-->

Pembagian Badan Usaha Menurut Kegiatan Usaha

Advertisement
Dalam artikel sebelumnya telah dibahas tentang perbedaan badan usaha dengan perusahaan, pada artikel ini akan dibahas jenis badan usaha berdasarkan kegiatan usahanya.
Badan usaha ada lima jenis apabila ditinjau dari kegiatan yang dilakukannya atau bidang usahanya.  Kelima jenis badan usaha tersebut adalah badan usaha ekstraktif, agraris, industri atau manufaktur, perdagangan dan jasa. Secara lebih detail silahkan simak penjelasan berikut ini dengan baik.


Jenis badan usaha menurut kegiatan usahanya

Jenis Badan usaha ekstraktif

Badan usaha ekstraktif merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya mengambil  barang-barang yang dihasilkan alam secara langsung. Misalnya kegiatan pertambangan, kegiatan penebangan kayu, kegiatan pembuatan garam dan sebagainya.

Jenis Badan usaha agraris

Jenis-jenis badan usaha menurut dalam ekonomi
Badan usaha agraris merupakan jenis badan usaha yang kegiatan usahanya adalah budidaya hewan atau tumbuhan. Misalnya kegiatan dalam bidang pertanian, kegiatan dalam bidang perkebunan dan kegiatan dalam bidang peternakan.

Jenis Badan usaha industri

Badan usaha industri adalah jenis badan usaha yang kegiatan usahanya melakukan pengolahan bahan mentah hingga menjadi barang setengah jadi maupun menjadi barang jadi. Misalnya kegiatan industri tekstil, kegiatan industri semen, kegiatanindustri pupuk dan sebagainya.
LOVE-410 Tsukino Yuria http://gestyy.com/wt396J 

Jenis Badan usaha perdagangan

Badan usaha perdagangan merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya melakukan pembelian barang dari para pemasok untuk dijual kembali kepada para konsumen tanpa proses pengolahan dengan tujuan mendapatkan laba. Misalnya kegiatan grosir pakean jadi, toko sepatu dan sebagainya.

Jenis Badan usaha jasa

Badan usaha jasa merupakan suatu badan usaha yang kegiatannya memberikan pelayanan jasa tertentu kepada para konsumen yang membutuhkan jasa tersebut. Jasa  menurut ilmu ekonomi dapat bedakan menjadi dua, yang pertama jasa finansial, yaitu jasa dalam hal memberikan pinjaman dana kepada pihak yang membutuhkan, Penyedia jasa finansial ini misalnya perbankan, koperasi perum pegadaian dan sebagainya.  Jenis jasa yang kedua adalah jasa nonfinansial, yaitu jasa yang tidak bersifat penyediaan pinjaman dana, misalnya  jasa angkutan umum ,jasa yang bersifat hiburan,  jasa asuransi ,jasa dokter dan perawatan dan sebagainya.

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
© Copyright Pengertian Dari - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger