Advertisement
Pada pembahasan sebelumnya telah dibahas tentang Jenis-jenis pasar persaingan tidak sempurna, dimana dalam pasar persaingan sempurna terdiri dari beberapa jenis pasar diantaranya yaitu pasar monopoli. Untuk memahami tentang pasar monopoli secara lebih detail maka dalam post ini akan dijelaskan tentang pasar monopoli khususnya tentang ciri dan jenis pasar monopoli.Sebelum membahas lebih jauh tentang pasar monopoli maka pembahasan ini dimulai dengan mengenal kata monopoli itu sendri, monopoli berasal bahasa yunani yang terdiri dari dua kata yaitu kata mono yang berarti satu dan poli yang berarti penjual, dengan demikian pasar monopoli mempunyai arti pasar yang dikuasai oleh satu penjual atau satu perusahaan. Dalam pasar ini penjual memiliki keleluasaan besar untuk mengubah situasi dan kondisi pasar terutama dalam hal menaikan dan menurunkan harga.
Contoh yang mudah kita lihat, ketika Pertamina secara bertahap menaikkan tarif dasar harga BBM seperti harga bensin, minyak tanah, solar dan sebagainya, masyarakat yang terasa keberatan tidak bisa pindah ke perusahaan lain karena hanya Pertamina merupakan satu-satunya perusahaan penghasil BBM di Indonesia.
Adapun ciri-ciri pasar monopoli antara lain sebagai berikut:
- Hanya terdapat satu penjual atau perusahaan yang memproduksi produk tertentu.
- Harga ditentukan oleh perusahaan atau penjual yang memegang monopoli.
- Perusahaan lain akan sulit memasuki pasar ini.
- Konsumen tidak bisa beralih ke penjual atau perusahaan lain walau merasa dirugikan.
- Bisa menimbulkan kerugian atau ketidakadilan bagi masyarakat karena adanya harga jual yang tinggi.
Pasar monopoli dapat terjadi karena berbagai sebab, sehingga muncullah jenis-jenis pasar monopoli berdasarkan penyebabnya, selengkapnya adalah sebagai berikut:
1) Monopoli alamiah
Monopoli alamiah muncul karena keadaan alam yang khas (berciri khusus), seperti kesuburan tanah, iklim yang sesuai atau karena mengandung kekayaan bahan tambang tertentu. Monopoli alamiah hanya dimiliki oleh daerah-daerah tertentu. Contoh: Bali memiliki monopoli dalam penjualan salak bali, kemudian Pontianak dengan jeruknya, Malang dengan apelnya, Kalimantan dengan rotannya, Brebes dengan bawang merahnya, Tulungagung dengan marmernya, Martapura dengan intannya, dan lain-lain.
2) Monopoli masyarakat
Monopoli masyarakat terjadi jika masyarakat mempunyai kepercayaan khusus terhadap suatu produk. Misalnya sabun mandi dengan merek “X” mampu menguasai pasar karena masyarakat sangat mempercayai kemanjuran sabun mandi tersebut, sehingga mereka tidak mau berpindah ke merek yang lain.
3) Monopoli undang-undang
Monopoli undang-undang muncul karena adanya pemberlakuan kebijakan atau undang-undang tertentu. Ada beberapa bentuk monopoli undang-undang, yaitu sebagai berikut.
a) Monopoli negara Monopoli negara adalah monopoli yang diberlakukan oleh negara dalam rangka melayani kepentingan umum. Monopoli negara dilakukan dengan cara mendirikan Badan usaha milik negara yang terdiri dari perusahaan negara, seperti Pertamina (Perusahaan Pertambangan Minyak Nasional), PLN (Perusahaan Listrik Negara), PT Pos Indonesia dalam penjualan perangko, PT Kereta Api.
b) Hak cipta (copy right)
Hak cipta adalah hak khusus yang diberikan kepada pencipta atau pihak lain sebagai penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptanya. Hak cipta diberikan dalam bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, dan kesenian. Hak cipta memiliki masa pemberlakuan, misal untuk buku berlaku sampai 50 tahun sesudah penciptanya meninggal, dan untuk program komputer berlaku 25 tahun sejak diumumkan.
c) Hak Paten
Hak paten adalah hak khusus yang diberikan kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang berbentuk proses produksi dan hasil produksi atau penyempurnaan dari keduanya. Hak paten melindungi penemunya dari pihak lain yang ingin menjiplak hasil temuannya, kecuali pihak lain tersebut memiliki izin (lisensi) dari penemunya. Contoh: hak paten yang dipegang oleh perusahaan Microsoft atas teknologi software komputer.
d) Hak Merek
Hak merek adalah hak atas tanda atau nama yang diberikan pada barang dan jasa untuk membedakannya dengan produk lain. Merek yang dimiliki suatu perusahaan dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tidak boleh ditiru oleh orang lain. Dengan demikian selain hak merek, hak cipta dan hak paten juga harus terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman.
4) Monopoli karena kemampuan efisiensi
Monopoli ini terjadi bila suatu perusahaan mampu memproduksi dengan biaya yang rendah sehingga mampu menjual produk dengan harga yang rendah pula. Karena perusahaan lain tidak mampu memproduksi dengan biaya serendah itu maka perusahaan tersebut dapat memonopoli pasar. Monopoli jenis ini umumnya dipegang oleh perusahaan yang bermodal besar dan dikelola secara modern.
DVDMS-188 http://gestyy.com/wt36g95) Monopoli karena penguasaan bahan baku
Bila suatu perusahaan menguasai bahan baku tertentu (contohnya gandum) dengan berperan sebagai importir tunggal dan kemudian perusahaan tersebut tidak bersedia menjual gandumnya kepada perusahaan lain, melainkan diolah sendiri menjadi tepung terigu maka dapat dipastikan perusahaan tersebut akan memonopoli industri pembuatan tepung terigu.
6) Monopoli karena penguasaan teknologi dan tenaga ahli
Bila suatu perusahaan menguasai teknologi dan tenaga ahli dalam pengolahan suatu produk, dapat dipastikan perusahaan tersebut akan menjadi monopolis. Contohnya, PT Freeport dari Amerika Serikat memonopoli pembangunan dan pengolahan tembaga di Indonesia karena mengusai teknologi dan tenaga ahli yang tidak dimiliki perusahaan lain.