Advertisement
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus / politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.Korupsi selalu diidentikkan dengan mencuri, mengambil hak orang lain. Korupsi diartikan dengan mark up dana di luar batas yang seharusnya. Korupsi dimaknai sebagai tindakan mengambil hak orang. Setidaknya itu sementara pemaknaan orang atas istilah bernama korupsi.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Dalam bedah buku NU Melawan Korupsi Kajian Tafsir dan Fiqh, yang digelar oleh Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, terungkap makna baru korupsi. KH Mohammad Masyhuri Naim menyampaikan arti lain korupsi., korupsi memiliki beragam makna, diantaranya adalah suap. Antara korupsi dengan suap kan berbeda secara substansial, yakni suap bermakna memberi. Sementara korupsi mengandung makna mengambil.Akan tetapi, keduanya kini berjalan beriringan. Untuk mendapatkan sesuatu seringkali orang melakukan suap.
http://corneey.com/wqlkdcSementara, menurut Zainuddin Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya memaknai korupsi sebagai gaya hidup dan krisis. Korupsi menjadi gaya hidup yang disebabkan oleh krisis diantaranya mencakup moral, sosial, ekonomi, dan politik.
Makna korupsi, sesungguhnya bergantung persepsi. Demikian halnya dengan penanganan korupsi. Meminjam istilah Ali Maschan, harus ada empat hal yang beriringan yakni substansi hukum, struktur hukum, sumber daya manusia, dan budaya hukum.
Sumber: Wikipedia ; http://pakdhekeong.blogspot.co.id/