Advertisement
Pengertian Koperasi |
Pengertian koperasi menurut Joesron (2005:4) “Koperasi adalah suatu lembaga yang dirancang untuk member ikan pelayanan bagi anggotanya yang sekaligus merupakan pemilik”.
Pengertian koperasi menurut Undang-undang No.25/1992 “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan ”.
Pengertian koperasi menurut Rudianto (2006:1) : “Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis”.
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan Koperasi, yaitu suatu badan/lembaga usaha yang beranggotakan orang-seorang untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi dalam bentuk kerja sama yang bersifat sukarela yang berdasarkan asas kekeluargaan.