Advertisement
Dalam hukum penawaran kita akan melihat hubungan antara harga dengan jumlah barang atau jasa yang ditawarkan. Hukum penawaran berbunyi:Apabila harga mengalami kenaikan maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan akan semakin meningkat, dan bila harga mengalami penurunan maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan akan menurun, dengan syarat ceteris paribus.Ceteris paribus adalah suatu kondisi dimana seua faktor yang mempengaruhi penawaran selain harga barang itu sendiri dianggap tidak berubah atau tetap (konstan). Berdasarkan bunyi hukum penawaran di atas maka terdapat hubungan positif antara harga dengan jumlah barang atau jasa yang ditawarkan atau dengan istilah lain, harga berbanding lurus dengan jumlah barang atau jasa yang ditawarkan.
Contoh penerapan hukum penawaran dalam kehidupan sehari-hari misalnya Ketika harga jeruk 1 Kg Rp 10.000 jumlah penawaran juruk dalam sehari adalah 10 Kg, ketika terjadi kenaikan harga jeruk menjadi Rp 12.000 perkilo maka jumlah penawaran buah jeruk dalam sehari meningkat menjadi 15 Kg. Mengapa hal ini terjadi? Hal ini terjadi karena penjual jeruk berfikir apabila harga jeruk meningkat maka mereka akan mendapat untung (laba) yang lebih banyak jika mereka menambah penawaran jeruk mereka.
Dengan adanya syarat ceteris paribus maka berarti hukum penawaran hanya berlaku bila faktor lain yang memengaruhi naik turunnya penawaran tidak berubah. Apabila faktor-faktor lain mengalami perubahan maka hal ini dapat dikatakan kondisi tidak dalam ceteris paribus sehingga hukum penawaran tidak berlaku lagi.
Contoh kondisi dimana hukum penawaran tidak berlaku: Ketika harga ikan laut naik justru terjadi penurunan penawaran jumlah ikan laut. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Bukannya hukum penawaran berbunyi jika harga barang naik maka jumlah barang yang ditawarkan akan ikut naik? Hukum penawaran dalam contoh ini tidak berlaku karena pada saat yang sama terjadi kenaikan harga BBM yang mengakibatkan para nelayan mengurangi pembelian solar bahkan ada beberapa nelayan yang tidak dapat melaut mencari ikan akibatnya bukanya penawaran ikan laut meningkat (naik) tetapi justru penawaran ikan laut menjadi turun.
J4V APKH-050 Hoshina Ai http://gestyy.com/wt321NBBM bagi nelayan merupakan biaya produksi, karena kenaikan harga ikan laut yang terjadi tidak sepadan
dengn kenaikan biaya produksi (kenaikan BBM) yang begitu membengkak saat itu sehingga para nelayan akan mengalami kerugian jika tetap melaut, hal inilah yang mengakibatkan penawaran menurun.
KESIMPULAN:
Hukum penawaran berbunyi apabila terjadi kenaikan harga suatu barang atau jasa maka akan diikuti kenaikan penawaran terhahap barang atau jasa tersebut. Hukum penawaran hanya berlaku jika dalam keadaan ceteris paribus dan tidak akan berlaku jika kondisi tidak ceteris paribus. Ceteris paribus adalah suatu kondisi dimana faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran selain harga barang atau jasa itu sendiri dianggap tetap atau tidak mengalami perubahan (diabaikan).