Advertisement
PENGERTIAN PERJANJIAN DAN EVALUASI
1. Pengertian Perjanjian
Pemahaman yang baik tentang pengertian perjanjian bagi evaluator sangat penting guna membantu evaluator menerjemahkan konsep perjanjian ke dalam langkah-langkah dan perumusan metode evaluasi yang akan dilakukan dalam pelaksanaan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian kerjasama oleh K/L dengan pihak ketiga.
Pengertian perjanjian yang dijadikan acuan dalam petunjuk teknis metode Evaluasi Perjanjian K/L dengan pihak ketiga adalah, sebagaimana tertuang dalam pasal 1338 (1) KUHP yaitu: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”.
Kebebasan berkontrak pada intinya mengandung pengertian bahwa para pihak bebas memperjanjikan apa saja asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Lebih jauh lagi para pihak yang membuat kontrak mempunyai posisi yang setara dalam memperjuangkan hak dan kewajibannya, sehingga menjadi seimbang hak dan kewajiban diantara mereka. Mengenai sebab dari suatu perjanjian haruslah halal, hal ini diatur dalam Pasal 1337 yang menyatakan: “Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh Undang-Undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum”.
2. Pengertian Evaluasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia evaluasi diartikan sebagai upaya penilaian secara teknis untuk memperoleh gambaran umum suatu masalah.
Dalam petunjuk teknis ini, yang dimaksud evaluasi perjanjian K/L dengan pihak ketiga adalah penilaian terhadap perjanjian pada suatu Instansi Pemerintah dengan pihak ketiga untuk mendapatkan gambaran umum mengenai:
- Ketaatan terhadap peraturan per Undang-Undangan (compliance);
- Nilai tambah ekonomi bagi negara (Economic Value Added);
- Pertimbangan manajemen (Management Discretions).
TUJUAN
Tujuan Petunjuk Teknis Evaluasi Perjanjian Kerjasama K/L dengan pihak ketiga dimaksudkan sebagai acuan dalam melaksanakan evaluasi terhadap perjanjian-perjanjian yang dibuat K/L dengan pihak ketiga bagi seluruh evaluator sehingga diperoleh:
- Kualitas informasi hasil evaluasi yang memadai.
- Keseragaman langkah-langkah pelaksanaan evaluasi.
PERSIAPAN DAN METODOLOGI EVALUASI
A. PERSIAPAN EVALUASI
Persiapan evaluasi merupakan suatu prosedur atau tahapan kegiatan yang harus dilakukan pada tahap dimulainya suatu kegiatan evaluasi. Langkah persiapan evaluasi yang harus diperhatikan antara lain mencakup kualifikasi personil dan susunan tim evaluator. Petunjuk Teknis ini mengatur secara spesifik prosedur pemilihan/penunjukan personil. Prosedur penunjukan personil evaluasi tersebut sepenuhnya mengacu kepada prosedur penugasan sebagaimana diatur pada ketentuan mengenai penugasan pada kegiatan rutin masing-masing Unit Kerja BPKP yang mendapatkan penugasan.
1. Kualifikasi Personil Tim
Dalam proses penunjukan personil yang akan ditugaskan hendaknya diperhatikan persyaratan kualifikasi personil yang akan ditugaskan.
Dikaitkan dengan sifat, pendekatan dan metodologi yang dilakukan, evaluasi perjanjian kerja sama K/L dengan pihak ketiga hendaknya dilakukan oleh Tim Evaluasi dengan kualifikasi sebagai berikut:
- Mempunyai integritas yang tinggi;
- JFA ataupun pejabat struktural dengan kemampuan teknis di bidang evaluasi yang setara;
- Memahami konsep dan prinsip-prinsip perjanjian;
- Menguasai prosedur dan teknik-teknik evaluasi perjanjian;
- Memiliki wawasan yang memadai mengenai kondisi-kondisi makro yang berkaitan dengan praktik-praktik Instansi Pemerintah dan mitranya
- Mampu berkomunikasi dengan baik, secara lisan dan tertulis;
- Dapat bekerja sama dalam tim;
Untuk memperoleh kompetensi teknis yang diperlukan, sebelum dan selama penugasan berlangsung, personil tim juga ditingkatkan kompetensi teknisnya melalui pemberian arahan/supervisi dan pembekalan.
2. Susunan Tim
Susunan tim yang akan dibentuk untuk melakukan evaluasi perjanjian kerjasama K/L dengan pihak ketiga disesuaikan dengan format penugasan yang akan dilakukan.
Susunan Tim Evaluasi Perjanjian terdiri atas:
- Penanggung Jawab
- Pembantu Penanggung Jawab/Pengendali Mutu
- Pengendali Teknis
- Ketua Tim
- Anggota Tim
Adapun susunan tim penyusun laporan kompilasi hasil evaluasi Perjanjian terdiri atas:
- Penanggung Jawab
- Pembantu Penanggung Jawab/Pengendali Mutu
- Pengendali Teknis
- Ketua Tim
- Anggota Tim
B. METODOLOGI EVALUASI
Metodologi yang digunakan dalam melakukan evaluasi perjanjian kerjasama K/L dengan pihak ketiga dapat berupa reviu dokumen, kuesioner, wawancara, dan observasi.
1. Reviu dokumen
Reviu dokumen merupakan langkah pertama pengumpulan data yang dilakukan dalam rangka memperoleh informasi mengenai ketaatan terhadap peraturan perUndang-Undangan, nilai tambah ekonomi bagi negara, dan diskresi manajemen.
2. Kuesioner
Metode ini digunakan sebagai penyempurna (complementary) bagi kegiatan reviu dokumen yang telah dilakukan sebelumnya, atau sebagai tahap kegiatan yang harus dilakukan untuk menguji perjanjian yang hanya dapat dilakukan dengan teknik pengiriman kuesioner. Metode pengumpulan data ini melalui penyebaran kuesioner kepada pihak-pihak yang dapat memberi jawaban, sehingga evaluasi dapat dilakukan lebih sempurna.
3. Wawancara
Wawancara dapat dilakukan baik sebagai penyempurna (complementary) bagi perangkat-perangkat yang digunakan sebelumnya, atau sebagai tahap yang harus dilakukan untuk memberi keyakinan yang memadai terhadap hal-hal atau informasi yang belum jelas.
4. Observasi
Observasi merupakan teknik untuk mengukur dan menguji perjanjian kerjasama K/L dengan pihak ketiga yang dilakukan dengan pengamatan langsung ke lokasi, guna mendapatkan jawaban visual yang sesuai dengan substansi yang dievaluasi.
KEGIATAN EVALUASI
Kegiatan evaluasi perjanjian kerja sama K/L dengan pihak ketiga meliputi 3 (tiga) tahap yaitu: tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap penyusunan laporan.
Uraian masing-masing tahapan evaluasi perjanjian kerja sama K/L dengan pihak ketiga adalah sebagai berikut:
A. PERENCANAAN
Perencanaan kegiatan evaluasi meliputi:
1. Survei Pendahuluan
2. Pembicaraan awal dengan pimpinan K/L
3. Pembicaraan awal dengan Tim Counterpart (Inspektorat) K/L
4. Permintaan data
Masing-masing langkah tersebut secara ringkas dalam uraian sebagai beikut :
1 Survei Pendahuluan
Survei pendahuluan dilakukan untuk memperoleh pemahaman mengenai profil K/L antara lain :
1) visi dan misi
2) struktur organisasi dan uraian tugas
3) tugas pokok dan fungsi
4) alamat
2 Pembicaraan awal dengan pimpinan K/L
Beberapa hal penting yang perlu dikomunikasikan dengan pimpinan K/L adalah :
1) Tujuan Evaluasi
2) Ruang lingkup Evaluasi
3) Rencana waktu pelaksanaan Evaluasi
4) Metode Evaluasi
5) Mekanisme pemaparan hasil evaluasi
6) Pembentukan Tim Counterpart dari pihak K/L.
3 Pembicaraan awal dengan Tim Counterpart (Inspektorat) K/L
Pada pembicaraan dengan Tim Counterpart K/L perlu disampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan teknis penugasan evaluasi yang akan dilakukan antara lain :
1) Tujuan Evaluasi
2) Ruang lingkup Evaluasi
3) Rencana waktu pelaksanaan Evaluasi
4) Metode Evaluasi
5) Mekanisme pemaparan hasil evaluasi
6) Penyediaan ruang kerja dan peralatan kerja
7) Penanggungjawab atas permintaan data
4 Permintaan data
Permintaan data yang diperlukan sebaiknya dibuat dengan surat resmi dengan menggunakan formulir resmi yang ditujukan kepada Tim Counterpart.
1) Data Umum
2) Data yang terkait dengan perjanjian
B. PELAKSANAAN
Evaluasi dapat segera dilakukan setelah dicapai kesepakatan dengan pihak K/L baik mengenai pemahaman penugasan, ruang lingkup, jadwal pelaksanaan kegiatan, maupun metodologi evaluasi yang akan diterapkan.
Evaluasi meliputi beberapa kegiatan sebagai berikut:
1. Pengumpulan Data
1) Reviu Dokumen
Pengumpulan data meliputi dokumen-dokumen yang terkait dengan perjanjian antara lain: register kontrak, kontrak-kontrak dengan pihak ketiga, struktur organisasi dan tupoksi K/L, anggaran operasionalnya, Standard Operating Procedure (SOP) perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga, proposal perjanjian-perjanjian (hak dan kewajiban), dan alasan/latar belakang K/L melakukan perjanjian, konsesi-konsesi berupa:
- Kesepakatan jangka waktu, saat dimulai dan berakhir perjanjian contohnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
- Kesepakatan tahapan pelaksanaan masing-masing periode;
- Kesepakatan mengenai hak dan tanggung jawab dari para pihak;
- Kesepakatan tentang bagi hasil;
- Kesepakatan tentang pekerjaan tambah kurang (adendum perjanjian);
- Penerapan sanksi yang tegas apabila wanprestasi;
- Kesepakatan mengenai jenis kontrak;
- Kesepakatan mengenai pembayaran;
- Kesepakatan mengenai penyelesaian perselisihan yang mungkin terjadi di kemudian hari;
- Kesepakatan mengenai kewajiban pihak ketiga dalam hal terjadi kegagalan pekerjaan;
- Analisa harga dan teknis;
- Term of reference (TOR);
- Analisa perhitungan bagi hasil;
- Kualifikasi pihak ketiga;
- Tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, ketertiban, dan
2) Kuesioner
Untuk melengkapi tahap pelaksanaan evaluasi atau dalam hal dianggap perlu, tim dapat menyampaikan kuesioner kepada beberapa pihak terkait, dengan terlebih dahulu menyusun daftar pertanyaan yang benar-benar dapat menjaring informasi yang dibutuhkan.
2. Analisis Data.
Langkah-langkah dalam analisis data:
- Pengelompokan hasil reviu dokumen, jawaban kuesioner, wawancara dan observasi melalui proses pemberian kode parameter yang diacu.
- Proses coding diikuti dengan pembandingan antara setiap parameter dalam Scorecard dengan hasil reviu dokumen, jawaban kuesioner, wawancara dan observasi.
- Hasil pembandingan dituangkan dalam suatu tabel yang disebut analisis data.
- Setiap hasil analisis tersebut dikonversi ke dalam Scorecard dengan menghitung tingkat pemenuhan masing-masing parameter sesuai penilaian yang telah dilakukan.
- Menghitung bobot masing-masing parameter sesuai dengan tingkat pemenuhannya.
- Penghitungan bobot tertimbang untuk setiap indikator dengan memperhitungkan adanya parameter yang tidak relevan.
- Hitung nilai/score per indikator.
- Jumlahkan seluruh score per indikator.
- Setelah memperoleh total score, langkah selanjutnya adalah memberi derajat untuk menunjukkan tingkatan capaian pemenuhan indikator.
Langkah pengelompokan hasil reviu dokumen, kuesioner, wawancara dan observasi dengan cara menganalisis dokumen kontrak/perjanjian dan dokumen studi kelayakan (feasibility study) serta menilai substansi/isi dari perjanjian K/L dengan pihak ketiga.
Analisis yang dilakukan hendaknya diarahkan kepada pencapaian tujuan evaluasi sebagai berikut:
a. Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Perjanjian yang dibuat antara K/L dengan pihak ketiga seharusnya disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak melanggar asas kesusilaan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengevaluasi perjanjian/kontrak K/L dengan pihak ketiga dalam rangka pencapaian tujuan tersebut adalah:
- Kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menegah nasional/daerah dan rencana strategis K/L.
- Kesesuaian lokasi proyek dengan rencana Tata Ruang Wilayah.
- Keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah.
- Dalam melakukan identifikasi proyek yang akan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud di atas harus melakukan konsultasi publik.
- Kesesuaian dengan prioritas proyek yang akan dilaksanakan.
- Setiap usulan proyek yang akan dikerjasamakan harus disertai dengan prastudi kelayakan,rencana bentuk kerjasama, rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya, rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
- Setiap usulan proyek yang dikerjasamakan harus dievaluasi, memenuhi persyaratan kelayakan, dan diproses melalui pelelangan umum.
- Pemilihan pihak ketiga yang akan melaksanakan perjanjian kerja sama pada prinsipnya dilakukan melalui pelelangan umum.
- Memenuhi syarat minimal perjanjian.
- Kesesuaian antara perjanjian yang dibuat dengan pertimbangan hukum yang mendasari perjanjian/kontrak yang terkait.
- Kesesuaian tahapan dalam prosedur pembuatan perjanjian dengan ketentuan yang terkait.
- Kesesuaian kewenangan para pihak yang menandatangani perjanjian.
- Kesesuaian perjanjian/kontrak dengan ketertiban umum.
- Kesesuaian perjanjian/kontrak dengan ketentuan kesusilaan.
- Persetujuan-persetujuan atas perjanjian yang dibuat, dari pihak yang berwenang.
- Kelayakan jangka waktu perjanjian dengan konsesi-konsesi yang diberikan.
- Kelayakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban para pihak pada saat pelaksanaan dan pengakhiran perjanjian.
- Kesesuaian isi perjanjian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain, aturan teknis perjanjian, aturan perpajakan, dan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
b. Nilai Tambah Sosial dan Ekonomi Bagi Negara dan Masyarakat
Perjanjian yang dibuat antara K/L dengan pihak ketiga seharusnya dibuat yang paling menguntungkan bagi negara atau yang memberikan nilai tambah bagi negara. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengevaluasi perjanjian/kontrak K/L dengan pihak ketiga dalam rangka pencapaian tujuan tersebut adalah:
- Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan investasi.
- Manfaat ekonomi atau sosial bagi negara dan masyarakat.
- Manfaat yang akan diperoleh dibandingkan dengan biaya investasi dari perjanjian yang dibuat.
- Kelayakan nilai investasi perjanjian.
- Kesesuaian perhitungan manfaat ekonomi dengan kondisi nyata pelaksanaan perjanjian.
- Kelayakan besarnya kontribusi pihak ketiga dalam perjanjian.
- Kelayakan besarnya bagi hasil yang diperjanjikan.
- Kelayakan besarnya kompensasi yang diberikan berupa pemberian nilai tambah kepada pihak ketiga paling banyak 10 % dari tender.
- Pembelian prakarsa proyek kerjasama yang merupakan penggantian oleh K/L atas biaya yang dikeluarkan oleh pihak ketiga.
- Tarif awal dan penyesuaiannya secara berkala yang ditetapkan untuk memastikan tingkat pengembalian investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional dan keuntungan yang wajar dalam kurun waktu tertentu.
- Jika tarif di atas tidak bisa dipakai, tarif ditentukan berdasarkan tingkat kemampuan pengguna, dan pihak ketiga oleh K/L diberikan kompensasi sehingga dapat diperoleh tingkat pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar.
c. Pertimbangan (Diskresi) Manajemen
Perjanjian yang dibuat antara kementerian/lembaga dengan pihak ketiga seharusnya merupakan alternatif pemecahan masalah yang tidak mungkin dilakukan oleh instansi pemerintah atau secara teknis akan lebih menguntungkan bagi negara apabila dilakukan oleh pihak ketiga.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengevaluasi perjanjian/kontrak K/L dengan pihak ketiga dalam rangka pencapaian tujuan tersebut adalah:
- Dasar pertimbangan manajemen dalam pengambilan keputusan untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga antara lain:
- Kondisi yang ada tidak memungkinkan bagi pemerintah untuk menyediakan anggaran investasi pada kegiatan yang diperjanjikan.
- Secara teknis, lebih menguntungkan jika dikelola oleh pihak ketiga, karena dapat meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat.
- Secara teknis, pemerintah dapat lebih mudah mengendalikan kegiatan jika dikelola pihak ketiga.
- Mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima atau dalam hal-hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.
- Kepentingan-kepentingan manajemen terhadap perjanjian, baik secara pribadi maupun organisasi. Hasil pencapaian pelaksanaan perjanjian kerjasama K/L tersebut menjadi dasar untuk melakukan analisa per parameter, per indikator, maupun secara keseluruhan. Agar memperoleh hasil yang optimal simpulan yang dapat diambil dari analisa hasil tersebut hendaknya dibahas dengan pihak K/L.
- Pembahasan dengan K/L Pembahasan dimaksudkan untuk memastikan bahwa simpulan yang diambil/disajikan sudah didukung oleh data yang tersedia. Apabila ternyata masih terdapat informasi/data yang belum disampaikan sebelumnya yang sangat berpengaruh terhadap hasil evaluasi, maka Tim dapat segera mengklarifikasikannya.
Jika dari hasil pembahasan dengan pihak K/L terdapat data susulan, lakukan perbaikan terhadap hasil evaluasi sementara. Selanjutnya jadwalkan waktu pembahasan hasil evaluasi tahap berikutnya.
PELAPORAN
Jenis Laporan Hasil Evaluasi (LHE) yang disusun dan distribusinya adalah sebagai berikut :
1. LHE Individual (Model I)
LHE Individual yang meliputi LHE yang disusun untuk masing-masing K/L disusun oleh masing-masing Direktorat yang melakukan evaluasi.
LHE ditandatangani oleh Deputi dan ditujukan kepada Menteri/Kepala Badan melalui Sekretaris Jenderal/Sekretaris Meneteri/Sekretaris Utama dengan tembusan Inspektur Jenderal/Inspektur Utama/Inspektur, Kepala BPKP dan satu eksemplar LHE sebagai arsip pada masing-masing Deputi Kepala BPKP.
Softcopy LHE Model I disampaikan ke Deputi yang ditunjuk untuk melakukan kompilasi LHE secara nasional.
Format LHE Model I dapat dilihat pada lampiran 4.
2. LHE Nasional (Model N)
LHE Model N merupakan kompilasi dari LHE Model I yang disusun oleh masing-masing Direktorat. Kompilasi dilakukan oleh Deputi yang ditunjuk oleh Kepala BPKP. LHE Model N ditandatangani oleh Kepala BPKP dan disampaikan kepada Presiden RI.