Advertisement
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu: State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara; State Recht (Belanda) dimana State Recht; Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi; Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara; Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht (Jerman) yang sama dengan di Perancis. Bagi Indonesia, tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/Hukum Tata Negara.
Pengertian Hukum Tata Negara |
Berikut ini beberapa Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Ahli:
- Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Van Vallenhoven: Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masingmasing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
- Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Scholten: Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara
- Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
- Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Longemann: Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi Negara.
- Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Apeldoorn: Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. Hukum Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
- Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Wade and Philips: Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu
- Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Paton: Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.
- Pengertian Hukum Tata Negara Menurut R. Kranenburg: Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.
- Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Utrecht: Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
- Pengertian Hukum Tata Negara Menurut J.R. Stellinga: Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
Sekian uraian tentang Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Ahli, baca juga: Perkembangan Filsafat India