Advertisement
Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Ahli - Lingkungan hidup adalah semua benda, daya, dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Pengertian lingkungan hidup diawali dari istilah dalam bahasa Inggris yang disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan millieu atau dalam bahasa Perancis disebut dengan I'environment. Lingkungan hidup disebut juga dengan lingkungan hidup manusia (human environment). Istilah ini biasa dipakai dengan lingkungan hidup. Bahkan seringkali dalam bahasa sehari-hari disebut sebagai "Lingkungan" saja. Telah banyak ahli yang mencoba memberikan pengertian lingkungan hidup. Seperti apa pengertian lingkungan hidup menurut mereka?
Pengertian Lingkungan Hidup |
Berikut ini beberapa Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Ahli:
- Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Michael Allaby: Lingkungan hidup adalah the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.
- Pengertian Lingkungan Hidup Menurut S. J. McNaughton dan Larry L. Wolf: Lingkungan hidup adalah semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan, dan reproduksi organisme.
- Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto: Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
- Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Prof. Dr. St. Munadjat Danusaputro, SH: Lingkungan hidup adalah semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dalam jasad hidup lainnya.
- Pengertian Lingkungan Hidup Menurut UUPLH 1982: Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, dan keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Referensi:
- Siahaan, N. H. T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.