-->

Mengenal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Advertisement

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Format NPWP terdiri dari angka 15 digit dengan makna:9 digit yang pertama menunjukkan kode WP dan 6 digit kedua merupakan kode administrasi perpajakan. Format Umumnya nampak sebagai berikut : XX-XXX-XXX-X-XXX-XXX. NPWP memiliki fungsi untuk mengetahui identitas Wajib pajak, untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan, untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP, untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Impor

Untuk mendapatkan NPWP, wajib pajak harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapannya antara lain untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan, syaratnya antara lain Fotocopy KTP/ Kartu Keluarga/ SIM/ Paspor, untuk WP Orang Pribadi Usahawan:,Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor; Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang, untuk WP Badan, syaratnya adalah Fotocopy akte pendirian, Fotocopy KTP salah seorang pengurus; Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang, dan untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong dapat memperoleh NPWP dengan syarat Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan, Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor. Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka harus melampirkan fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, perlu dilengkapi surat kuasa. Dalam hal apa kelengkapan formulir pendaftaran Wajib Pajak dianggap sah adalah apabila fotocopy sebagai kelengkapan formulir pendaftaran WP tersebut di atas harus disahkan oleh Petugas Pendaftaran WP kecuali dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos, maka fotocopy harus disahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. Selanjutnya, menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/KP4. Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Kewajiban Setelah Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setelah memperoleh NPWP/ NPPKP , ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Kewajiban tersebut antara lain, pertama, kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh); Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan antara lain membuat SPT Masa; SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21), Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam “surat ketetapan Pajak dan surat keputusan lainnya. Kedua, kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM);Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM): yaitu melakukan pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM yang telah dipungut; membuat faktur Pajak, dan engisi SPT masa PPN dan melaporkan ke KPP. Ketiga, Kewajiban membuat Pembukuan/Pencatatan.WP yang Wajib Melakukan Pembukuan/ Pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia, harus mengadakan Pembukuan/Pencatatan menurut ketentuan yang berlaku.

Batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh

Batas waktu pembayaran :
a. PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;
b. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22:

Impor harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk;
Yang pemungutannya dilakukan oleh Bea Cukai disetor dalam jangka waktu satu hari;
Bendaharawan disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran;
Penyerahan dari Pertamina, Bulog harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Delivery Order ditebus;
Penyerahan yang dilakukukan selain Pertamina dan Bulog harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya;

Batas waktu untuk pelaporannya, setelab melakukan pembayaran / penyetoran:
Apabila Anda sudah membayar angsuran PPh, Anda harus melaporkan pembayaran itu ke KPP sebagai berikut:
a. PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;
b. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22:

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran berakhir.

Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN/ BUMD, selambat-lambatnya 14 hari setelah masa pajak berakhir.

Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala KPP atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Pertamina dan badan usaha lain selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

Perubahan data Wajib Pajak

Apabila di lain kesempatan, wajib pajak hendak mengupdate karena adanya perubahan data diri wajib pajak, maka perubahan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil secara langsung atau meminta melalui pos dari KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang bersangkutan, atau melalui formulir SPT Tahunan. Perubahan data yang dapat diberitahukan Wajib Pajak untuk dapat dilakukan perubahan data Wajib Pajak adalah hal-hal yang yang berkenaan dengan perubahan data Wajib Pajak:

Perbaikan data karena kesalahan data hasil komputer;

Perubahan nama WP karena penggantian nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang;

Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat tinggal;

Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);

Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotocopy akte perubahan;

Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha WP;

Perubahan bentuk Badan;

Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;

Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan NPPKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan;

Cara Menghapus dan Mencabut NPWP

NPWP dapat dihapus atau dicabut bila WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang. NPWP juga dapat dihapus atau dicabut untuk wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil. NPWP dapat dihapus atau dicabut untuk warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris. NPWP Badan dapat dicabut atau dihapus bila WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. 
MIDE-485 Itou Chinami http://festyy.com/wuyuAP
Demikian halnya untuk NPWP Bentuk Usaha Tetap dapat dicabut atau dihapus bila Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP. Penghapusan dan pencabutan NPWP juga dapat dilakukan bila WP Orang Pribadi lainnya tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
© Copyright Pengertian Dari - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger