-->

Pengertian Good and Clean Governance

Advertisement
Pengertian Good and Clean Governance / Pengertian pemerintahan yang baik dan bersih. Paling tidak ada empat kata yang harus menjadi perhatian kita kalau membicarakan good and clean governance, yaitu 
(1) good government, 
(2) clean government, 
(3) good governance, dan 
(4)clean governance. 

Dari empat pembagian tersebut dilihat bahwa yang menjadi perhatian adalah good(baik), clean (bersih), government (pemerintahan), dan governance (penyelenggara pemerintahan). Artinya paradigma yang hendak dikembangkan adalah pemerintahan yang baik dan bersih yang juga didukung oleh penyelenggara pemerintahan yang baik dan bersih. 

Dengan demikian government lebih memberikan perhatian terhadap sistem, sedangkan governance lebih memberikan perhatian terhadap sumber daya manusia yang bekerja dalam sistem tersebut. Tanpa menjaga keseimbangan terhadap dua hal ini akan muncul ketimpangan dalam praktek peyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya akan menimbulkan kehancuran terhadap sistem bernegara.

Governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau pengelolaan (management) bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah.
http://corneey.com/wqlkds
Kata Governance memiliki unsur kata kerja yaitu go vernance yang berarti bahwa fungsi oleh pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara) perlu seimbang/setara dan multi arah (partisipatif). Governance without government berarti bahwa pemerintah tidak selalu diwarnai dengan lembaga, tetapi termasuk dalam makna proses pemerintah.

Good Governance menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (The way state power is used in managing economic and social resources for development of society).

Good Govanance, bila kita kupas : "Good" rnaknanya adalah nilai-nilai yg menjunjung tinggi kehendak rakyat dan meningkatkan kemampuannya dalam pencapaian tujuan serta berdayaguna dan berhasil guna dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut. "Governance" maknanya pemerintahan berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan nasional yang telah digariskan, dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Sumber: http://pakdhekeong.blogspot.co.id/

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
© Copyright Pengertian Dari - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger