-->

Siapa Saja Pelaku Pasar Modal

Advertisement
Pelaku-pelaku pasar modal - apakah anda sedang mempelajari pasar modal? Pasar modal atau bursa efek menjadi salah satu materi ekonomi kelas XI, dan dipelajari juga dalam salah satu mata kuliah di Fakultas ekonomi. Nah bagi anda yang sudah mengetahui pengertian pasar modal dan produk-produk utama pasar modal, maka sekarang anda juga perlu memahami siapa aktor atau pelaku dalam pasar modal tersebut. Untuk mengetahui pelaku dalam pasar modal maka dalam artikel ini akan dijelaskan dengan tepat, selengkapnya silahkan simak uraian berikut ini.
Dalam pasar modal akan bertemu 2 pihak, pihak pertama yaitu pihak yang memiliki modal dan berniat untuk menginvestasikan modalnya tersebut pada surat berharga jangka panjang, sedangkan pihak kedua yaitu pihak yang membutuhkan modal, pihak pertama dikenal dengan investor sedangkan pihak kedua disebut emiten. Dalam ketentuan yang berlaku pada pasar modal, kedua pihak yaitu investor dan emiten tidak boleh melakukan transaksi secara langsung, tetapi harus melibatkan pihak lainnya yaitu perusahaan efek dan danareksa. Jadi, pelaku utama dalam pasar modal terdiri dari investor, perusahaan efek, emiten, dan danareksa. Apa itu investor, apa itu emiten, apa itu perusahaan efek dan apa pula danareksa? Untuk mengetahuinya anda dapat membacanya pada artikel ini, silahkan anda baca penjelasan dibawah.


4 Pelaku Pasar Modal yang utama

Emiten

Emiten merupakan pelaku pasar modal yang membutuhkan modal. Emiten dapat memperoleh modal melalui pasar modal dengan cara melakukan emisi, apa itu emisi? Emisi adalah menawarkan surat berharga atau efek untuk dijual atau diperdagangkan dalam pasar modal. Apabila surat berharga yang dijual emiten ini dibeli atau laku terjual maka emiten akan mendapatkan uang atau modal yang dibutuhkannya. Emiten atau pihak yang membutuhkan modal tersebut secara umum terdiri dari perusahaan maupun lembaga-lembaga yang sedang memerlukan sejumlah modal untuk membiayai usahanya atau untuk memperluas usahanya.

Investor

Pelaku-pelaku dalam pasar modal
Investor atau Pemodal merupakan pihak yang memiliki sejumlah modal dan berniat untuk menginvestasikan atau meminjamkan modal yang dimilikinya tersebut. Para investor dalam pasar modal meminjamkan modalnya dengan cara membeli sejumlah surat berharga jangka panjang yang ditawarkan atau dijual oleh para emiten. Jadi, dengan kata lain ketika investor membeli surat berharga jangka panjang maka Investor tersebut telah meminjamkan uangnya kepada emiten. Apa yang didapatkan investor dari pembelian surat berharga jangka panjang yang dijual emiten? Para investor akan memperoleh keuntungan dari pembelian surat berharga yang berupa dividen atau bunga. Selanjutnya, jika investor menginginkan keuntungan yang lebih, maka investor dapat menjual kembali surat berharga yang telah dibelinya dari emiten kepada investor lain yang berminat dengan tujuan untuk memperoleh capital gain, apa itu capital again? 

Capital again adalah keuntungan yang berupa selisih dari harga jual surat berharga dikurangi harga beli surat berharga tersebut.

Misal: Investor A membeli saham dari emiten dengan harga perlembar Rp 2000 kemudian saham tersebut dijual kembali kepada investor B dengan harga jual Rp 2500, nah berapa capital again perlembar saham? Capital again perlembar saham adalah Rp 500. Sedikit ya? Itu baru 1 lembar saham saja... sekarang coba saudara pikirkan jika ada 100.000 lembar saham yang anda jual, maka capital againnya Rp 50.000.000, banyak bukan.

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa investor tidak boleh melakukan tansaksi secara langsung dengan emiten, tetapi mereka harus melalui perusahaan efek, yaitu dengan cara menjadi nasabah perusahaan efek, sehingga segala transaksi jual beli surat berharga dilakukan melalui perusahaan efek tersebut.

Danareksa (Investment Fund)

Danareksa atau Investment Fund merupakan pelaku dalam pasar modal yang memiliki kegiatan dalam melakukan investasi, melakukan investasi kembali atau melakukan perdagangan efek.
SSNI-064 Kano Yura http://gestyy.com/wt4wVo 

Perusahaan Efek

Perusahaan efek merupakan pelaku dalam pasar modal telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk melaksanakan beberapa kegiatan atau salah satu kegiatan yang yang berperan sebagai perantara perdagangan efek, penjamin emisi efek, manajer investasi, dan penasihat investasi.

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
© Copyright Pengertian Dari - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger