-->

Jenis Jenis Tarif Pajak dan Pengelompokkan Pajak

Advertisement

A. Pengelompokan Pajak

Ada beracam-macam jenis pajak. Setiap jenis pajak sebenarnya dapat dikelompokan ke dalam salah satu atau lebih kelompok pajak tertentu. Satu jenis pajak termasuk kelompok pajak yang mana akan bergantung pada dasar yang digunakan dalam melakukan pengelompokan. Pengelompokan pajak dapat dilakukan dengan berdasarkan golongan, atau berdasarkan sifat maupun berdasarkan lembaga pemungutnya.

Jenis pajak yang dikelompokkan berdasarkan golongan terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak, sedang pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat dibebankan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang harus dip;ikul sendiri oleh wajib pajak. Sedangkan, contoh pajak tidak langsung adalah pajak bumi dan bangunan. pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dapat dibebankan kepada pihak lain yang bukan pemiliknya. Pajak bumi dan bangunan dapat dibebankan kepada pihak yang memanfaatkan..

Bila jenis pajak dikelompokkan berdasarkan sifatnya, maka pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak subyektif dan pajak obyektif. Pajak subyektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan keadaan wajib pajak, misalnya pajak penghasilan. Sedang pajak obyektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan keadaan obyek pajak, misalnya pajak bumi dan bangunan, paja penjualan barang mewah.

Selain berdasarkan golongan dan sifat, pajak juga dapat dikelompokkan berdasarkan lembaga yang memungut pajak. Bila lembaga pemungut dijadikan dasar un tuk pengelompokan pajak, maka ada pajak yang disebut sebagai pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat misalnya pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah dan meterai. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah seperti misalnya pajak kendaraan, Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan.

B. Jenis Tarif Pajak

Secara konseptual, ada beberapa jenis tarif yang dapat digunakan dalam pemungutan pajak. Jenis tarif tersebut yakni, pertama jenis tarif proporsional. 
Jenis tarif proporsional adalah jenis tarif yang berupa persentase tetap. Contoh pajak dengan jenis tarif persentase tetap adalah pejak penjualan (PPn) yang besarnya 10%. 

 Jenis tarif kedua adalah jenis tarif tetap. Jenis tarif tetap adalah jenis tarif yang berupa besaran rupiah yang tetap, misalnya meterai.
WANZ-686 Nagai Mihina http://gestyy.com/wt4wVb 
Jenis tarif progresif. Jenis tarif progresif adalah jenis tarif dimana persentase tarif semakin besar bila besaran nilai obyek yang dikenai pajak semakin besar. Ada tiga jenis tarif progresif antara lain 
1) tarif progresif-progresif, Tarif progresif-progresif adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin besar. Tarif progresif tetap adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya tetap. 

2) progresif-tetap,  tarif progresif-degresif adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin menurun (degresif)
3) progresif-degresif. 

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
© Copyright Pengertian Dari - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger