Advertisement
Pengertian Hukum Pajak
Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai pengertian hukum pajak menurut para ahli. Tentu kita bertanya apakah itu hukum pajak ?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka di bawah ini akan dibahas mengenai hukum pajak secara terperinci.
Pengertian Hukum Pajak Menurut Rochmat Soemitro adalah kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dalam hal ini menurut beliau hukum pajak mengatur siapa-siapa yang wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa sajakah yang dikenakan pajak, cara pengajuan keberatan-keberatan, cara penagihan dan sebagainya.
Menurut Santoso Brotodihardjo, Pengertian Hukum Pajak ialah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara, sehingga hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban untuk membayar pajak (wajib pajak).
Hartono Hadisoeprapto mengungkapkan Pengertian Hukum Pajak yaitu serangkaian peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana pajak itu harus dipungut serta atas keadaan -keadaan atau peristiwa-peristiwa apa pajak itu dikenakan dan berapa besarnya pajak yang harus dipungut.
Dari pengertian hukum pajak diatas kemudian dapat disimpulkan bahwa, Pengertian Hukum Pajak adalah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya, dalam hal ini pemerintah bertindak sebagai pemungut pajak dan rakyatnya sebagai pembaya pajak (wajib pajak).
Pengertian Pajak menurut Andriani adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah.
Secara Subtansial, Hukum Pajak terbagi atas 2 bagian :
Hukum Pajak Material yaitu yang membuat norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan, peristiwa-peristiwa hukum dan perbuatan-perbuatan yang harus dikenakan pajak, berapa besar pajaknya, siapa-siapa yang harus dikenakan pajak; dengan perkataan lain segala sesuatu tentang timbulnya, besarnya dan hapusnya utang pajak dan juga hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
Hukum Pajak Formal ialah peraturan-peraturan mengenai cara-cara untuk menjelmakan hukum material tersebut untuk menjadi kenyataan. Bagian hukum ini membuat cara-cara penyelenggaraan mengenai penetapan suatu utang pajak, penyelenggaraannya dikontrol oleh pemerintah, kewajiban para wajib pajak (sebelum dan sesudah menerima surat ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga dan juga prosedur dalam pemungutan pajak.
Sumber :
- Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar ilmu Hukum. Yang Menerbitkan Prestasi Pustakaraya : Jakarta.