Advertisement
Defenisi Negara |
Pengertian Negara menurut Hugo de Groot adalah suatu persekutuan yang sempurna, dimana orang-orang yang merdeka memperoleh perlindungan hukum. Selanjutnya para ahli lain mencoba memberikan pendapatnya mengenai pengertian negara di bawah ini.
Pengertian Negara Menurut Aristoteles adalah persekutuan daripada desa dan keluarga, guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
Menurut Jean Bodin, Pengertian Negara ialah suatu persekutuan daripada keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
Pengertian Negara Menurut Kranenburg adalah suatu sistem daripada tugas-tugas umum dan organisasi-organisasi yang diatur dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya, dimana tujuan tersebut juga menjadi tujuan rakyat atau masyarakat yang diliputi, maka harus ada pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Bluntschli, Pengertian Negara yaitu suatu diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.
Hans Kelsen berpendapat, Pengertian Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
Pengertian Negara Menurut Hoegerwerf adalah suatu kelompok yang terorganisasi, dimana suatu kelompok yang mempunyai tujuan-tujuan yang sedikit banyak dipertimbangkan pembagian tugas dan perpaduan kekuatan-kekuatan.
Jadi dari Pengertian Negara diatas dapat disimpulkan bahwa Pengertian Negara adalah suatu persekutuan yang terorganisasi dengan segala kepentingan-kepentingannya untuk memperoleh hidup yang sebaik-baiknya dan mendapatkan perlindungan hukum.
Sumber
- H. Inu Kencana, 2005. Pengantar ilmu Pemerintahan. Penerbit PT Refika Aditama: Bandung.