Advertisement
Format APBN negara indonesia telah mengalami perubahan yang terjadi ketika pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid yang akrab dipanggil Gusdur. Sejak bulan april tahun 2000 format APBN mengalami beberapa perubahan, adapun rincian dari perubahan-perubahan pada APBN adalah sebagai berikut.Perubahan terkait Periode Anggaran
Selama zaman pemerintahan Orde baru, periode anggaran dalam APBN negara Indonesia dimulai dari 1 April dan berakhir 31 Maret pada tahun berikutnya. Namun ketika pemerintahan Abdurrahman Wahid periode anggaran dirubah, periode anggaran mulai tahun 2000 adalah diawali 1 Januari dan diakhiri 31 Desember pada tahun yang bersangkutan. Perubahan tersebut masih berlaku hingga pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun ini, dan kemungkinan akan berlaku juga untuk seterusnya jika perubahan tersebut masih dipandang baik.Konsekuensi yang ditimbulkan pada tahun 2000 APBN dalam negara indonesia hanya berlaku selama 9 bulan yang dimulai 1 April tahun 2000 dan diakhiri 31 Desember 2000. Salah satu manfaat dengan adanya perubahan periode anggaran yang dimulai 1 januari hingga 31 desember adalah memberi kemudahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam menganalisis kinerja perekonomian negara Indonesia. Bagi anda yang ingin belajar mengamati APBN terbaru silahkan masuk ke website kementrian keuangan negara indonesia.
1) Struktur APBN memisahkan unsur pendapatan negara dan hibah, unsur belanja negara, unsur defisit atau surplus, dan unsur pembiayaan.
Dalam APBN negara indonesia sebelum tahun 2000 unsur defisit atau surplus dan unsur pembiayaan tidak disajikan dengan jelas dalam APBN. Selain itu, dalam APBN sebelum tahun 2000 walaupun negara menderita defisit, namun defisit tersebut tidak dicantumkan dengan jelas, karena pada format APBN yang lama itu, utang kepada pihak luar negeri dianggap sebagai penerimaan negara. Dengan struktur APBN yang baru, defisit tersebut akan tampak dengan jelas.
Pada APBN yang baru yang berlaku mulai tahun 2000 Hutang Luar Negeri diakui sebagai komponen Pembiayaan. Hal ini sesuai dengan definisi penerimaan negara yang ditegaskan mulai tahun 2000, yang selengkapnya menyatakan bahwa penerimaan Negara merupakan seluruh penerimaan yang tidak wajib dibayar kembali oleh pemerintah. Dengan demikian hutang luar negeri tidak dapat diakui sebagai penerimaan karena hutang luar negeri wajib dibayar kembali. Sementara itu unsur pembiayaan yang muncul dalam APBN memiliki fungsi sebagai berikut:
Perubahan Terkait Struktur Penyajian
Arah Perubahan struktur penyajian APBN negara Indonesia yaitu menyesuaikan standar-standar yang berlaku pada Government Finance Statistics (GFS) atau dalam bahasa indonesia dikenal dengan Statistik Keuangan Pemerintah. Adapun beberapa perubahan struktur penyajian APBN tersebut antara lain sebagai berikut:1) Struktur APBN memisahkan unsur pendapatan negara dan hibah, unsur belanja negara, unsur defisit atau surplus, dan unsur pembiayaan.
Dalam APBN negara indonesia sebelum tahun 2000 unsur defisit atau surplus dan unsur pembiayaan tidak disajikan dengan jelas dalam APBN. Selain itu, dalam APBN sebelum tahun 2000 walaupun negara menderita defisit, namun defisit tersebut tidak dicantumkan dengan jelas, karena pada format APBN yang lama itu, utang kepada pihak luar negeri dianggap sebagai penerimaan negara. Dengan struktur APBN yang baru, defisit tersebut akan tampak dengan jelas.
RCT-607 Kouda Riri, Honda Riko, Asano Emi, Irie Manami, Momomiya Ami, Tsukada Shiori, Ayakawa Madoka, Nishimura Nina http://gestyy.com/wt4qWB2) Hutang Luar Negeri tidak diakui sebagai komponen Penerimaan Negara.
Pada APBN yang baru yang berlaku mulai tahun 2000 Hutang Luar Negeri diakui sebagai komponen Pembiayaan. Hal ini sesuai dengan definisi penerimaan negara yang ditegaskan mulai tahun 2000, yang selengkapnya menyatakan bahwa penerimaan Negara merupakan seluruh penerimaan yang tidak wajib dibayar kembali oleh pemerintah. Dengan demikian hutang luar negeri tidak dapat diakui sebagai penerimaan karena hutang luar negeri wajib dibayar kembali. Sementara itu unsur pembiayaan yang muncul dalam APBN memiliki fungsi sebagai berikut:
- Jika ternyata APBN defisit (jumlah belanja negara lebih besar dari jumlah pendapatan negara), maka unsur Pembiayaan akan menjelaskan bagaimana cara menutup defisit yang dialami, salah satunya dengan cara berutang pada pihak luar negeri.
- Jika APBN surplus, Maka unsur pembiayaan akan menjelaskan bagaimana surplus tersebut akan dibelanjakan.