetapkannya dasar negara Pancasila
Terpisahnya Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh
Pembukaan terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945 dan kedudukannya serta hakikatnya lebih tinggi derajatnya daripada Batang tubuh UUD 1945, penjelasannya sebagai berikut:
- Dalam rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang menentukan pembukaan:
- Ketua Ir. Soekarno, setelah menyatakan: “dengan ini sahlah Pembukaan UUD Negara Indonesia”, lalu menyambung “sekarang tuan-tuan, saya bicarakan UUD”
- Sesudah itu Mr. Soepomo yang diminta oleh ketua untuk memberikan penjelasan, mulai dengan kata-kata “Pikiran tentang Undang-Undang Dasar, tentang susunan negara ialah begini ………….”
- Kemudian ketua Ir. Soekarno pada permulaan pembicaraan menyatakan: “bahwa Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini, adalah Undang-Undang Dasar Sementara”. Hal sementara tidak terdapat dalam pembicaraan mengenai pembukaan.. Dapat disimpulkan Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan tetap, dan memang yang dapat merubah dan meniadakannya hanya Pembentuk Negara, sedangkan waktu itu tentu tidak masuk pikiran akan adanya pembentuk negara yang baru.
- Dalam berita negara republik Indonesia tahun II No. 7 Pembukaan ditempatkan di atas Undang-Undang Dasar, sedangkan dalam penjelasannya dipisahkan sebagai “dasar” Undang-Undang Dasar yang meliputi suasana kebatinan dari UUD RI. Pokok-pokok ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidea) yang menguasai Hukum Dasar yang tertulis (UUD) maupun Hukum Dasar yang tidak tertulis (konvensi)
- Dalam ketentuan pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945 disebutkan “suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” tidak dengan kata penunjuk yang tertentu, sehingga tidak ada hubungan dua bagian dalam satu peraturan.
Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi
Telah disebutkan dimuka bahwa Proklamasi pada pokoknya memuat dua hal yaitu:
- Pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia
- Tindakan-tindakan yang segera harus diambil/diselenggarakan
Berpegang pada isi pengertian tersebut dan juga memperhatikan keseluruhan isi pengertian yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya bagian ketiga, maka dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi, yaitu:
- Disebutkannya kembali pernyataan kemerdekaan dalam bagian ketiga, menunjukkan bahwa antara Proklamasi dan Pembukaan merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ditetapkannya Pembukaan pada tanggal 18 agustus 1945 bersama-sama ditetapkannya UUD, Presiden dan wakil Presiden merupakan realisasi bagian kedua Proklamasi.
- Pembukaan pada hakikatnya merupakan pernyataan yang lebih rinci dengan memuat pokok-pokok pikiran adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Dengan demikian sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi adalah:
Pertama: Memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moril setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi inilah bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai akhirnya dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaannya (bagian 3 dan 4 Pembukaan UUD 1945).
Kedua: Memberikan pertanggungjawaban atas penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih menegakkan hak kodrat dan hak moril akan kemerdekaan adalah sebagai gugatan dihadapkan muka bumi terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa perjuangan itu telah diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekannya (bagian 1, 2 dan 3 Pembukaan UUD 1945).
Ketiga: Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diperoleh, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (bagian 4 Pembukaan UUD 1945).
Penyusunan UUD ini adalah untuk dasar-dasar pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dalam mencapai tujuan-tujuan negara, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdasrakn kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Khusus memperhatiakan isi pengertian bagian kedua Proklamasi yang merupakan tindakan-tindakan negara yang harus diselenggarakan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Bagian pertama Proklamasi memperoleh penjelasan, penegasan dan pertanggungjawaban pada bagian pertama sampai keempat Pembukaan UUD 1945.
- Bagian kedua Proklamasi memperoleh penjelasan dan penegasan pada bagian keempat Pembukaan, yaitu mengenai tujuan negara, disusunnya UUD Negara, bentuk negara dan asas kerohanian (filsafat) negara.
Dengan penjelasan tersebut, maka sifat hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan, menegaskan, akan tetapi kuga mempertanggungjawabkan Proklamasi. Hubungan tersebut bersifat fungsional, korelatif dan monistis-organis yang berarti bahwa antara Proklamasi dan pembukaan UUD 1945 merupakan kesatuan bulat dan apa yang terkandung dalam Pembukaan adalah merupakan amanat keramat Proklamsi 17 Agustus 1945.
Berdasar uraian tersebut, nampaklah bahwa dalam prespektif yuridis Pancasila mempunyai kedudukan yang kuatdan tetap dalam kelangsungan negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Secara material Pancasila teranam dalam hati sanubari bangsa Indonesia. Tidak berlebihan jika Pancasila adalah merupakan visi bagi bangsa dan negara Indonesia, karena ia merupakan kristalisasi dan perumusan nilai-nilai dasar bagi bangsa Indonesia.
Dinamika UUD 1945
Sejak ditetapkan dan disahkan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, dan sejak saat itu UUD 1945 mulai diberlakukan sebagai UUD RI. Dalam gerak pelaksanaannya UUD 1945 mengalami beberapa masa, yakni masa awal kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, dan orde reformasi.
Undang-undang dasar 1945 pernah tidak digunakan sebagai UUD negara karena:
a. pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) antara 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 hanya digunakan di negara bagian Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta,
b. penggunaan Undang-Undang Sementara 1950 ( UUDS 1950) antara 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.
1. Masa Awal Kemerdekaan (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Masa awal kemerdekaan adalah masa dimana negara Republik Indonesia baru berdiri. Sebagai negara yang masih baru banyak sekali mendapat tantangan, hambatan, dan ancaman baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Hambatan dan ancaman antara lain :
- Kolonialis Belanda ingin menjajah kembali Indonesia (agresi militer Belanda 1 dan 2),
- Berbagai upaya dan perjuangan bangsa Indonesia dicurahkan untuk mempertahankan kemerdekaan,
- Adanya pertentangan idiologis yang menimbulkan berbagai pergolakan dan pemberontakan. pemberontakan PKI Madiun 1948, PRRI Permesta dan DITII
Pada masa awal kemerdekan UUD 1945 yang disyahkan PPKI padatanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selain itu juga banyak terjadi penyimpangan dari UUD1945 tersebut. seperti pembentukan lembaga-lembaga negara yang belum lengkap, penyimpangan yang terjadi antara lain adalah
Kelembangaan negara meliputi beberapa lembaga negara sepenuhnya belum dapat diwujudkan antara lain MPR dan DPR belum terbentuk, kecuali DPA yang dibentuk berdasar Undang-Undang Dasar, segala kekuasaan perubahan sistem pemerintahan.dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Maka keluarlah Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 15 Oktober 1945 yang isinya KNIP berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasan legislatif dan ikut menetapkan GBHN.
Sistem pemerintahan dari sistem presidensial menjadi sistem perlementer dimana kekuasaan dipegang oleh perdana mentri bwerdasar Maklumat Wakil Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 14 November 1945. Sebelumnya pada 3 Nopember 1945 Wakil Presiden juga mengeluarkan Maklumat tentang Pembentukan Partai-Partai Politik.
Maklumat-maklumat tersebut merupakan strategi pada dunai internasional terutama Sekutu, bahwa Indonesia benar-benar sebuah negara merdeka yangdemokratis. Indikator demokratis menurut Barat (Sekutu) adalah adanya banyak partai dan sistem pemerintahan yang parlementer. Sejak 18 November 1945 kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Mentri dan mentri-mentri bertanggung jawab pada KNIP bukan Presiden. Disisi lain perundingan dengan Belanda dan Sekutu memenangkan Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember1949 dengan syarat sebagai bewrikut:
- Negara Indonesia dipecah-pecah menjadi negara bagian (RIS)
- UUD 1945 diganti UUD KRIS Sejak itu negara Indonesia menjadi negara serikat dengan UUD yang ditentukan olehsekutu dengan semangat liberalnya.
- Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Sejak diberlakukan UUD KRIS maka Indonesia menjadi negara federal, Akan tetapi semangat dan kesetiaan pada negara kesatuan Republik Indonesia mengakibatkan negara-negara bagian tersebut satu persatu meleburkan diri dalam negara RI kembali. Oleh karenanya pada tanggal 17 Agustus 1950 negara KRIS sudah sepenuhnya menjadi negara RI dengan Undang-Undang Dasar Sementara yaitu UUDS 1950, sebagai modifikasi UUD-KRIS dan sistempemerintahan negara tetap parlementer.
Dalam rangka memenuhi tugas yang diamanatkan oleh UUDS 1950, diselenggarakan Pemilu untuk memilih Anggota Majelis Pembentuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Lembaga pembentuk Undang-Undang dasar dimaksud disebut Konstituante. Pengisian keanggotaan konstituante dilaksanakan dengan menyelenggarakan Pemilu berdasar UU No. 7 tahun 1953 pada tanggal 15 Desember 1955.
Konstituante dilantik oleh Presiden pada Republik Indonesia pada tanggalNovember 1956, dengan amanat presiden yang intinya: “Susunlah Konstituante yang benar-benar Res Politica . Konstituante bersidang di Bandung dengan catatanbahwa sampai bulan Februari 1959 telah menghasilkan butir-butir materi yang akandisusun menjadi materi Undang-Undang Dasar Negara (Marsono, 2000:8).
Badan Konstituante mulai bekerja menyusun UUD, tetapi gagal mencapai kata sepakat untuk membuat UUD yang baru. Maka keluarlah dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya:
- Menetapkan perubahan konstituante
- Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali mulai saat tanggal Dekrit dan menyatakan tidak berlakunya UUDS 1950
- Pembentukan MPRS
- Masa Orde Lama
Sejak dekrit Presiden 5 Juli 1945 negara Indonesia kembali ke UUD 1945. Masa itu yang disebut masa ORLA banyak pula terjadi penyimpangan-penyimpangan dan sistem pemerintahan tidak dijalankan sesuai UUD 1945.
Orde lama dalah satu orde atau tatanan kehidupan lama dalam penyelanggaraan kehidupan bernegara di Indonesia. Masa sebelum G 30 S PKI yaitu antara tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966. Saat itu UUD 1945 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, bahkan banyak terjadi penyimpangan dan penyelewengan antara lain :
- Dibidang ideologi, yaitu konsepsi Pancasila diperas dan diputar balikkan tata urutannya, bahkan dibelokkan menjadi konsepsi Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunis).
- Penyimpangan dibidang demokrasi yaitu diciptakannya demokrasi terpimpin, yaitu demokrasi dimana kekuasaan berpusat ditangan presiden, sebelumnya dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
- Penyimpangan dibidang hukum yaitu presiden sering mengeluarkan produk hukum setingkat undang-undang tanpa persetujuan DPR dalam bentuk Penetapan Presiden (Penpres).
- Penyimpangan dibidang Kelembagaan Negara, yaitu pimpinan MPRS dan DPR diangkat menjadi menteri yaitu sebagai pembantu presiden, MPRS mengangkat Ir. Soekarno menjadi presiden seumur hidup, presiden Soekarno membubarkan Parlemen (DPR-RI) hasil pemilu 1955.
- Adanya hukum revolusi UUD 1945 hanya sebagai alat revolusi dan bukan sebagai landasan negara.
Hasil Pemilu tahun 1955 terdapat empat partai besar yang berpengaruh yaitu PNI, PKI, Masyumi dan NU. Begitu besarnya pengaruh PKI mengakibatkan ideologi NASAKOM dikukuhkan dan disamakan dengan Pancasila. Dekrit masa itu juga dipaksakan seolah-olah negara dalam keadaan revolusi dan presiden selaku kepala negara otomatis menjadi Pemimpin Besar Revolusi. Masa itu juga diperkenalkan demokrasi terpimpin sehingga menuju pada kepemimpinan otoriter.
Masa ORLA berakhir dengan adanya pemberontakan G 30 S PKI. Rakyat menuntut perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan negara. Lahirlah Tritura (tiga tuntutan rakyat), yaitu bubarkan PKI, bersihkan kabinet dari unsur PKI dan turunkan harga-harga. Dalam keadaan kacau tersebut Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret yang ditujukan kepada Letnan Jendral Soeharto. Dengan berdasar Surat Perintah 11 Maret tersebut Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 dan ditandatanganinya. Isi kepres tersebut adalah pembubaran PKI di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku sejak tanggal keluarnya surat tersebut.
3. Masa Orde Baru
Orde baru adalah suatu orde atau tatanan kehidupan baru atau sikap mental baru yang berdasarkan Pancsila dan UUD 1945 dalam ketatanegaraan Indonesia. Masa Orde Baru berlangsung antara 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998.
Pemerintahan baru pengganti ORLA bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Tekad tersebut dalam Sidang MPRS tahun 1966
mengeluarkan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 merupakan koreksi terhadap pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 dalam periode 1959-1965 pada masa Presiden Soekarno. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundangan Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1966. Ketetapan lain yang dikeluarkan MPRS antara lain:
- Tap. No. XII/MPRS/1966 yang memerintahkan Soeharto segera membentuk Kabinet Ampera.
- Tap. No. XVII/MPRS/1966 yang menarik kembali pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi menjadi Presiden Seumur Hidup.
- Tap. No. XXI/MPRS/1966 tentang penyederhanaan kepartaian, keormasan dan kekaryaan.
- Tap. No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI
DPRGR pada bulan Februari 1967 mengeluarkan resolusi dengan meminta MPRS mengadakan sidang istimewa pada bulan Maret 1967 untuk meminta pertanggungjawaban presiden Soekarno. Presiden Soekarno tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban secara konstitusional dan tidak dapat menjalankan haluan negara. Sidang tersebut juga memberlakukan Tap. No.
XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/penunjukan wakil presiden dan mengangkat Soeharto sebagai presiden.
Pemerintahan Soeharto berusaha untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar secara murni dan konsekuen dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar secara murni dan konsekuen maka pada tahun 1971 diadakan Pemilihan Umum berdasar UU No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan./Perwakilan Rakyat. Pemilu diikuti sembilan partai politik dan Sekber Golongan Karya dan yang menang adalah Sekber Golongan Karya (62,8%). Sekber Golongan Karya dibentuk oleh Presiden Soeharto dan dibersihkannya dari unsur-unsur partai politik.
Pemerintahan yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 ini menghasilkan lembaga-lembaga negara dan lembaga pemerintahan yang tidak sementara lagi, MPR kemudian menetapkan GBHN, memilih presiden dan wakil presiden dan memberi mandat kepada presiden terpilih untuk melaksanakan GBHN. Sejak saat itu mekanisme lima tahunan berjalan dengan teratur dan stabil, sebab 1/3 anggota MPR dikontrol dengan pengangkatan (Soewarno, 1996: 164).
Setelah meninjau sejarah pertikaian antara kaum komunis (pihak kiri) dan kaum Islam (pihak kanan) dalam spektrum politik, pemerintah ORBA menarik kesimpulan bahwa ideologi membangkitkan gerak hati primitif dan berbahaya yang tidak terhindarkan menuju ke konflik sosial. Kondisi tersebut dapat membelokkan rakyat Indonesia dari persatuan yang dibutuhkan untuk meraih kemajuan. Guna meredakan konflik ideologis maka ORBA membangun konsep baru tentang demokrasi yang diberi nama Demokrasi Pancasila yang sebenarnya bersifat otoriter dengan angkatan bersenjata menjadi intinya. Orde Baru bersifat anti komunis, anti-Islamis dan mempunyai komitmen terhadap pembangunan (Cribb, 2000: 58).
Pada masa ORBA selain kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan yudikatif juga berada di bawah presiden. Pembangunan disegala bidang tetapi prioritas tapi prioritas utama pembangunan bidang ekonomi telah menghasilkan ketidakmerataan pendapatan. Segelintir orang Indonesia menguasai duapertiga GNP Indonesia sehingga jurang pemisah antara si kaya dan si miskin makin dalam. Sementara itu pemerintah dan penguasa menjalin kerjasama yang memberi keuntungan pribadi dan keluarga pejabat. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme seolah menjadi budaya yang wajar-wajar saja.
Pada masa ORBA UUD 1945 akan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Murni adalah pelaksanaan UUD 1945 sesuai dengan jiwa dan semangatnya, sesuai dengan makna dan harkat harfiah (yang tersurat). Konsekuen adalah pelaksanaan undang-undang yang bersikap tetap pada norma-normanya, tidak berniat untuk menyimpang, patuh atas (konsisten) dalam penerapannya.
Contoh pelaksanaan undang-undang secara murni dan konsekuen adalah:
- Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara difungsikan sesuai UUD 1945.
- Menyelenggarakan Pemilu tahun 1972, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
- Melaksanakan pembangunan secara merata.
Pada kenyataanya, Orde Baru juga telah menyimpang dari perjuangan dan cita-cita semula. Akibatnya ketika krisis moneter tahun 1977 telah membawa krisis-krisis lain yang akhirnya membawa pada krisis kepercayaan dan krisis politik. Rakyat yang dipelopori mahasiswa menghendaki Soeharto turun dari kekuasaannya, dan gaung reformasi bergema dimana-mana untuk perbaikan kehidupan kenegaraan Indonesia.
Setelah terjadi demonstrasi dimana-mana, ultimatum MPR dan pengunduran diri empat belas mentri-mentrinya, Soeharto menyatakan berhenti menjadi presiden pada hari Kamis, 21 Mei 1998.
4. Masa Reformasi
Masa Reformasi adalah masa yang berisikan perbaikan, pembaharuan atau pemulihan kembali bidang-bidang tertentu dalam ketatanegaraan Indonesia yang dimulai tanggal 21 Mei 1998 sampai sekarang. Masa ini UUD 1945 mengalami perubahan dengan sebutan Amandemen UUD 1945 dan telah dilaksanakan sebanyak 4 kali, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Setelah Soeharto turun, B.J. Habibie naik menjadi presiden. Oleh karena ia hanya dianggap sebagai tokokh transisi, maka ia dapat berusaha mengurusi transisi itu sebagai tugas yang istimewa sehingga perannya dapat dikatakan sukses. Prakarsa awalnya adalah menjadwalkan reformasi politik. Setelah berunding dengan ketua MPR dan DPR menghasilkan Sidang Istimewa MPR pada bulan Desember 1999.
Sidang tersebut menghasilkan keputusan memberikan mandat kepada presiden untuk menyelenggarakan pemilu baru pada tahun 1999. Partai-partai baru bermunculan untuk merebutkan kursi DPR dan dalam Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai. Banyak kalangan mengatakan termasuk pengamat luar negeri mengatakan bahwa Pemilu 1999 adalah pemilu paling demokratis bila dibanding pemilu-pemilu zaman Orde Baru. Dengan dibukanya kran demokrasi menghasilkan komposisi multi partai dalam parlemen. Tidak ada mayoritas partai yang berkuasa, hal itu terbukti dari prosentase tertinggi diraih PDIP hanya sekitar 34%.
Sidang Istimewa pasca Pemilu 1999 memilih presiden K.H. Abdurrahman Wahid dan wakil presiden Megawati Soekarnoputri. Akan tetapi terkait dengan pelaksanaan UUD 1945 terdapat hal penting dalam sidang MPR 1999, yaitu kesepakatan untuk mengamandemen secara bertahap pasal-pasal di dalam UUD 1945 agar lebih lengkap, lebih jelas, tidak multi-intepretable dan sesuai dengan dinamika masyarakat serta perkembangan zaman. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 dan konsep negara kesatuan seperti termaktub di dalam pasal 1 ayat 1 tidak akan diubah. Orde Reformasi memandang sangat perlu perubahan UUD 1945 dalam bentuk amandemen untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Amandemen UUD1945
Pada sidang MPR tahun 1999 yang membahas Amandemen I UUD 1945 telah disepakati oleh seluruh anggota MPR hal-hal sebagai berikut: Amandemen UUD 1945 adalah perubahan atas Undang-Undang Dasar 1945, dalam hal ini yang dirubah adalah batang tubuh (pasal-pasal)nya. Pada sidang MPR tahun 1999 yang membahas Amandemen I UUD 1945 telah disepakati oleh seluruh anggota MPR hal-hal sebagai berikut dengan ketentuan-ketentuan:
- tanpa mengubah Pembukaan UUD 1945.,
- tidak mengubah negara kesatuan RI,
- tidak mengubah bentuk pemerintaan/kabinet Presidensiil,
- penjelasan yg bernilai positif ditarik kedalam batang tubuh UUD 1945
- dilakukan secara bertahap dan bersifat adindum (menambah) Alasan Amandemen UUD 1945:
1. Alasan Historis
UUD 1945. Pada mulanya Undang-Undang Dasar 1945 disusun oleh BPUPKI dan PPKI bersifat sementara, karena dibuat dan ditetapkan dalam keadaan dan suasana tergesa-gesa sehingga dianggap tidak lengkap.
2. Alasan Filosofis.
Materi-materi yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercampur aduk berbagai gagasan yang kadang-kadang saling bertentangan. Hal ini disebabkan karena para pembuat Undang-Undang Dasar 1945 (anggota BPUPKI dan PPKI) memiliki latar belakang yang berbeda-beda, sehingga memunculkan berbagai macam gagasan yang berbeda pula dan mengakibatkan timbul pertentangan.
Misalnya di Indonesia menganut paham negara hukum tapi dalam pelaksanaannya cenderung melaksanakan paham negara kekuasaan.
3. Alasan Teoritis.
Secara konstitusionalisme, keberadaan konstitusi suatu negara pada hakikatnya untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang, akan tetapi Undang-Undang Dasar 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan melainkan lebih menonjolkan prinsip totaliterisme. Totaliliterisme merupakan suatu paham yang memperbolehkan seseorang untuk menjalankan kekuasaan tidak tak terbatas.
4. Alasan Yuridis
Sebagaimana lazimnya setiap konstitusi, maka UUD 1945 juga telah mencamtumkan klausul perubahan UUD 1945 yang tercantum di dalam pasal 37
5. Alasan Praktis- politis
Dalam prakteknya UUD 1945 sering mengalami perubahan dan menyimpang dari teks aslinya. Pada masa 1945-1949 dan masa 1959-1998 yang UUD 1945 tidak membatasi kekuasaan eksekutif dan pasal-pasal yang terdapat di UUD 1945 menimbulkan multi interpretasi telah dimanipulasi oleh Soekarno maupun Soeharto yang sangat berkuasa.
Amandemen UUD 1945 adalah wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan UUD 1945 pasal 37 (sebelum amandemen) dengan syarat sebagai berikut:
- Untuk perubahan pasal-pasal Undang Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
- Untuk mengubah pasal-pasal Undang Undang Dasar Sinag Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Putusan yang diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Khusus tentang Negara kesatuan republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Dalam Amandemen UUD 1945 pada intinya meliput hal-hal sebagai berikuti:
- Menambah atau mengurangi redaksi dan/atau isi dari UUD 1945 menjadi lain dari semula,
- Mengubah seluruh atau sebagian reaksi dan/atau isi dari UUD 1945 yang sudah tidak sesuai dengan zaman atau semangat reformasi.
- Memperbaharui UUD 1945 dengan cara merinci dan menyusun ketentuannya menjadi lebih jelas, tegas dan sistematis.
Materi Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Amandemen I (19 Oktober 1999) meliputi 9 pasal mengenai:
- Pengurangan kekuasaan presiden
- Pembatasan masa jabatan presiden
- Penambahan kewenangan DPR & MA
- Kementerian negara
Amandemen II (18 Agustus 2000) meliputi 10 pasal mengenai:
- Otonomi daerah
- DPR
- Wilayah negara
- Hak azasi manusia
- Pertahanan dan keamanan negara
- Lambang negara dan lagu kebangsaan
Amandemen III (10 November 2001) meliputi 10 pasal mengenai:
- Penegasan negara hukum
- Pengurangan kewenangan MPR
- Perubahan keanggotaan MPR
- Tata cara pemberhentian presiden
- Pemilihan presiden langsung
- Kementerian negara
- Perjanjian internasional melibatkan DPR
- Pemilihan Umum, DPR dan DPD
- APBN dan APBD
- Pajak dan pungutan lain
- Kewenangan BPK
- Kewenangan MA, Komisi Yudisial & Mahkamah
- Konstitusi
Amandemen IV (10 Agustus 2002) meliputi: 7 pasal, Aturan Peralihan & Aturan Tambahan mengenai:
- Pemilihan presiden langsung
- Kekosongan jabatan presiden
- Kewenangan dan pemberhentian DPD
- Macam dan harga mata uang
- Pendidikan dan kebudayaan
- Perekonomian dan kesejahteraan sosial
- Tata cara perubahan UUD
MATERI UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
- Kekuasaan Presiden seolah tidak terbatas
- Peran DPR dalam membentuk UU tidak tegas
- Presiden mengangkat dan menerima duta tanpa pertimbangan DPR
- Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi tanpa pertimbangan MA dan DPR
- Pemerintahan yang sentralistis
- Hak asasi manusia tidak diatur lengkap
- MPR memegang kedaulatan rakyat
- Presiden/Wakil Presiden dipilih oleh MPR
- Tidak diatur apakah Presiden dapat membekukan /membubarkan DPR
- Tidak ada Dewan Perwakilan Daerah
- Tidak ada komisi Yudisial
- Tidak ada Mahkamah Konstitusi
- Komposisi MPR adalah DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan
- Hak prerogatif Presiden sangat banyak
- Eksekutif sangat dominan
- UUD 1945 sangat singkat dan simpel
- Tidak ada masalah dengan nomorisasinya karena masih asli
HASIL PERUBAHAN UUD 1945:
- Masa jabatan Presiden dibatasi dua kali saja (10 tahun)
- DPR memegang kekuasaan membentuk UU
- Presiden mengangkat dan menerima duta dengan pertimbangan DPR
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA, amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
- Desentralisasi pemerintahan dengan dilaksanakannya otonomi daerah
- Hak asasi manusia diatur secara lengkap
- MPR tidak lagi memegang kedaulaan rakyat
- Presiden/Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
- Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR
- Terbentuknya Dewan Perwakilan Daerah
- Terbentuknya Komisi Yudisial yang mengusulkan pengangkatan hakim agung
- Terbentuknya Mahkamah Konstitusi yang menguji UU terhadap UUD
- Komposisi MPR adalah DPR dan DPD yang semuanya dipilih lewat pemilu
- Hak prerogatif presiden banyak dipangkas
- Kekuasaan legislatif semakin dominan
- UUD 1945 menjadi lebih rinci
- Nomorisasinya menjadi agak kacau
Politik Nasional Bidang Hukum (GBHN):
- Supremasi hukum dan tegaknya negara hukum
- Memperbaiki sistem hukum agar sesuai dengan semangat reformasi
- Tegaknya hak asasi manusia
- Ratifikasi konvensi internasional tentang Hak Asasi Manusia
- Meningkatkan integritas, profesionalisme dan moral penegak hukum
- Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri
- Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang menunjang ekonomi
- Peradilan cepat, mudah, murah, terbuka, bebas KKN serta menjunjung keadilan dan kebenaran
- Menuntaskan peradilan terhadap pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia yang belum tuntas.
Politik Nasional Bidang Ekonomi:
- Mengembangkan ekonomi kerakyatan
- Menciptakan persaingan sehat, mencegah monopoli
- Mengupayakan kehidupan yang layak
- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
- Mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman luar negeri untuk kegiatan produktif
- Memberdayakan pengusaha kecil
- Menata BUMN secara efisien, transparan dan profesional
- Mengembangkan ketahanan pangan
- Kebijakan pertanahan yang adil
- Meningkatkan pembangunan sarana publik
- Menciptakan lapangan kerja
- Mempercepat pengentasan kemiskinan
- Mempercepat pemulihan ekonomi
- APBN yang sehat dan adil
- Restrukturisasi utang luar negeri
- Restrukturisasi perbankan, BPPN.
Politik Nasional Bidang Politik Dalam Negeri:
- Memperkokoh keberadaan dan kelangsungan hidup NKRI
- Menyempurnakan UUD 1945
- Meningkatkan kinerja dan peran MPR, DPR dan lembaga tinggi lainnya
- Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan berkedaulatan rakyat
- Meningkatkan kemandirian partai politik
- Meningkatkan pendidikan politik warga negara
- Memasyarakatkan dan menerapkan persamaan dan anti deskriminasi
- Menyelenggarakan pemilu yang berkualitas
- Membangun watak bangsa yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur
- Menindak lanjuti paradigma baru TNI dan Polri.
Politik Nasional Bidang Politik Luar Negeri:
- Meningkatkan kinerja Departemen Luar Negeri
- Meningkatkan kualitas diplomasi
- Meningkatkan kesiapan untuk menyongsong perberlakuan AFTA, APEC, dan WTO
- Memperluas perjanjian ekstradisi
Politik Nasional Bidang Penyelenggaraan Negara:
- Membersihkan penyelenggara negara dari KKN
- Meningkatkan profesionalisme aparatur negara
- Melakukan pemeriksaan kekayaan pejabat negara
- Meningkatkan akuntabilitas aparatur negara
- Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara
- Memantapkan netralitas politik aparatur negara
Politik Nasional Bidang Agama:
- Agama sebagai moral penyelenggara negara
- Setiap UU tidak bertentangan dengan agama
- Mewujudkan kerukunan umat beragama
- Mengupayakan pendidikan agama secara baik
- Meningkatkan kemudahan umat untuk beribadah
Politik Nasional Bidang Pendidikan
- Meningkatkan pemerataan pendidikan
- Meningkatkan kualitas pendidikan
- Melakukan pembaharuan sistem pendidikan
- Meningkatkan dana dan sarana pendidikan
Politik Nasional Bidang Kesejahteraan Rakyat:
- Meningkatkan mutu dan jumlah pelayanan kesehatan
- Mengembangkan sistem jaminan sosial
- Meninhkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat
- Meningkatkan kualitas hidup
Politik Nasional Bidang Kebudayaan, Kesenian:
- Mengembangkan kebebasan berkreasi
- Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya
- Mengembangkan budaya nasional warisan leluhur
Politik Nasional Bidang Pembangunan Daerah:
- Mengembangkan otonomi daearah
- Mempercepat dan memeratakan pembangunan ekonomi daerah
- Mewujudkan perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Memberdayakan DPRD
- Meningkatkan SDM daerah
Politik Nasional Bidang Hankam:
- Menata kembali peran TNI dan Polri
- Meningkatkan profesionalisme TNI dan Polri
- Mewujudkan kemandirian Polri
- Mewujudkan Sishankamrata Baca juga: Apa Arti dari Persekusi? Ini Dia Pengertian Persekusi
DAFTAR PUSTAKA
- Kaelan, 2000, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma.
- Miriam Budiardjo, 1981, Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
- M. Iqbal Hasan,2002, Pokok-Pokok Materi Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.