Advertisement
Dalam pembahasan materi ekonomi kelas XI sebelumnya telah dijelaskan tentang jenis-jenis pajak, untuk melengkapi penjelasan tentang pajak maka dalam postingan ini akan dipaparkan penjelasan tentang jenis atau macam tarif pajak. Tarif pajak dapat diartikan sebagai dasar pembebanan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, yang pada umumnya tarif tersebut dinyatakan dalam bentuk persentase (%). Tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak memiliki jenis-jenis yang berbeda, nah secara detail jenis tarif pajak atau macam tarif pajak dapat dibedakan menjadi empat yaitu sebagai berikut:4 Macam tarif pajak yang harus dikenal wajib pajak
Tarif Pajak Regresif/Degresif
Tarif pajak regresif atau tarif pajak degresif merupakan tarif pajak yang persentasenya semakin menurun apabila jumlah objek pajak semakin bertambah. Misalnya tarif pajak berikut ini,- Jumlah objek pajak diantara 0 hingga Rp25.000.000 tarif pajaknya sebesar 15%.
- Jumlah objek pajak di atas Rp 25.000.000 hingga Rp 50.000.000 tarif pajaknya sebesar 12,5%.
- Jumlah objek pajak di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 100.000.000 tarif pajaknya sebesar 10% dst
Tarif Pajak Tetap
Tarif pajak tetap merupakan tarif pajak yang ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tidak berubah atau tetap. Contoh: pajak meterai atau bea meterai yang besar tarifnya tidak berubah (tetap) dengan tarif senilai 3.000 rupiah ataupun senilai 6.000 rupiah.J4V-APNS-028 Sazanami Aya http://bc.vc/ONBJjWA
Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif merupakan tarif pajak yang persentasenya semakin meningkat Apabila jumlah objek pajak semakin bertambah. Contoh tarif pajak progresif antara lain, Tarif pajak penghasilan (Pph) yang ditentukan sebagai berikut:- Penghasilan wajib pajak sebesar 0 hingga Rp25.000.000,- tarif pajak yang dikenakan 5%.
- Penghasilan wajib pajak di atas Rp25.000.000 hingga Rp50.000.000 tarif pajak yang dikenakan 10%.
- Penghasilan wajib pajak di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 100.000.000 tarif pajak 15% dst
Tarif Pajak Proporsional
Tarif pajak proposional merupakan tarif pajak yang menggunakan persentase tetap terhadap berapa pun jumlah objek pajak sehingga apabila dihitung, besarnya pajak akan proporsional (sebanding) dengan besarnya jumlah objek pajak. Contoh: tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah sebesar 0,5% dari berapa pun jumlah objek pajak.Di Negara Indonesia, penentuan besar kecilnya tarif pajak ditetapkan dalam undang-undang. Karena bewujud undang-undang, sehingga dalam penentuan besar kecilnya tarif pajak maupun segala hal terkait perpajakan, pemerintah harus melakukan pembahasannya dengan DPR untuk memperoleh persetujuan bersama, Jika anda ingin mempelajari Undang-undang perpajakan di Indonesia untuk versi terbaru silahkan menuju link undang-undang perpajakan terbaru .
Dengan adanya DPR yang berperan wakil rakyat, maka diharapkan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah kelak tidak akan memberatkan rakyat dan sekaligus dapat menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Sumber ekonomikontekstual.com