-->

Bentuk Badan Usaha PT (Perseroan Terbatas)

Advertisement
Pengertian, jenis modal dan alat kelengkapan organisasi perseroan terbatas
Perseroan Terbatas dalam ilmu ekonomi didefinisikan sebagai salah satu badan usaha dengan modal yang berbentuk surat-surat berharga (saham) dengan tanggung jawab para pemilik saham hanya terbatas  sesuai jumlah saham yang menjadi miliknya. Badan usaha ini disebut sebagai perseroan terbatas hal ini karena setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap utang maupun kerugian yang timbul. Berbeda dengan badan usaha perseorangan,badan usaha CV dan firma (fa) yang memiliki tanggung jawab yang bersifat tidak terbatas terhadap utang maupun kerugian.


3 Jenis Modal dalam Perseroan Terbatas

Dalam proses operasional kegiatan usaha, Perseroan Terbatas membutuhkan modal, modal yang dimiliki PT terdiri dari tiga jenis anatara lain sebagai berikut:

Modal Dasar atau modal statuter

Modal dasar merupakan modal yang tertulis dalam akta pendirian PT, pada umumnya modal dasar PT sekurang-kurangnya berjumlah Rp20.000.000,-, Namun terdapat pengecualian terhadap beberapa usaha tertentu dimana jumlah modal dasar tersebut ditentukan oleh Peraturan Pemerintah.

Modal yang Disetor

Modal yang disetor adalah modal tunai yang telah disetorkan dalam kas perseroan yang berfungsi untuk mulai menjalankan usaha. Besar modal disetor ketika proses pendirian PT adalah sekitar paling sedikit 50% dari besarnya modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan. kemudian, ketika proses pengesahan PT, semua modal PT (saham) yang telah ditempatkan wajib disetorkan seluruhnya (100%) disertai bukti penyetoran yang diakui sah.

Modal Portofolio

Modal portofolio merupakan modal yang berupa hasil sisa saham PT yang masih belum ditempatkan atau masih tersimpan. Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa dalam perseroan terbatas, modal terbagi atas beberapa saham atau surat berharga. Saham disebut juga dengan sero, dalam ekonomi saham diartikan sebagai surat sebagai tanda bukti keikut sertaan dalam pemberian modal kedalam perseroan terbatas. Dengan demikian saham menjadi petunjuk atau bukti kepemilikan seseorang pada perseroan terbatas. Semakin tinggi saham yang dimiliki seseorang maka semakin tinggi juga hak kepemilikan orang tersebut terhadap PT. Dengan memiliki sejumlah saham selain menadi bukti kepemilikan atas seutu PT, para pemegam saham juga akan memperoleh dividen atau bagian laba dari PT dalam tiap tahun.
MIDE-488 Nanasawa Mia http://gestyy.com/wt4qQH 

Alat kelengkapan Organisasi dalam Badan usaha Perseroan terbatas

Sebagai salah satu badan usaha, maka perseroan terbatas yang lebih familiar dikenal denga PT ini memiliki alat kelengkapan organisasi dalam mengelola bidang usahanya, alat kelengkapan organisasi tersebut adalah sebagai berikut:

Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS

RUPS adalah pemegang kekuasaan yang paling tinggi dalam badan usaha yang berbentuk PT. Melalui  rapat umum pemegang saham, Semua pemegang saham dapat mengangkat direksi dan komisaris, menolak atau menyetujui perluasan usaha, menolak atau menyetujuipenambahan saham dan sebagainya.

Direksi atau pengurus Perseroan terbatas

Direksi dan pengurus berwenang dalam menjalankan kegiatan operasional badan usaha dalam mencapai tujuan PT. Direksi PT berhak untuk menentukan besarnya dividen dan hal lainnya sesuai  dengan wewenangnya. Kewajiban direksi adalah bertanggung jawab terhadap keadaan dan hasil perusahaan kepada para pemegang saham dalam RUPS.

Komisaris perseroan terbatas

Komisaris mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan kepada direksi dalam menjalankan operasional PT. Komisaris dalam PT dalam mengawasi direksi berhak untuk memberikan sebuah petunjuk maupun teguran bahkan komisaris juga berhak untuk memberhentikan direksi untuk sementara, sambil menunggu jadwal pelaksanaan rapat umum pemegang saham selanjutnya. Secara umum komisaris PT dipilih dari para pemilik saham yang mempunyai jumlah saham yang besar, hal ini dimaksudkan agar komisaris terpilih dapat mengawasi direksi dengan maksimal.

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
© Copyright Pengertian Dari - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger