-->

Pembagian Badan Usaha Berdasarkan Hukum

Advertisement
Bentuk Badan usaha dapat digolongkan menurut segi hukum, selain itu dapat pula digolongkan menurut kepemilikan modalnya. Berdasarkan segi hukum badan usaha terdiri dari beberapa bentuk. nah dalam artikel ini akan dipaparkan bentuk - bentuk badan dari sisi hukum tersebut, bagi anda yang ingin memahaminya silahkan anda pahami artikel ini dengan baik.

Klasifikasi bentuk badan usaha dari sisi Hukum

Bentuk Badan Usaha Perseorangan

Bentuk Badan usaha ini merupakan bentuk badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh seseorang dan modal pendiriannya berasal dari orang itu. Secara umum dalam pendirian badan usaha ini tidak membutuhkan akta pendirian atau izin usaha, kecuali untuk jenis usaha tertentu saja contohnya penggilingan padi, rumah sakit, penginapan dan usaha jual beli cengkeh.

Bentuk Badan usaha Firma /Vennoot Schap Onder Fen Firma

Firma merupakan persekutuan antara dua orang maupun lebih yang bertujuan untuk menjalankan usaha tertentu dengan memakai nama bersama. Secara umum pada proses pendirian firma dapat perlu adanya akta resmi (akta yang dibuat didepan notaris) atau akta bawah tangan (akta yang dibuat tanpa sepengetahuan notaris). Firma dapat berakhir jika jangka waktu pendirian firma tersebut sudah berakhir atau apabila salah satu sekutu firma mengundurkan diri sebelum jangka waktu pendirian firma tersebut berakhir.

Bentuk Badan Usaha Persekutuan komanditer atau CV

Penggolongan bentuk badan usaha dilihat dari sisi hukum
CV kependekan dari kata dalam bahasa belanda yaitu Commanditaire Vennootschap yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan menjadi persekutuan atas dasar kepercayaan atau komanditer. Dengan demikan, CV dapat dimaknai sebagai persekutuan dari dua atau beberapa orang yang terdiri dari dua sekutu, sekutu pertama bertindak sebagai pengusaha disebut juga sekutu aktif sedangkan sekutu kedua bertindak sebagai penanam modal atau sekutu pasif.  Dalam pendirian CV, langkah-langkahnya sama dengan pendirian firma. CV dapat berakhir jika jangka waktu pendiriannya telah berakhir atau CV juga dapat berakhir jika ada salah satu sekutu yang mengundurkan diri maupun diberhentikan, atau CV juga dapat berakhir manakala  akta pendiriannya diubah. Meskipun antara CV dan firma memiliki kesamaan namun keduanya berbeda salah satu unsur pembeda Firma dan CV adalah jika dalam firma orang-orang yang ada didalamnya statusnya sama yaitu sebagai pengusaha (sekutu aktif semua) jika dalam CV ada yang bertindak sebagai pengusaha dan ada yang bertindak sebagai investor saja.

Bentuk Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT) /Naamloze Vennootschap

PT atau dalam bahasa Belanda disebut Naamloze Vennootschap terbentuk dari dua kata yaitu kata “perseroan”  yang dimaknai sebagai cara perolehan modal, dan kata “terbatas” yang dimaknai terbatasnya tanggung jawab para sekutu dalam PT tersebut dalam menanggung kerugian yang diderita dan utang. Jadi, Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang modalnya terdiri atas saham-saham di mana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dalam pendirian PT harus memenuhi syarat dan prosedur pengesahan status badan hukum. Syarat-syarat dalam pendirian PT adalah sebagai berikut:
  1. Syarat formal; Akta pendirian harus dibuat akta di depan notaris. Akta tersebut  berisi anggaran dasar.
  2. Syarat material; Modal dasar terbagi atas beberapa saham dengan nilai minimal 20.000.000 rupiah.

Badan Usaha berbentuk Yayasan

Yayasan merupakan sebuah bentuk kerja sama diantara beberapa orang dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang memiliki tujuan utama menolong sesama manusia untuk meningkatkan kualitas kehidupan.

Badan Usaha berbentuk Koperasi

Koperasi sesuai uu no 17 tahun 2012 pasal 1 diartikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
MCSR-270 Oshikawa Yuuri, Suzukawa Ayane, Kanou Hana http://gestyy.com/wt4qQY 

Badan Usaha Swasta Asing

Badan usaha swasta asing merupakan badan usaha yang menjalankan usahanya di Indonesia. Badan usaha ini diatur menurut Undang-Undang negara kita ini khususnya UU Nomor 1 dalam tahun 1967 terkait Penanaman Modal Asing.

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
© Copyright Pengertian Dari - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger