-->

Pembagian Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

Advertisement
Badan usaha dapat didirikan oleh seseorang ataupun beberapa orang, namun jika ingin mendirikan suatu badan usaha maka hal pertama yang perlu dipikirkan adalah tentang "bentuk badan usaha" tersebut.

Apabila anda mempunyai modal yang terbatas maka anda dapat mendirikan badan usaha dengan bentuk perseorangan namun apabila anda atau kelompok anda mempunyai modal yang besar maka lebih baik mendirikan badan usaha dengan bentuk perseroan terbatas (PT), CV atau firma.
Pada dasarnya ada 6 faktor utama yang harus dipikirkan apabila hendak memutuskan suatu bentuk badan usaha, keenam faktor tersebut adalah besarnya modal yang dibutuhkan, Bidang usaha yang akan dijalankan, Tanggung jawab terkait utang-piutang, Cara pembagian hasil keuntungan ,Siapa yang akan memimpin badan usaha,Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan bentuk badan usaha yang akan diperoleh.

Setelah memahami keenam faktor di atas maka sebagai bahan referensi dibawah ini akan dibahas macam-macam bentuk badan usaha yang dapat menjadi salah satu bentuk badan usaha yang saudara pilih.


Bentuk badan usaha menurut jenis kepemilikan modal

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara

Bentuk badan usaha menurut kepemilikan modal
BUMN merupakan bentuk badan usaha yang modalnya sepenuhnya dimiliki negara atau pemerintah pusat dan bertujuan untuk melayani rakyatnya atau mencari laba. Contoh BUMN antara lain Perjan, Perum dan Persero.

BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta

BUMS merupakan bentuk badan usaha yang modalnya sepenuhnya dimiliki swasta yang didirikan dengan bertujuan mencari keuntungan yang maksimal. Contoh BUMS antara lain badan usaha perorangan,Perseroan terbatas atau PT,CV dan firma serta koperasi.

BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah

BUMD merupakan Bentuk badan usaha yang modalnya sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD diantaranya adalah Bank Jateng, Bank jabar, Bank Aceh PDAM dan sebagainya.
MARA-029 Yurai Chitose http://gestyy.com/wt4qQc

Badan Usaha Campuran

Badan usaha campuran merupakan bentuk badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian dimiliki oleh pemerintah dan yang sebagian lagi dimiliki oleh swasta. Contoh bentuk badan usaha ini antara lain badan usaha pengelola  PT Pembangunan Jaya, Badan usaha tersebut sebagian modalnya dimiliki pemda  Jakarta dan yang sebagian lagi dimiliki oleh pihak swasta.

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
© Copyright Pengertian Dari - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger