Advertisement
Dalam pembahasan sebelumnya tentang faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan, telah dijelaskan bahwasanya jumlah permintaan terhadap barang atau jasa bersifat fluktuatif, kadang mengalami peningkatan kadang mengalami penurunan. Kondisi yang demikian disebabkan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan. Dari sekian banyak faktor yang bisa memengaruhi naik turunnya permintaan, hukum permintaan hanya menjelaskan hubungan antara harga dengan jumlah barang dan jasa yang diminta, sedangkan faktor lain selain harga dianggap tetap atau tidak berubah. Hal ini berarti hukum permintaan hanya berlaku jika faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan dianggap tetap atau tidak berubah kecuali faktor harga barang atau jasa itu sendiri.
Hukum permintaan berbunyi , “apabila harga suatu barang atau jasa naik maka jumlah barang atau jasa yang diminta akan turun dan sebaliknya apabila harga suatu barang atau jasa turun maka jumlah barang atau jasa yang diminta akan naik, dengan syarat dalam kondisi ceteris paribus.
Ceteris paribus adalah kondisi dimana faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan selain harga barang atau jasa dianggap tidak berubah atau konstan atau tetap. Bila dicermati maka bunyi hukum permintaan di atas terdapat hubungan yang yang negatif antara harga dan jumlah barang atau jasa yang diminta, atau harga berbanding terbalik dengan jumlah barang atau jasa yang diminta. Artinya, kenaikan harga akan mengakibatkan jumlah barang dan jasa yang diminta menurun dan sebaliknya penurunan harga akan mengakibatkan meningkatnya jumlah barang atau jasa yang diminta.
Contoh penerapan hukum permintaan dalamkehidupan sehari-hari misalnya, ketika harga satu mangkuk bakso dikantin sekolah Rp 5000 jumlah permintaan bakso dikantin sekolah sebanyak 100 mangkuk per hari, namun ketika harga bakso naik menjadi Rp 8000, jumlah permintaan bakso menurun yaitu menjadi 40 mangkuk perhari, kondisi ini terjadi karena dengan harga bakso yang naik sementara uang saku siswa tetap mengakibatkan daya beli siswa menjadi berkurang terhadap bakso berkurang sehingga jumlah permintaan bakso juga berkurang.
Dengan adanya syarat ceteris paribus dalam hukum permintaan, maka hal ini mempunyai arti bahwa hukum permintaan hanya berlaku jika faktor lain yang bisa mempengaruhi naik turunnya permintaan tidak berubah. Apabila faktor-faktor lain berubah maka hukum permintaan tidak berlaku lagi. Untuk memperjelas tidak berlakunya hukum permintaan karena tidak dalam kondisi ceteris paribus, silahkan pahami contoh berikut ini:
J4V AVOP-307 Abe Mikako, Asada Yuuri, Haniu Miko, Iroha Meru, Nanami Yua http://gestyy.com/wt322lContoh 1; Contoh ketika boneka angry bird sedang trend (disukai dikalangan remaja) hampir seluruh remaja di indonesia berbondong-bondong membeli boneka angry bird, mengetahui hal tersebut maka para penjual boneka angry bird menaikan harga boneka angri bird. Kenaikan harga yang ditetapkan para penjual ternyata tidak menyurutkan para konsumen untuk membeli boneka angry bird, justru permintaan terhadap boneka angry bird semakin meningkat seiring dengan meningkatnya selera para remaja pada boneka angry bird. Mengapa hal ini terjadi? Bukanya hukum permintaan berbunyi jika harga meningkat maka jumlah permintaan menurun? Ya benar, kondisi tersebut terjadi karena kondisi tersebut tidak dalam kondisi ceteris paribus, hal ini karena ada faktor lain yang mempengaruhi permintaan yaitu selera remaja terhadap boneka angry bird, sehingga meskipun harga mengalami kenaikan tetapi permintaan juga meningkat hal ini disebabkan karena faktor “selera” juga meningkat (berubah atau tidak tetap).
Hukum permintaan juga tidak berlaku terhadap barang giffen, barang spekulasi, dan barang prestise. Barang giffen merupakan barang yang mepunyai kualitas atau mutu rendah, barang spekulasi merupakan barang yang harganya masih dalam perkiraan, apabila konsumen berharap bahwa harga dimasa mendatang akan mengalami kenaikan maka kenaikan harga sekarang justru diikuti dengan kenaikan permintaan. Barang prestise adalah barang yang memiliki sifat prestise, misalnya lukisan karya pelukis terkenal dan sebagainya, hukum permintaan tidak berlaku pada barang prestise hal ini karena jika harga barang prestise meningkat maka permintaannya juga meningkat. Sumber ekonomikontekstual