-->

Subyek Pajak Penghasilan

Advertisement
Subjek Pajak dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

1. Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:

Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, penerimaannya dimasukan dalam anggaran pusat atau daerah, pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

2. Subjek Pajak Luar Negeri adalah:

Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Yang tidak termasuk Subyek Pajak antara lain Badan perwakilan negara asing, Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota, Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia; dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Wajib Pajak

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perpapajakan ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yakni penghitungan, pelaporan, pembayaran, pemungutan/pemotongan pajak tertentu. Ada beberapa macam Wajib Pajak

Wajib Pajak Orang Pribadi. WP Pribadi Adalah orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan NPWP paling lambat satu bulan setelah usaha dimulai. WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan telah memenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
MIFD-020 Kirigaya Nao http://oload.stream/f/FOA54SCpUG0
Wajib Pajak Badan. WP Badan adalah sekumpulan prang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan linnya, BUMN, BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi mssa, organisasi sosial politik,, bentuk usaha tetap dan lain-lain.

Wajib Pajak Badan Usaha Tetap. WP BUT adalah bentuk usaha yang digunakan oleh Subyek Pajak LN (Luar Negeri) untuk menjalankan usaha di Indonesia. Sumber https://sites.google.com/site/referensipajak/Pengertian-Penghasilan-Subyek-Obyek-Pajak-Penghasilan

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
© Copyright Pengertian Dari - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger