Advertisement
Setelah memaparkan materi ekonomi tentang beberapa sistem pemungutan pajak dan asas-asasnya, maka dalam artikel ini akan disebutkan dan dijelaskan dengan tuntas tentang jenis-jenis pajak.Dari sekian banyaknya jenis pajak yang dipungut pemerintah kepada wajib pajak, dalam ilmu ekonomi membaginya menjadi 4 kelompok atau golongan besar yaitu pembagian jenis pajak menurut sifatnya, jenis pajak menurut subjek pajaknya, jenis pajak menurut objek pajaknya serta yang keempat jenis pajak menurut instansi pemungutnya.
Penggolongan Jenis-Jenis Pajak berdasarkan Sifatnya
Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung merupakan jenis pajak yang dikenakan pada wajib pajak hanya apabila wajib pajak tersebut melakukan perbuatan atau peristiwa tertentu saja.Jadi, pajak tidak langsung tidak bisa dipungut secara berkala, Pajak tidak langsung juga diartikan sebagai pajak yang dapat dialihkan pembayarannya baik sebagian ataupun seluruhnya dari besar pajak yang terutang kepada pihak lain.
Contoh jenis pajak tidak langsung yaitu, pajak penjualan atas barang mewah (Ppn-Bm). Pajak ini hanya dikenakan, apabila terdapat wajib pajak yang menjual barang mewah saja.
Lazimnya para wajib pajak penjualan atas barang mewah akan mengalihkan beban pajak yang ditanggungnya kepada konsumen yang membeli barang mewah, yaitu dengan cara menaikkan harga jual barang mewah tersebut.
Contoh pajak tidak langsung lainnya adalah pajak pertambahan nilai (Ppn), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak ekspor dan cukai.
Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala pada wajib pajak berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir) yang dibuat oleh kantor pajak.Pada intinya, surat ketetapan pajak (kohir) memuat berapa besar jumlah pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pajak langsung pembayarnnya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung antara lain Pph atau pajak penghasilan serta PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.
Agar bisa membedakan dengan jelas antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung, perhatikan tabel berikut.
Penggolongan Jenis Pajak Menurut Subjek Pajak
Berdasarkan subjek pajak atau pihak yang wajib membayar pajak, maka jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dibedakan menjadi dua yaitu Pajak Perorangan dan Pajak Badan. Apa itu badan? Badan disini diartikan sebagai sekumpulan orang atau modal yang merupakan satu kesatuan tertentu, misalnya PT, Firma, CV, yayasan, Koperasi, serta Organisasi Sosial dan Politik. Untuk memahami lebih jauh tentang badan usaha, silahkan menuju artikel bentuk-bentuk badan usaha.Penggolongan Jenis Pajak Menurut Instansi Pemungut
Jenis-jenis pajak menurut instansi yang memungutnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah, selengkapnya silahkan simak uraian dibawah.SDMU-728 Nakahara Aiko http://gestyy.com/wt4wCm
Pajak Pusat
Pajak Pusat merupakan jenis pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat, yang termasuk pajak pusat antara lain Pajak Penghasilan (Pph), Pajak Pertambahan Nilai (Ppn), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppn-Bm), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Bea Meterai.Pajak Daerah
Pajak Daerah merupakan jenis pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik itu pemerintah daerah tingkat I (Propinsi) ataupun oleh pemerintah daerah tingkat II (kabupaten atau kota). Yang termasuk kedalam pajak daerah yaitu Pajak sepeda motor, Pajak restoran, pajak Hotel, Pajak Hiburan dan sebagainya.Penggolongan Jenis Pajak Menurut Objek Pajak
Jenis-jenis pajak jika digolongkan menurut objek pajaknya atau sesuatu hal yang dikenakan pajak, pajak dapat bagi menjadi 4 yaitu sebagai berikut:- Objek pajak pemakaian, misalnya Bea Meterai dan Cukai.
- Objek pajak kejadian, misalnya Bea Masuk dan Bea Keluar.
- Objek pajak perbuatan, misalnya PPn (Pajak Pertambahan Nilai).
- Objek pajak keadaan, misalnya Pajak Penghasilan, dan Pajak Bumi dan Bangunan.