-->

Surat Surat Pajak

Advertisement

#Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Ada dua jenis SPT anatara lain SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT-Masa adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak terutang dalam suatu masa pajak. Secara umum kedua SPT tersebut memiliki dua fungsi utama. Fungsi yang pertama adalah fungsi umum yakni sebagai sarana bagi Wajib Pajak PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak terutang yang sebenarnya termasuk perhitungan atas pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak; penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak, dan harta dan kewajiban. Fungsi yang kedua adalah fungsi khusus yaitu khusus bagi WP Pribadi, SPT merupakan sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak terutang berikut pembayaran dan pelunasannya dalam satu masa pajak maupun tahun pajak tertentu, dan khusus bagi WP Badan, SPT berfungsi sebagai sarana melaporkan, mempertanggungjawabkan, pengkreditan, pembayaran, pelunasan pajak yang telah dilaksanakan terkait PPn, PPnBM dalam satu masa pajak atau tahun pajak tertentu

Dalam hal prosedur penyampaian SPT, setiap WP bisa mengambil sendiri SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP4.SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani oleh Wajib pajak. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Selanjutnya, SPT disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP/Kapenpa setempat. Kekurangan pajak yang terutang atas PPh Pasal 29 harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan.

SPT Tahunan disampaikan satu tahun sekali, paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya. Bila SPT tahunan telah diserahkan, namun ternyata ada kesalahan yang perlu dibetulkan, maka WP dapat membetulkan sendiri SPT tahunan tersebut dengan catatan, pertama, pembetulan dapat dilakukan sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak: menyampaikan pernyataansecara tertulis; melunasi pajak yang kurang dibayar; ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT. Kedua, pembetulan dapat dilakukan sesudah dilakukan tindakan pemeriksaan: Ketiga, pembetulan dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan tindakan. penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak, mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut, melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pembetulan juga dapat dilakukan sesudah jangka waktu pembetulan SPT berakhir asalkan, pertama, belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau jumlah harta menjadi lebih besar; atau jumlah modal menjadi lebih besar. Kedua, melunasi kekurangan pajak yang kurang dibayar. Ketiga, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar.

Apabila belum dapat menyampaikan SPT tahunan pada waktu yang ditentukan maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT. Syarat-syarat permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan adalah, pertama, permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Kedua, memberikan pernyataan tertulis tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan sementara. Ketiga, telah melunasi kekurangan penyetoran pajak yang terutang.Bila tidak ada permohonan perpanjangan waktu, maka dianggap tidak menyampaikan SPT dan SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda

#Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda, dan atau bunga. Sanksi administrasi yang ditagih dengan STP antara lain denda administrasi Rp. 50.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa, denda administrasi Rp. 100.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang tidak membuat atau tidak lengkap mengisi Faktur Pajak, bunga, bagi Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan sehingga mengakibatkan kurarng bayar, bunga, bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya
JUY-285 Mito Kana  http://festyy.com/wuyuAG
Surat Tagihan Pajak memiliki fungsi sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak, sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda; dan sebagai sarana untuk menagih pajak.Surat Tagihan Pajak diterbitkan dengan beberapa sebab diantaranya karena pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; karena berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis dan atau salah hitung, karena Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga, karena Pengusaha yang dikenakan pajak tidak melapor untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), karena Pengusaha yang tidak/bukan PKP membuat Faktur Pajak, atau karena PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap.

#Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil. Berikut ini beberapa macam Surat Ketetapan Pajak

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar. SKPKB diterbitkan dalam jangka jangka 10 tahun apabila berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar atau apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Teguran

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutang pajak, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak,

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;

Surat Ketetapan Pajak Nihil. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau tidak terutang pajak dan tidak ada kredit pajak.

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
© Copyright Pengertian Dari - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger