Advertisement
Apa Itu Daerah?
Daerah |
Pengertian Daerah
Daerah, dalam konteks pembagian administratif di Indonesia, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Menurut Lincoln Arsyad dalam bukunya yang berjudul Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Daerah, pengertian daerah berbeda – beda tergantung aspek ditinjaunya.
Dari aspek ekonomi, daerah mempunyai tiga pengertian yaitu (Arsyad, 1999 : 107-108) :
Suatu daerah dianggap sebagai ruang dimana kegiatan ekonomi terjadi di daerah dan didalam berbagai pelosok ruang tersebut terdapat sifat – sifat yang sama. Kesamaan sifat – sifat tersebut antara lain dari segi pendapatan perkapitanya, budayanya geografisnya, dan sebagainya. Daerah dalam pengertian seperti ini disebut daerah homogen.
Suatu daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang yang dikuasai oleh satu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi yang disebut daerah modal.
Suatu daerah adalah suatu ekonomi ruang yang berada di bawah satu administrasi tertentu seperti satu propinsi, kabupaten, kecamatan dan sebagainya. Jadi daerah di sini didasarkan pada pembagian administrasi suatu Negara. Disebut sebagai daerah perencanaan atau daerah administrasi.