-->

Prinsip Good Governance

Advertisement
Ada sepuluh prinsip good governance, yaitu :
a. Partisipasi : warga memiliki hak (dan mempergunakannya) untuk menyampaikan pendapat, bersuara dalain proses petumusan hebijakan publik, balk secara langsung maupun tidak langsung.

b. Penegakan hukum: hukum diberlakukan bagi siapapun tanpa pengecualian, hak asasi manusia dilindungi, sambil tetap dipertahankannya nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

c.Transparansi: penyediaan inforinasi tentang pemerintali(an) bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperolch informasi yang akurat clan memadai.

d. Kesetaraan: adanya peluang yang lama bagi setiap anggota masyarakat untuk beraktivitas berusaha.

e. Daya tanggap : pekanya para pengclola instansi publik terhadap aspirasi masyarakat.

f. Wawasan ke depan: pengelolaan masyarakat hendaknya dimulai dengan visi, misi, dan strategi yang jelas.

g.Akuntabilitas: laporan para penentu kebijakan kepada para warga.

h.Pengawasan publik: terlibatnya warga dalam mengontrol kegiatatn pemerintah, termasuk parlemen.
http://corneey.com/wqlkdj 
i. Efektivitas clan efisiensi : terselenggaranya Icegiatan instansi publik dengan menggunakan cumber daya yang tersedia secara optimal clan bertanggnung jawab.

j. Profesionalisme :Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.

Sumber: http://pakdhekeong.blogspot.co.id

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
© Copyright Pengertian Dari - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger