Advertisement
Karakteristik utama negara-bangsa adalah kedaulatan. Dalam literatur hubungan internasional kedaulatan diartikan sebagai otoritas atau kekuasaan negara tertinggi yang tunduk kepada batasan-batasan eksternal (Couloumbis & Wolfe, 1990:77).
Berkaitan dengan kedaulatan, Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan merupakan atribut dan ciri khusus dari suatu Negara. Tanpa adanya kedaulatan, maka tidak akan ada yang dinamakan negara (Hadiwijoyo, 2009:24).
Sedangkan Mochtar Kusumaatmadja dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa: “Kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki dari suatu negara, dimana negara tersebut berdaulat, tetapi mempunyai batas-batasnya yaitu ruang berlakunya kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas-batas wilayah negara itu, diluar wilayahnya negara tersebut tidak lagi memiliki kekuasaan demikian ( Kusumaatmadja, 1982 : 15) .
Suatu Negara yang berdaulat tetap saja tunduk pada hukum internasional serta tidak boleh melanggar atau merugikan kedaulatan negara lain (Rudi, 2002 :21).
Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok yaitu :
- Asli yang artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti-ganti.
- Tunggal (bulat) artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
- Tidak terbatas (absolut) artinya kekuasaan ini tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap (Budiyanto, 2003:25).
Dalam hal pelaksanaan kedaulatan, suatu negara tidak perlu meminta izin dari negara lain untuk menjalankan kekuasaanya. Kedaulatan ini jika dikaitkan dengan kondisi Indonesia yang meliputi daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut territorial. Sedangkan hak berdaulat merupakan kewenangan suatu negara terhadap suatu wilayah tertentu dimana pelaksanaannya haruslah tunduk pada aturan hukum yang berlaku bagi masyarakat internasional.
Artinya, hak berdaulat suatu negara haruslah merupakan konsensus dan mendapat persetujuan dari negara lain. Hak berdaulat umumnya mengatur tentang pemanfaatan sumber daya alam dan atau laut pada kawasan tertentu yang tidak tercakup dalam wilayah kedaulatan Negara.
Jadi, jika terjadi perebutan kepemilikan atas pulau dan atau klaim dan penguasaan sumber daya alam dan atau laut dalam wilayah 12 mil laut dari garis pangkal, maka ini adalah konflik kedaulatan dan apabila terjadi konflik atas pengelolaan kekayaan sumber daya alam dan atau laut diluar dari garis pangkal maka hal ini merupakan konflik hak berdaulat atas negara (Murdiansya, 2009 : 81).