Advertisement
Pengertian Bank : Bank adalah lembaga kepercayaan yang befungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran, serta lembaga yang membantu pemerintah dalam melaksanakan kebijakan moneter.
Ilustrasi Bank |
Dalam arti sempit bank adalah sebuah tempat dimana uang dapat disimpan dan dapat dipinjamkan sedangkan dalam pengertian luas, bank merupakan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat yang membutuhkan dana. Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan, dan deposito. Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan lebih luas bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998, tentang pengertian bank adalah: Badan usaha yang meghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak".
Menurut Dendawijaya "Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan".
Sedangkan menurut Kasmir, dalam bukunya Manajemen Perbankan mendefinisikan bank kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut kepada masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya.
Pengertian diatas menjelaskan bahwa kegiatan utama bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana. Bank merupakan salah satu pilihan yang terbaik untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.