Advertisement
Pengertian Incoterms
Incoterms merupakan seperangkat peraturan yang dibuat untuk menyeragamkan penafsiran persyaratan perdagangan yang menetapkan hak dan kewajiban pembeli dan penjual dalam mekanisme penyerahan barang. Incoterms adalah aturan kesepakatan swasta yang disusun oleh International Chamber of Commerce (ICC). Mengingat Incoterms bukan merupakan instrumen hukum publik (laws) maka sifat dasar penggunaan Incoterms adalah “sukarela”. Maksudnya adalah bahwa pengaturan syarat penyerahan barang dalam suatu transaksi perdagangan internasional tidaklah wajib menggunakan referensi Incoterms.
Oleh karenanya pencantuman klausul Incoterms secara tegas dalam kontrak perdagangan sangat diperlukan.
Secara historis, keberadaan Incoterms sudah cukup lama memberikan kontribusi positif bagi praktek perdagangan internasional. Pertama kali diimplementasikan tahun 1936 dan setiap dekade dilakukan evaluasi maupun perubahan dalam rangka mengadopsi praktek-praktek perdagangan yang semakin berkembang. Edisi termutakhir diimplementasikan sejak tanggal 01 Januari 2011, yang dikenal dengan nama Incoterms 2010.
Hal-hal Yang Diatur Dalam Incoterms
Ada tiga hal mendasar yang diatur dalam Incoterms yang menyangkut hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli dalam transaksi perdagangan. Klausul-klausul dalama Incoterms mengatur :
- Pembagian risiko antara penjual dan pembeli (risk).
- Pembagian beban biaya pengantaran barang (cost).
- Pembagian tanggung jawab pengurusan selama pengantaran (responsibilities).
Klausul-klausul penyerahan barang disajikan dalam bentuk yang memungkinkan penjual dan pembeli mengikuti langkah demi langkah dalam menentukan tanggung jawab mereka masing-masing.
Pembagian risiko dalam Incoterms 2010 dimaksudkan untuk memberikan kepastian, pihak mana yang harus bertanggung jawab atas risiko yang terjadi dalam pengangkutan setelah titik tertentu yang dinyatakan dalam klausul kontrak. Ini artinya bahwa klausul kontrak harus memastikan dengan tegas suatu tempat atau lokasi tertentu yang menjadi titik peralihan risiko perdagangan.
Sebagai contoh:
- apabila dalam suatu transaksi impor oleh Importir di Jakarta dengan eksportir dari China. Kesepakatan kontrak memilih terms “DDP kawasan pergudangan, Cakung, Jakarta Utara”. Maka hal ini mengandung arti bahwa peralihan risiko perdagangan beralih dari penjual kepada pembeli berada di lokasi kawasan pergudangan Cakung di Jakarta.
- apabila dalam kesepakatan sales contract antara eksportir dari Singapore dengan importir di Jakarta memilih terms “CIF Tanjung Priok Port, Jakarta”. Dalam kondisi ini harus berhati-hati memahaminya. Titik peralihan risiko perdagangan tidak terjadi di pelabuhan Tanjung Priok, melainkan di pelabuhan Singapore, ketika barang sepenuhnya telah dimuat (on board) di atas kapal yang siap untuk berangkat. Titik peralihan risiko klausul CIF memiliki kesamaan dengan terms CFR dan FOB.
Pembagian beban biaya pengangkutan barang mengandung makna sebagai peralihan beban kewajiban untuk menanggung segala ongkos maupun biaya perjalanan barang hingga suatu titik tertentu sebagaimana disebutkan dalam terms Incoterms yang dipilih. Titik peralihan cost untuk beberapa terms memiliki kesamaan (berhimpitan) dengan titik peralihan risiko, antara lain: exwork (EXW), free carrier (FCA), free a longside ship (FAS), free on board (FOB), delivery at place (DAP), delivery at terminal (DAT) dan delivery duty paid (DDP).
Untuk membaca tabel biaya ini dapat penulis contohkan terhadap salah satu terms, misalnya terms CIP. Asumsi titik penyebutannya adalah CIP Kawasan pergudangan di pelabuhan tujuan. Dalam terms CIP ini, maka biaya-biaya yang menjadi tanggung jawab eksportir (penjual) meliputi:
- export packing, biaya-biaya pengepakan barang ekspor
- export clearence, license and other authorizations (biaya pengurusan formalitas ekspor, ijin-ijin ekspor maupun bentuk-bentuk kewajiban formal dari pemerintah)
- inland freight (ongkos pengangkutan transportasi di darat, dari lokasi penjual hingga ke pelabuhan/terminal)
- loading charges and terminal charges (biaya pemuatan barang termasuk biaya penanganan di pelabuhan keberangkatan)
- freight (ongkos angkut perjalanan utama barang, lazimnya dari pelabuhan keberangkatan hingga sampai ke pelabuhan tujuan)
- Insurance (premi asuransi pengangkutan utama dalam jumlah minimum cover, kecuali diperjanjikan lain)
- Destination Arrival Charges (biaya-biaya penanganan kapal di pelabuhan kedatangan, namun tidak termasuk biaya bongkar)
Kemudian, tanggung jawab penjual akan mencakup biaya-biaya :
- Unloading charges (biaya pembongkaran barang dari sarana pengangkut utama).
- Import customs clearence (biaya penyelesaian formalitas pabean impor, seperti jasa PPJK, pengurusan lisensi impor, dan lain-lain)
- Duty and Taxes (pungutan bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor).
- Delivery to destination (ongkos pengangkutan darat hingga sampai ke tempat tujuan importir).
Penjelasan berikutnya yang menyangkut pembagian tanggung jawab pengurusan berkaitan dengan pengangkutan barang. Perjalanan barang dari tempat eksportir ke tempat importir tentu saja melibatkan banyak pihak ketiga, seperti: pihak pengangkut, otoritas pemerintah, surveyor, broker perdagangan, pihak asuransi, dan lain-lain. Dengan pengaturan siapa pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengurusan yang diperlukan untuk proses pengangkutan barang tentu saja akan memberikan jaminan kepastian. Sebagai contoh: dalam FCA, kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor barang tetap berada di tangan penjual, meskipun peralihan risiko dan biaya telah terjadi di suatu titik sebelum barang tersebut sampai di pelabuhan keberangkatan.
Pembagian Terminologi Dalam Incoterms 2010
Incoterms 2010 merupakan bentuk penyesuaian terhadap Incoterms versi tahun 2000 sejalan dengan perkembangan dunia perdagangan dan juga perkembangan teknologi.
Pembagian klausul persyaratan penyerahan barang dalam Incoterms2010 terbagi menjadi dua kriteria, yaitu:
- Kelompok terminologi yang berlaku untuk semua moda transportasi (Rules for any mode or modes of Transport)
- Kelompok terminologi yang berlaku untuk angkutan laut dan sungai saja (Rules for Sea and Inland Waterways Transportation)
Pengertian rules for any mode transport ini mengandung makna bahwa terminologi Incoterms dapat diimplementasikan untuk seluruh kategori media pengangkutan, baik angkutan laut, sungai, udara, kereta api maupun angkutan darat lainnya. Dalam Incoterms 2010, terms of delivery yang tergolong dalam kelompok ini adalah: EXW, FCA, carriage paid to (CPT), carriage and insurance paid to (CIP); DAT, DAP dan DDP.
Pengertian rules for sea and inland waterways transport ini mengandung makna bahwa terminologi Incoterms ini hanya dapat diimplementasikan untuk kategori media pengangkutan laut dan sungai saja. Dalam Incoterms 2010, terms of delivery yang tergolong dalam kelompok ini adalah: free alongside ships (FAS); free on board (FOB); cost and freight (CFR); dan cost, insurance and freight (CIF). Dalam beberapa kasus yang terjadi di lapangan, ternyata masih banyak penggunaan terminologi FOB, CFR maupun CIF meskipun proses pengagkutan barang menggunakan sarana transportasi udara. Untuk kasus-kasus seperti ini tentu saja referensi terms yang dipakai tidaklah tepat sehingga apabila terjadi sengketa (dispute) dalam transaksi perdagangan para pihak yang bertransaksi tidak dapat menggunakan referensi Incoterms untuk penyelesaian permasalahannya.
Cara membaca tabel Incoterms2010 ini dapat penulis ilustrasikan dalam salah satu contoh berikut. Garis horizontal yang digambarkan dengan warna yang lebih terang menggambarkan garis risiko, sehingga ujung garis ini mencerminkan titik peralihan risiko atas barang. Garis horizontal yang berwarna gelap menggambarkan garis pertanggungan biaya, sehingga ujung garis ini mencerminkan titik peralihan tanggung jawab biaya pengantaran barang. Dengan demikian untuk terms CFR, dapat diterjemahkan bahwa titik peralihan risiko pengantaran barang berada di area pelabuhan keberangkatan, tepatnya ketika barang telah berada (onboard) di atas kapal. Sedangkan titik peralihan biaya masih lebih maju lagi dari daris risiko tersebut, yaitu berakhir di pelabuhan tujuan. Pengertiannya bahwa dalam terms CFR meskipun risiko telah beralih dari penjual kepada pembeli ketika barang telah dimuat di atas kapal akan tetapi tanggung jawab penjual harus menanggung ongkos angkut (freight) hingga ke pelabuhan tujuan.
Konsekuensi Terhadap Penggunaan Incoterms
Apabila dalam suatu sales contract digunakan pedoman penyerahan barang yang mengacu pada Incoterms, maka harus diperhatikan konsekuensi yang timbul dari penggunaan terminologi Incoterms. Moerjono (1993) memberikan penjelasan terhadap hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan terminologi Incoterms.
- Sekalipun sales contract dapat disusun dengan kalimat yang lengkap, namun untuk menghindari kemungkinan terjadinya sengketa, tetap diperlukan adanya penunjukan terhadap pedoman yang telah bersifat universal, semacam Incoterms tersebut. Hal ini akan memudahkan penafsiran, karena pedoman Incoterms telah diadopsi dan digunakan secara universal.
- Bahwa ketentuan terminologi Incoterms yang dibuat secara jelas dalam suatu perjanjian akan menghapuskan ketentuan Incoterms yang bersifat umum. Sebagai contoh, apabila dalam kontrak dinyatakan “CIF Incoterms 2000 with all risk insurance” . Hal ini mengandung pengertian bahwa ketentuan kontrak tunduk pada klausul CIF Incoterms 2000 dengan perluasan tanggung jawab dari sisi asuransi. Meskipun edisi terbaru Incoterms 2010 telah terbit, namun perjanjian kontrak tetap harus berpedoman pada Incoterms 2000.
- Suatu perjanjian kontrak hendaknya tidak hanya menggantungkan pada referensi Incoterms semata. Hal ini karena Incoterms hanya mengatur hal-hal yang menyangkut syarat penyerahan barang semata, khususnya tanggung jawab biaya dan risiko pengangkutan barang. Hal-hal yang menyangkut ketentuan-ketentuan pelanggaran terhadap sales contract, kesulitan penetapan pemilikan barang tidak dicover oleh Incoterms.
- Ketentuan terms of delivery Incoterms yang paling baik bagi suatu pihak tidaklah diukur dari keberhasilan menggeser kewajiban kepada pihak lain. Faktor-faktor risiko, biaya, situasi dan kondisi, serta ketentuan yang berlaku di suatu negara turut menentukan pilihan atas terminologi delivery yang paling sesuai.
Sebagai contoh:
- Kondisi pasar yang bersaing menghendaki harga yang kompetitif. Agar tidak membebani buyer, maka delivery cost sebaiknya harus menjadi bagian dari harga jual seller.
- Eksportir besar dengan volume ekspor yang reguler memiliki peluang untuk menekan biaya asuransi dan freight. Pilihan terms of delivery yang paling baik bagi eksportir adalah yang dapat memaksimalkan tanggung jawab terhadap delivery cost.
- Dalam memilih terms of delivery, buyer dan seller harus mempertimbangkan risiko-risiko seperti kehilangan, kerusakan, biaya tak terduga (demurrage dan detention), situasi politk dan keamanan, dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
- ICC. Incoterms 2010, Edisi Bahasa Inggris dan Indonesia. Jakarta: ICC Publication No.715E
- Moerjono, Agoes. 1993. Melangkah Menuju Ekspor: Buku 1. Edisi ke-1. Jakarta: LPPM
- Surono. Modul Transaksi Perdagangan Internasional. 2012. Jakarta: Pusdiklat Bea dan Cukai