Advertisement
A. Pengertian Pajak
Ada beberapa pengertian tentang pajak yang dikemukakan oleh ahli-ahli perpajakan Indonesia, antara lain menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH yaitu iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang- undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Ahli lain, Prof. Dr. P. J. A. Adriani berpendapat bahwa pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.Berdasarkan beberapa pendapat tentang definisi pajak yang telah dibahas di atas, kita dapat simpulkan bahwa pajak adalah Iuran/ kontribusi rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Dengan demikian pajak setidaknya mengandung empat unsur yaitu i) Iuran/ kontribusi dalam bentuk uang dari rakyat kepada negara, ii) dilaksanakan berdasarkan undang-undang, iii) setiap pembayar pajak tidak mendapat kontraprestasi langsung, dan yang terakhir iv) pajak dipakai untuk membiayai rumah tangga negara
B. Fungsi Pajak
Pajak, sebagai wujud nyata iuran/ kontribusi dalam bentuk uang dari rakyat kepada negara, memiliki fungsi utama sumber dana atau penerimaan negara. Fungsi yang demikian disebut sebagai fungsi budgeting. Selain itu, pajak juga dapat dijadikan sebagai alat bagi negara untuk membangun kehidupan ekonomi rakyat dan sebagai alat untuk mengedukasi perilaku sosial masyarakat.Misalnya, adanya pajak penghasilan dimaksudkan untuk meredistribusi penghasilan sehingga tercipta pemerataan kesejahteraan. Tarif pajak ekspor untuk UKM dimaksudkan untuk mendorong agar UKM berorientasi pada ekspor, sedang pajak impor dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri.Demikian pula, adanya pajak penjualan untuk barang mewah yang berakibat harga barang mewah menjadi sangat tinggi dimaksudkan untuk mendorong masyarakat agar hidup sederhana dan hanya akan membeli barang mewah bila benar-benar mampu membelinya. Bila pajak digunakan untuk mengatur peri kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, maka dikatakan bahwa pajak difungsikan sebagai Regulator.
Teori Asuransi. Logika dari teori ini mirip logika dalam pembayaran premi asuransi. Teori ini menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi jiwa, raga, harta dan hak-hak rakyat. Oleh karenanya, rakyat harus membayar iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang diibaratkan premi asuransi atas jaminan perlindungan yang diberikan oleh negara.
Teori Kepentingan. Teori ini memberikan landasan penyelenggaraan pajak dalam konteks besarnya beban pajak yang harus ditanggung oleh rakyat. Dalam hal besarnya beban pajak, teori ini menyatakan bahwa besarnya beban pajak yang ditanggung oleh masing-masing individu warga negara bergantung pada besar kecilnya kepentingan masing-masing individu warga terhadap negara. Makin besar kepentingan seseorang terhadap terselenggaranya fasilitas-fasilitas yang diberikan negara, makin besar juga iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang harus dibayar oleh orang tersebut.
Teori Bakti. Teori ini memberikan kerangka pemikiran untuk mendorong warga negara membayar pajak. Kerangka pemikiran yang diberikan oleh teori ini adalah bahwa sebagai warga negara yang berbakti, maka rakyat harus sadar bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban setiap warga.
Teori Asas Daya Beli. Teori asas daya beli memberikan landasan penyelenggaraan pemungutan pajak dari sudut daya beli dan kesejahteraan dalam konteks pemungutan pajak. Menurut teori ini, pajak adalah penarikan daya beli masyarakat. Artinya pemungutan pajak secara tidak langsung menurunkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, harus dipastikan bahwa ujung dari pemungutan pajak harus merupakan pemeliharaan kesejahteraan melalui redistribusi daya beli.
Hukum pajak, sebagai salah satu dari hukum lain yang termasuk dalam hukum pidana, terdiri dari dua yakni hukum pajak materiil yang memuat norma-norma yang menerangkan keadaan perbuatan persitiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), siapa yang dikenai pajak (subyek pajak) dan tarif pajak, dan hukum pajak formal. Hukum pajak formal memuat tatacara pelaksanaan hukum pajak materiil. (Ditulis oleh Hendra Poerwanto G pada https://sites.google.com/site/referensipajak/Pengertian-Fungsi-Teori-Posisi-Hukum-Pajak)
C. Landasan Teori Penyelenggaraan Pajak
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara didasarkan pada beberapa pemikiran teoritik. Ada setidaknya lima landasan teoritik yang dijadikan dasar penyelenggaraan pemungutan pajak. Kelima landasasan teoritik tersebut antara lain:Teori Asuransi. Logika dari teori ini mirip logika dalam pembayaran premi asuransi. Teori ini menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi jiwa, raga, harta dan hak-hak rakyat. Oleh karenanya, rakyat harus membayar iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang diibaratkan premi asuransi atas jaminan perlindungan yang diberikan oleh negara.
Teori Kepentingan. Teori ini memberikan landasan penyelenggaraan pajak dalam konteks besarnya beban pajak yang harus ditanggung oleh rakyat. Dalam hal besarnya beban pajak, teori ini menyatakan bahwa besarnya beban pajak yang ditanggung oleh masing-masing individu warga negara bergantung pada besar kecilnya kepentingan masing-masing individu warga terhadap negara. Makin besar kepentingan seseorang terhadap terselenggaranya fasilitas-fasilitas yang diberikan negara, makin besar juga iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang harus dibayar oleh orang tersebut.
SUPA-249 Konno Mako, Mishima Natsuko http://gestyy.com/wt4wVfTeori Daya Pikul. Teori daya pikul memberikan landasan penyelenggaraan pemungutan pajak dalam hal pendekatan dalam menentukan beban pajak yang harus ditanggung oleh warga negara. Teori ini menyatakan bahwa beban pajak harus sama berat bagi semua individu sesuai daya pikulnya. Untuk mengimplementasikan pernyataan tersebut, teori daya pikul memberikan saran agar beban pajak sesuai daya pikul masing-masing warga negara, pendekatan yang digunakan dalam menghitung beban pajak harus mengandung dua unsur yaitu a) unsur obyektif dan sekaligus b) unsur subyektif. Beban pajak yang ditanggung warga negara ditentukan secara obyektif berdasarkan besarnya penghasilan, sekaligus juga mempertimbangkan unsur subyektif dari masing-masing warga negara dengan melihat besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi setiap individu warga negara.
Teori Bakti. Teori ini memberikan kerangka pemikiran untuk mendorong warga negara membayar pajak. Kerangka pemikiran yang diberikan oleh teori ini adalah bahwa sebagai warga negara yang berbakti, maka rakyat harus sadar bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban setiap warga.
Teori Asas Daya Beli. Teori asas daya beli memberikan landasan penyelenggaraan pemungutan pajak dari sudut daya beli dan kesejahteraan dalam konteks pemungutan pajak. Menurut teori ini, pajak adalah penarikan daya beli masyarakat. Artinya pemungutan pajak secara tidak langsung menurunkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, harus dipastikan bahwa ujung dari pemungutan pajak harus merupakan pemeliharaan kesejahteraan melalui redistribusi daya beli.
D. Hukum Pajak
Dalam tata hukum di Indonesia, hukum pajak termasuk dalam kelompok hukum pidana. Perlu diketahui bahwa hukum pidana merupakan hukum pidana mengatur hubungan anatara warga negara dengan negara, sedang hukum yang mengatur hubungan antar individu atau kelompok warga negara yang satu dengan yang lain adalah hukum perdata. Selain hukum pajak yang termasuk dalam kelompok hukum pidana antara lain hukum tata negara, hukum tata usaha dan hukum pidana itu sendiri.Hukum pajak, sebagai salah satu dari hukum lain yang termasuk dalam hukum pidana, terdiri dari dua yakni hukum pajak materiil yang memuat norma-norma yang menerangkan keadaan perbuatan persitiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), siapa yang dikenai pajak (subyek pajak) dan tarif pajak, dan hukum pajak formal. Hukum pajak formal memuat tatacara pelaksanaan hukum pajak materiil. (Ditulis oleh Hendra Poerwanto G pada https://sites.google.com/site/referensipajak/Pengertian-Fungsi-Teori-Posisi-Hukum-Pajak)