-->

Pengertian dan Macam Macam Lisensi

Advertisement
Arti Lisensi Produk
Pengertian Lisensi adalah suatu bentuk penyerahan hak dari satu pihak ke pihak lain sesuai dengan perjanjian yang disepakati untuk memproduksi atau mempergunakan sesuatu. Selanjutnya para ahli memberikan pendapatnya mengenai pengertian lisensi di bawah ini.

Pengertian Lisensi Menurut Wilbur Cross adalah kontrak yang memungkinkan satu pihak untuk memastikan satu atau lebih operasi pihak lain, seperti manufaktur, penjualan atau servis, dalam pertimbangan untuk remunerasi uang atau manfaat lainnya sebagaimana ditentukan. Pengertian lisensi yang diberikan oleh Wilbur Cross tidak memasukkan unsur HAKI (hak atas kekakayaan intelektual), melainkan dalam bentuk yang lebih umum, yaitu dalam bentuk produksi, penjualan maupun pemberian jasa.

Menurut PH Collin, Pengertian Lisensi ialah Perjanjian di mana seseorang diberikan hak milik atau hak istimewa untuk memproduksi sesuatu atau menggunakan sesuatu, tapi tidak penjualan langsung.

Pengertian Lisensi dalam Black Law Dictionary, Lisensi merupakan izin oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tindakan yang tanpa izin tersebut akan ilegal, sebuah pelanggaran, perbuatan melawan hukum, atau tidak akan diijinkan. Ini berarti lisensi selalu dikaitkan dengan kewenangan dalam bentuk hak istimewa untuk melakukan sesuatu oleh seseorang atau suatu pihak tertentu.

Betsyann Toffler dan Jane Imber mengemukakan pengertian lisensi, Lisensi adalah kontrak perjanjian antara dua entitas bisnis yang diberikan kepada pemegang lisensi untuk nama merek, paten, atau hak milik lainnya, dalam pertukaran untuk biaya atau royalti. Mereka juga mengatakan dalam lisensi dimungkinkan untuk keuntungan dari keterampilan, modal ekspansi, atau kapasitas lain dari lisensi. lisensi sering digunakan oleh produsen untuk memasuki pasar luar negeri di mana mereka tidak memiliki keahlian.

Dari pengertian lisensi yang diungkapkan di atas, maka dapat disimpulkan Pengertian Lisensi adalah suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan suatu HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), yang dimana dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi agar penerima lisensi dapat melakukan suatu bentuk kegiatan usaha, baik itu dalam bentuk teknologi atau pengetahuan yang dapat dipergunakan untuk memproduksi, menghasilkan, menjual maupun memasarkan barang (berwujud) tertentu, juga yang akan dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa tertentu, dengan menggunakan hak atas kekayaan intelektual yang dilisensikan tersebut. Untuk keperluan tersebut pengerima lisensi diwajibkan untuk memberikan kontra prestasi dalam bentuk pembayaran royalti yang dikenal juga dengan license fee.

Pihak yang menjual atau memberikan lisensi biasa disebut dengan Licensor (pemberi lisensi) dan pihak yang menerima lisensi disebut dengan Licensee (penerima lisensi). Makna lisensi secara tidak langsung sudah bergeser ke arah "penjualan" izin untuk mempergunakan paten, hak atas merek (khususnya merek dagang) atau teknologi (di luar perlindungan paten = rahasia dagang) kepada pihak lain. Sampai sejauh ini lisensi masih dikaitkan dengan kewenangan dalam bentuk hak istimewa yang diberikan oleh negara untuk menggunakan dan memanfaatkan hak paten, rahasia dagang dan juga teknologi tertentu. Dengan rumusan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa lisensi merupakan hak istimewa yang bersifat komersial, dalam hal ini dapat diartikan memberikan hak dan kewenangan untuk memanfaatkan paten maupun merek dagang atau teknologi yang dilindungi secara ekonomis.

Macam Macam Lisensi

Berbicara mengenai macam macam lisensi, dalam praktek pemberian lisensi terdapat dua macam lisensi yaitu :
  • lisensi umum
  • lisensi paksa, lisensi wajib, (lisensi wajib, lisensi non sukarela, penggunaan lain tanpa otorisasi dari pemegang hak).
Yang dimaksud dengan lisensi (umum) adalah lisensi yang dikenal secara luas dalam praktek, yang melibatkan suatu bentuk negosiasi antara pembeli lisensi dan penerima lisensi.

Sumber : 
- Gunawan Widjaja, 2001. Seri Hukum Bisnis Lisensi. Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
© Copyright Pengertian Dari - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger