-->

Memahami Akad Mudharabah dari Bank Syariah

Advertisement
Telah kita tahui bersama bahwa jumlah bank syariah di Indonesia cukup banyak, saat hendak menggunakan produk di bank syariah maka kita harus memiliki akad yang ingin digunakan salah satu akad yang disediakan adalah Mudharabah.

Mungkin ada sebagian dari kita yang belum mengetahui pengertian dari akad Mudharabah tersebut, karena memang pada penjelasan produk perbankan tidak dijelaskan secara rinci mengenai akad mudharabah. Maka dari itu kami bermaksud ini menjelaskannya kepada anda.

Akad Mudharabah sering kali digunakan pada saat ingin memmbuka rekening tabungan atau mengajukan pembiayaan dan investasi, bagi anda yang belum mengetahui mengenai pengertian akad mudahrabah pada bank syariah maka anda bisa membaca seksama apa yang kami jelaskan dalam artikel ini.

Sebelum membahas apa itu Mudharabah, kami akan menjelaskan sedikit mengenai pengertian “Akad”. Akad adalah sebuah perjanjian atau kesepakatan kedua belah pihak antara bank syariah dan nasabah, dan akad yang dapat digunakan adalah Akad Mudharabah.

Akad Mudharabah adalah sebuah perjanjian yang ditentukan diawal antara nasabah dan pihak pengelola (bank syariah), dimana dalam perjanjian ini menjelaskan bahwa nasabah adalah pemilik 100% uang atau modal, sedangkan bank bertindak sebagai pengelola uang / modal tersebut untuk jenis usaha/bisnis yang halal.

Selanjutnya, jika sebuah usaha yang dikelola dari modal nasabah tersebut memberikan hasil (keuntungan) maka akan dibagi diantara keduanya berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat dalam kontrak awal perjanjian. Pembagian hasil keuntungan disebut dengan nisbah.

Nisbah yang ditentukan telah disepakati, biasanya pembagian lebih besar untuk pemodal [Nasabah : Bank Syariah], ada yang menawarkan 60:40 , 70:30, 65:35 dan lain-lain.
ABP-657 Aine Maria http://bc.vc/LMxZeYf 
Namanya usaha terkadang tidak selamanya berjalan dengan baik, bisa saja bangkrut atau merugi. Bagaimana jika ini terjadi? Jika kerugian terjadi atas kelalaian pengelola maka pihak pengelola bertanggung jawab atas kerugian tersebut dan nasabah memiliki hak untuk memiliki kembali modal / uang secara utuh.

Akad Mudharabah di bagi menjadi 2 yaitu :

  1. Mudharabah muthlaqah: Pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola mengenai usaha yang akan dijalankan. Nasabah tidak ikut campur usaha apa yang mau dijalankan pihak bank. Namun nasabah masih boleh mengawasinya.
  2. Mudharabah muqayyadah: Pemilik modal memberikan batasan kepada pengelola, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
© Copyright Pengertian Dari - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger