Para pengusaha di Indonesia dapat memilih sistem upah yang cocok dengan jenis perusahaannya. Namun besarnya Upah minimum yang dibayarkan kepada pekerja diteptapkan oleh pemerintah negara indonesia. Upah dapat diartikan sebagai kompensasi atau balas jasa yang diterima karyawan dari perusahaan yang telah menggunakan jasa atau tenaga karyawan tersebut. Balas jasa dapat dibayarkan secara harian, secara mingguan maupun secara bulanan. Dalam kajian ilmu ekonomi terdapat beberapa sistem upah yang digunakan dalam menghitung balas jasa pekerja antara lain sebagai berikut.
Macam-macam sistem Upah dalam ekonomi
Sistem upah menurut prestasi
Dalam sistem upah ini pemberian upah dilakukan disesuaikan dengan prestasi atau jumlah barang yang dapat dihasilkan masing-masing pekerja. Jadi dalam sistem ini berlaku semakin banyak jumlah barang yang dapat dihasilkan maka semakin besar balas jasa yang diterima pekerja tersebut.
Sistem upah menurut waktu
Dalam sistem upah ini pemberian upah didasarkan atas waktu atau lamanya seorang pekerja melakukan pekerjaanya. Contohnya apabila seorang tukang bangunan dalam satu hari diberikan kompensasi sebesar Rp 50.000 maka jika tukang tersebut bekarja selama 10 hari tukang tersebut harus diberi kompensasi sebesar Rp 500.000
Sistem upah borongan
Sistem upah dimana dalam pemberian upah didasarkan atas kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Contohnya, Pak Rahmat ingin membuat rumah dengan ukuran 50 m x 20 meter pembuatan rumah tersebut diserahkan semua kepada pemborong dan telah ada kesepakatan antara pak rahmat dengan pemborong bahwa upah yang akan dibayarkan pak rahmat kepada pemborong sebesar Rp 110.000.000 hingga rumah jadi dan siap dihuni.
Sistem upah partisipasi yang dikenal juga dengan sistem upah bonus
Sistem upah partisipasi adalah pemberian upah yang sifatnya khusus berupa sebagian keuntungan perusahaan setiap akhir tahun buku. Upah ini merupakan sebuah bonus atau hadiah. Dengan demikian pekerja akan menerima balas jasa seperti biasa,ditambah balas jasa yang sifatnya bonus dalam akhir tahun buku.
J4VAKID-044 http://bc.vc/atEcH4D
Sistem upah premi
Sistem upah yang dalam pemberian upah dilakukan dengan mengombinasikan sistem upah prestasi ditambahkan dengan premi tertentu. Contohnya apabila karyawan mampu menghasilkan 50 boneka angrybird dalam 1 jam maka karyawan tersebut akan diberi balas jasa Rp 50.000,- dan selebihnya dari 50 boneka tersebut akan diberi premi misal Rp 900,- tiap boneka. Dengan demikian jika karyawan dapat menghasilkan 80 boneka angrybird maka karyawan tersebut akan diberikan balas jasa sebesar Rp 50.000 + (Rp 900 x 30) = Rp 77.000
Sistem upah mitra usaha atau co Partnership
Merupakan sistem pemberian upah yang hampir mirip dengan sistem upah bonus, Hanya saja terdapat sedikit perbedaan, perbedaanya adalah dalam sistem upah mitra balas jasa tidak dibayarkan dalam bentuk uang tunai tetapi diberikan dalam bentuk saham ataupun obligasi. Dengan pemberian
saham, perusahaan mengharapkan karyawannya dapat lebih tekun dan bersemangat dalam bekerja, karena karyawan tersebut telah menjadi salah satu pemegang saham dengan kata lain maka karyawan tersebut menjadi salah satu pemilik perusahaan tersebut sebesar saham yang dimilikinya.
Sistem upah skala berubah atau sliding scale
Merupakan sebuah sistem dengan pemberian upah didasarkan pada skala hasil penjualan yang selalu berubah. Jika terjadi peningkatan hasil penjualan maka jumlah balas jasa yang dibayarkan akan bertambah dan sebaliknya.
Sistem upah produksi atau production sharing
Merupakan sebuah sistem upah dimana dalam pemberian upah disesuaikan dengan peningkatan atau penurunan jumlah produksi barang atau jasa secara keseluruhan. Jika terjadi peningkatan jumlah produksi misalnya meningkat sebesar 10%, maka besarnya balas jasa juga meningkat sebesar 10% dan sebaliknya.
Sistem upah indeks biaya hidup
Merupakan sistem upah dimana dalam pemberian upah berdasarkan pada tingi-rendahnya biaya hidup. Semakin tinggi biaya hidup maka semakin tinggi juga besarnya upah yang dibayarkan.
Sistem upah bagi hasil
Merupakan sistem upah dimana dalam pemberian upah dilakukan dengan memberikan bagian tertentu kepada karyawan dari hasil keuntungan yang didapatkan. Sistem ini sering dipakai dalam sektor pertanian. Contohnya petani penggarap menggarap sawah orang lain dengan kesepakatan bagi hasil 50%. Jadi jika sawah yang digarap petani tersebut dapat menghasilkan 4 ton beras maka petani penggarap akan mendapat 2 ton beras dan 2 ton sisanya menjadi hak milik pemilik sawah. Sumber
www.ekonomiikontekstual.com/