Advertisement
Apa Pengertian Funding Officer (FO)
Funding Officer (FO) adalah posisi karyawan yang bertugas menghimpun dana nasabah dalam bentuk tabungan, bank adalah sebagai tempat menyimpan dan berinvestasi, nasabah memiliki keuntungan berupa bunga dan keamanan uangnya, selain itu nasabah juga dapat melakukan transaksi pembayaran dengan mudah lewat tabunganFungsi Funding Officer (FO)
1. Funding Relation Officer : Fungsi Funding Officer sebagai orang yang membina hubungan dengan nasabah agar tetap bertahan dan tetap menyimpan dana di bank tersebut2. Fungsi Komunikator : Funsi Funding Officer sebagai orang yang menyampaikan informasi berkaitan dengan produk – produk perbankkan
Tugas Funding Officer (FO)
1. Mempromosikan produk perbankkan berupa Tabungan, Deposito dan Giro2. Membuka Rekening Tabungan Baru (Akuisisi)
3. Mempertahankan Nasabah agar tetap menyimpan Uang di bank (Loyalti)
4. Mengajak Nasabah untuk top up tabungan (Retensi)
5. Monitoring produk – produk yang telah terjual (Maintenance)
7. Follow Up nasabah semua produk
7. Melaporkan segala aktifitas dan program yang telah dijalankan secara rinci
Syarat Menjadi Funding Officer (FO)
1. Usia maksimal 30 tahun (tergantung dari perusahaan)2. Minimal S.1 adapula yang D.3
3. IPK min 2.75
4. Memiliki motivasi dan inisiatif tinggi
5. Mempunyai Networking, Relasi dan Jaringan yang luas
6. Komunikasi yang baik dan skill interpersonal
JAVPRED-024 Kurata Mao http://festyy.com/wrnULH