Advertisement
Perpustakaan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal
Pengertian Perpustakaan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal
Reitz (2004 : 673) mendefinisikan Perpustakaan Khusus (Special Library), ”A library established and funded by a commercial firm, private association, goverment agency, non profit organization, or special interest group to meet organization’s mission and goals. The scope of collection is usually limited to the interest of is host organization”. Defenisi ini menyatakan bahwa perpustakaan khusus adalah suatu perpustakaan yang dibangun dan didanai oleh suatu perusahaan komersial, assosiasi swasta, badan pemerintah, organisasi nirlaba atau kelompok interes khusus dalam rangka memenuhi atau mencapai misi dan tujuan organisasi tersebut.
Dalam Undang – Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 27 dan 28 tentang Pendidikan Nonformal dan Informal adalah:
Pendidikan Nonformal Pasal 26:
- Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/ atau pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
- Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta sikap dan kepribadian profesional.
- Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
- Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta pendidikan yang sejenis.
- Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
- Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pendidikan Informal Pasal 27:
- Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
- Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
- Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Menurut Combs yang dikutip oleh Amien (2010 : 2) menyatakan bahwa:
“Pendidikan Informal adalah proses yang berlangsung sepanjang usia sehingga setiap orang memperoleh nilai, sikap, keterampilan dan pengetahuan yang bersumber dari pengalaman hidup sehari-hari, pengaruh lingkungan termasuk didalamnya adalah pengaruh kehidupan keluarga, hubungan dengan tetangga, lingkungan pekerjaan dan permainan, pasar, perpustakaan, dan media masa. Pendidikan Nonformal ialah setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis, di luar sistem persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta didik tertentu didalam mencapai tujuan belajarnya”.
Dari ketiga pendapat di atas memberikan pengertian bahwa Perpustakaan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal adalah perpustakaan khusus yang dibangun dan didanai oleh badan pemerintah dalam rangka memenuhi atau mencapai visi, misi dan tujuan lembaga tersebut yakni bidang pendidikan nonformal guna mendukung pendidikan sepanjang hayat dan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Tujuan Perpustakaan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal
Menurut Surachman (2005 : 1) “Perpustakaan khusus merupakan perpustakaan yang didirikan untuk mendukung visi dan misi lembaga-lembaga khusus dan berfungsi sebagai pusat informasi khusus terutama berhubungan dengan penelitian dan pengembangan”.
Perpustakaan khusus biasanya berada di bawah badan, institusi, lembaga atau organisasi bisnis, industri, ilmiah, pemerintah, dan pendidikan misalnya perguruan tinggi, perusahaan, departemen, asosiasi profesi, instansi pemerintah dan lain sebagainya.
Pendidikan Nonformal ialah salah satu pendidikan yang berbasis kepada kepentingan masyarakat. Dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 16 arti dari pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Sedangkan dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 55 (2003) tentang Pendidikan Berbasis Masyarakat disebutkan sebagai berikut :
- Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
- Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
- Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber-dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/ atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
- Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Untuk itu tujuan dari pendidikan nonformal berbasis masyarakat dapat mengarah pada masyarakat yang khusus seperti pelatihan karir, perhatian terhadap lingkungan, budaya dan sejarah etnis, kebijakan pemerintah, pendidikan politik dan kewarganegaraan, pendidikan keagamaan, pendidikan bercocok tanam dan sejenisnya yang mana lembaga yang memberikan pendidikan ke masyarakat dapat dari kalangan bisnis dan industri, lembaga-lembaga berbasis masyarakat, perhimpunan petani, organisi kesehatan, organisasi pelayanan kemanusiaan, organisasi buruh, perpustakaan, museum, lembaga-lembaga keagamaan dan lain-lain.
Smith (2005 : 2) berpendapat tujuan pendidikan informal, "At one level, the purpose of informal education is no different to any other form of education. In one situation we may focus on, say, healthy eating, in another family relationships. However, running through all this is a concern to build the sorts of communities and relationships in which people can be happy and fulfilled”.
Pendapat ini menyatakan bahwa pada satu tingkat, tujuan dari pendidikan informal tidak berbeda dengan bentuk pendidikan yang lain. Dalam hal ini pendidikan informal berfokus pada tutur kata, makanan kesehatan, di dalam hubungannya dengan pendidikan informal yang lain. Namun, sejalan dengan semuanya ini menjadi perhatian untuk membangun macam komunitas dan hubungan dimana orang dapat bahagia dan merasa terpenuhi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan dari Perpustakaan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal ialah untuk membantu tugas lembaga pendidikan nasional sebagai lembaga induk yang menaunginya dalam proses penelitian dan pengembangan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan nonformal dan proses pembelajaran seumur hidup pada pendidikan informal.
Fungsi Perpustakaan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal
Standar Nasional Indonesia (2007 : 7) menyebutkan Fungsi Perpustakaan Khusus adalah sebagai berikut:
- Mengembangkan koleksi yang menunjang kinerja lembaga induknya
- Menyimpan semua terbitan dari dan tentang lembaga induknya
- Menjadi focal point untuk informasi terbitan lembaga induknya
- Menjadi pusat referal dalam bidang yang sesuai dengan lembaga induknya
- Mengorganisasi materi perpustakaan
- Mendayagunakan koleksi
- Menerbitkan literatur sekunder dan tersier dalam bidang lembaga induknya, baik cetak maupun elektronik
- Menyelenggarakan pendidikan pengguna
- Menyelenggarakan kegiatan literasi informasi untuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia lembaga induknya
- Melestarikan materi perpustakaan, baik preventif maupun kuratif
- Ikut serta dalam kerja sama perpustakaan serta jaringan informasi
- Menyelenggarakan otomasi perpustakaan
- Melaksanakan digitalisasi materi perpustakaan
- Menyajikan layanan koleksi digital
- Menyediakan akses informasi pada tingkat lokal, nasional, regional dan global
Menurut Herman M. Weisman yang dikutip oleh Kumar (2003 : 23) menyebutkan juga fungsi dari perpustakaan khusus (functions of special library) :
- Selection of documents and sources of data/ information
- Acquisition of documents and data/ information
- Processing of documents and data/ information
- Storage of documents and data/ information
- Retrieval of documents and data/ information
- Publication or reproduction of documents and data/ information
Pendapat ini menyatakan bahwa fungsi dari perpustakaan khusus adalah:
- Seleksi dokumen dan sumber data / informasi
- Akuisisi dokumen dan data / informasi
- Pengolahan dokumen dan data / informasi
- Penyimpanan dokumen dan data / informasi
- Pengambilan dokumen dan data / informasi
- Publikasi atau reproduksi dari dokumen dan data / informasi
Suharsaputra (2008 : 2) berpendapat bahwa ”Pendidikan Nonformal berfungsi mengembangkan pengetahuan potensi peserta didik dengan penekanan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian fungsional”.
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan masyarakat, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Menurut Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (2010) Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal mempunyai fungsi:
- Melaksanakan pembinaan dan pengurusan pendidikan anak usia dini;
- Melaksanakan pembinaan dan pengurusan pendidikan anak usia dini;
- Melaksanakan pembinaan dan pengurusan pendidikan kesetaraan, pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal;
- Melaksanakan pembinaan dan pengurusan pendidikan masyarakat, pendidikan perempuan/PUG, pengembangan budaya baca, kemitraan dan kursus;
Dari uraian diatas menjelaskan bahwa fungsi Perpustakaan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal ialah sebagai tempat mengumpulkan, mengolah, melestarikan dan menyebarkan informasi kepada penggunanya guna mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian fungsional.
Tugas Perpustakaan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal
Perpustakaan Nasional RI (1999 : 8) menjelaskan ”Tugas pokok perpustakaan khusus adalah melakukan kegiatan pengumpulan/ pengadaan, pengolahan, penyimpanan dan pendayagunaan bahan pustaka bidang ilmu pengetahuan tertentu untuk memenuhi misi lembaga yang harus diemban dalam rangka mendukung organisasi induknya dan masyarakat yang berminat mengkaji/ mempelajari disiplin ilmu bidang yang menjadi misi perpustakaan”.
Menurut Standar Nasional Indonesia (2007) menjelaskan tugas perpustakaan khusus instansi pemerintah adalah:
- Menunjang terselanggaranya pelaksanaan tugas lembaga induknya dalam bentuk penyediaan materi perpustakaan dan akses informasi
- Mengumpulkan terbitan dari dan tentang lembaga induknya
- Memberikan jasa perpustakaan informasi
- Mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang tugas perpustakaan
- Meningkatkan literasi informasi
Dalam Dinas Pendidikan Kota Bandung (2010) menyebutkan rincian tugas bidang pendidikan nonformal dan informal sebagai berikut:
- Menyusun rencana program bidang pendidikan nonformal dan informal berdasarkan kebijakan umum daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengkaji bahan rumusan penetapan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan nonformal dan informal;
- Mengkaji bahan penetapan kebijakan pemberian izin pendirian serta pencabutan izin pada jenjang pendidikan nonformal dan informal berbasis keunggulan lokal;
- Mengkaji bahan penetapan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada jenjang pendidikan nonformal dan informal;
- Mengkaji bahan penetapan kebijakan koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan nonformal dan informal;
- Melaksanakan sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan pada jenjang pendidikan nonformal dan informal;
- Malaksanakan sosialisasi dan implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan pada jenjang pendidikan nonformal dan informal;
- Melaksanakan pembinaan dan sosialisasi serta fasilitasi implementasi kurikulum pada jenjang pendidikan nonformal dan informal;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan nonformal dan informal;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan nonformal dan informal;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penggunaan buku pelajaran pada jenjang pendidikan nonformal dan informal;
- Mengkaji, membina dan merencanakan kebutuhan, pengangkatan, penempatan, pemindahan, peningkatan kesejahteraan, penghargaan, perlindungan, pembinaan, pengembangan, pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan PNS pada jenjang pendidikan nonformal dan informal;
- Melaksanakan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang pelayanan pendidikan pada jenjang pendidikan nonformal dan informal;
- Pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan nonformal dan informal;
- Membantu pemerintah dalam akreditasi pendidikan nonformal;
- Membuat telaahan staf sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan nonformal;
- Melakukan hubungan kerja fungsional dengan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program.
- Melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pendidikan non formal sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
- Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Dari uraian di atas menjelaskan bahwa tugas Perpustakaan Balai Pendidikan Nonformal dan Informal adalah untuk melayani kebutuhan informasi lembaga pendidikan nonformal dan informal dalam melaksanakan visi, misi dan tujuan kepada penggunanya masyarakat khusus yang bersangkutan.
Koleksi Perpustakaan
Pengertian Koleksi Perpustakaan
Koleksi perpustakaan merupakan titik tolak untuk memberikan dan mengarahkannya kepada pengguna yang akan dilayani demi terlaksananya visi, misi, dan tujuan lembaga yang bersangkutan.
Menurut Perpustakaan Nasional RI (1999 : 19), ”Koleksi perpustakaan adalah semua bahan pustaka yang dikumpulkan, diolah dan disimpan untuk disajikan kepada masyarakat pengguna dalam rangka memenuhi informasi yang dibutuhkan”.
Sedangkan menurut Darmono (2001 : 48), ”Koleksi Perpustakaan adalah sekumpulan rekaman informasi dalam berbagai bentuk tercetak (buku, majalah, surat kabar) dan tidak tercetak (buku mikro, bahan audio-visual, peta)
Untuk mengadakan koleksi harus berpedoman kepada kebijakan pengembangan koleksi yang dilakukan untuk mempermudah proses kerja pengembangan koleksi dan kebijakan ini diperlukan untuk mencapai hasil yang memuaskan, dan mampu memenuhi kebutuhan pemakai.
Untuk Perpustakaan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal kebijakan pengembangan koleksi didasari oleh:
1. Kerelevanan
Koleksi hendaknya relevan dengan program kerja Perpustakaan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal.
2. Berorientasi kepada kebutuhan pengguna
Koleksi harus ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan pengguna perpustakaan.
3. Kelengkapan
Koleksi hendaknya tidak hanya terdiri dari atas materi-materi yang akan diajarkan tetapi juga yang berkaitan erat dengan kemajuan informasi secara lengkap.
4. Kemutakhiran
Koleksi perpustakaan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal mencerminkan kemutakhiran yaitu koleksi selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
5. Kerja Sama
Koleksi merupakan hasil kerja sama antara semua pihak yang bersangkutan yaitu antara pustakawan dan pengguna perpustakaan yang meliputi staf pegawai, pamong belajar, tutor Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), mahasiswa jurusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) dan masyarakat umum.
Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa koleksi perpustakaan adalah semua bahan pustaka yang terkumpul dalam perpustakaan yang menjadi sumber informasi dan juga penelitian dan pengembangan bagi pengguna untuk mendukung visi, misi dan tujuan lembaga yang menaunginya.
Jenis Koleksi Perpustakaan Khusus
Pada perpustakaan khusus pengguna pada umumnya mencari informasi yang dibutuhkan ke perpustakaan. Oleh karena itu perpustakaan khusus harus dapat dikelola dengan baik, agar dapat dimanfaatkan oleh pengguna dengan baik. Dengan pengelolaan yang baik dan koleksi yang memadai maka perpustakaan akan dikunjungi oleh pengguna, sehingga perpustakaan sudah bekerja secara optimal akan memenuhi kebutuhan penggunanya.
Di suatu perpustakaan koleksi menjadi faktor utama yang mempengaruhi perpustakaan dapat dimanfaatkan dengan baik atau tidak oleh penggunanya. Karena koleksi perpustakaan adalah menjadi tolak ukur pengguna untuk datang mengunjungi perpustakaan dan memanfaatkan layanannya. Koleksi perpustakaan yang baik adalah koleksi perpustakaan yang berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Khusus (1999 : 19-20) Bahan pustaka di perpustakaan dapat dibedakan dalam bentuk karya cetak (seperti buku, majalah, poster, pamflet) dan karya rekam (seperti film, kaset, piringan hitam, mikrofis, disket, CD ROM).
Jenis koleksi perpustakaan khusus menurut wujud fisik dibedakan:
- a. Buku teks biasa (dipublikasikan dan tidak dipublikasikan)
- b. Buku rujukan / referensi (seperti ”Hand Book”, ensiklopedi, direktori, kamus, peta, statistik)
- c. Literatur sekunder (seperti bibliografi khusus, indeks dan abstrak)
- d. Bukan buku (majalah, surat kabar, mikrofilm/fish, audio visual, CD ROM dll)
- e. Dokumen lain: standar, paten, pamflet, brosur, kliping, dll).
Sedangkan menurut Standar Nasional Indonesia (2009) Jenis koleksi perpustakaan khusus instansi pemerintah sekurang-kurangnya meliputi:
- a) Buku yang terkait di bidangnya
- b) Serial
- c) Koleksi Referensi
- d) Laporan
Semua permasalahan yang dibutuhkan pengguna perpustakaan dapat terselesaikan dengan keragaman koleksi perpustakaan yang mutakhir atau selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan. Terkait dengan beragamnya koleksi perpustakaan, pustakawan harus bijak memilih bahan pustaka mana yang layak dijadikan koleksi perpustakaan.
Keragaman koleksi perpustakaan dapat memenuhi kebutuhan informasi pengguna dengan maksimal. Keragaman koleksi dapat memberikan alternatif lain bagi pengguna untuk mendapatkan informasi yang dicari. Perpustakaan sebaiknya mengoleksi bahan pustaka yang ”up to date” atau yang terbaru. Koleksi yang seperti itu dapat membantu pengguna perpustakaan.
Berdasarkan pendapat diatas dapat dijelaskan bahwa koleksi perpustakaan terdiri dari bermacam-macam jenis mulai dari yang tercetak sampai terekam yang telah melalui proses kajian, pengolahan, dan penataan menurut kebijakan dan ketentuan perpustakaan . Akan tetapi koleksi yang bersifat tidak ”up to date” dan sudah sering di baca menjadi kurang menarik.
Fungsi Koleksi Perpustakaan
Perpustakaan khusus haruslah menyediakan informasi yang disesuaikan dengan visi, misi, dan tujuan lembaga yang menaunginya. Koleksi bahan pustaka yang baik adalah dapat memenuhi selera, keinginan dan kebutuhan pembaca. Semakin lengkap dan banyak koleksi bahan pustaka yang dibaca dan dipinjam, akan semakin ramai perpustakaan dikunjungi.
Dalam buku Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Khusus (1999 : 20) disebutkan koleksi perpustakaan menurut fungsinya dibedakan sebagai: koleksi umum (Lending Collection), koleksi referens/ rujukan, koleksi majalah dan koleksi khusus.
Semua bahan pustaka yang akan menjadi koleksi perpustakaan harus melalui proses kajian, pengolahan, dan penataan menurut kebijakan dan ketentuan umum perpustakaan.
Berdasarkan uraian diatas jelas menggambarkan bahwa koleksi perpustakaan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pengguna perpustakaan khusus tersebut dan untuk mendukung perkembangan lembaga dibidang penelusuran informasi.
Ketersediaan Koleksi
Pengertian Ketersediaan Koleksi
Perpustakaan Nasional RI (1999 : 20) menyatakan, ”Koleksi dasar perpustakaan adalah koleksi yang minimal harus dimiliki oleh perpustakaan tersebut agar tugas pokok dan misi perpustakaan dapat terpenuhi, meskipun tidak tercapai optimal.”
Ketersediaan berasal dari kata sedia yang artinya siap atau kesiapan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005 : 1009), ”Ketersediaan adalah kesiapan suatu alat, tenaga, barang, modal, dan siap untuk digunakan atau dioperasikan dalam waktu yang telah ditentukan.
Dari kedua pendapat diatas menjelaskan bahwa ketersediaan koleksi perpustakaan adalah kesiapan bahan pustaka pada suatu perpustakaan untuk digunakan, dimanfaatkan, dan didayagunakan untuk pengguna perpustakaan.
Tujuan Ketersediaan Koleksi
Ketersediaan koleksi perpustakaan khusus menekankan pada beberapa jenis bahan pustaka seperti referensi, buku teks, majalah, jurnal ilmiah, hasil penelitian dan sejenisnya dalam bidang khusus, baik dalam bentuk tercetak maupun media rekam lainnya.
Menurut Perpustakaan Nasional RI (1999 : 25), “Tujuan ketersediaan koleksi pada perpustakaan khusus adalah menyiapkan agar seluruh bahan pustaka yang ada di perpustakaan siap diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat pemakai”.
Dari pendapat yang dikemukakan di atas dapat dikatakan bahwa tujuan perpustakaan dalam menyediakan koleksi harus sesuai dengan kebutuhan informasi penggunanya yaitu bidang pendidikan.
Pengadaan Koleksi
Dalam pengadaan koleksi, perpustakaan perlu membina hubungan kerja dengan berbagai mitra kerja agar perpustakaan memperoleh informasi yang selalu mutakhir dan cepat.
Untuk mengurangi kesalahan dan kegagalan dalam pengadaan, perpustakaan sebelumnya perlu mencatat dengan benar tentang data bibliografi bahan pustaka dan melakukan verifikasi pada katalog perpustakaan, daftar perpustakaan yang sedang dalam proses pembelian dan daftar bahan pustaka yang sedang diolah.
Pengadaan koleksi dapat dilakukan melalui berbagai cara yaitu:
- Pembelian meliputi: pembelian langsung atau pemesanan kepada penerbit toko buku, atau agen, baik pemesanan secara tetap (standing order) atau sesuai kebutuhan.
- Tukar menukar biasanya dilakukan dengan perpustakaan atau lembaga lain. Untuk melakukan cara ini perpustakaan harus mempunyai bahan pustaka yang dapat dipertukarkan, seperti terbitan perpustakaan, terbitan institusi induk, atau diambil dari koleksi yang jumlah kopinya berlebih.
- Hadiah dari lembaga lain: penambahan melalui cara ini lebih ekonomis, namun sering tidak sesuai dengan kebutuhan dan bahkan kadang-kadang sudah kadaluarsa. Karena itu perpustakaan harus selektif secara ketat agar tidak terjadi peledakan koleksi tidur.
- Titipan: perpustakaan kadang-kadang memperoleh titipan bahan pustaka dari perorangan atau lembaga lain agar bisa dimanfaatkan oleh pemakai perpustakaan. Dalam hal ini perpustakaan sekedar menjaga keberadaannya tanpa memikul resiko.
- Terbitan sendiri: perpustakaan hendaknya menghimpun semua bahan pustaka seperti majalah, buku, brosur, laporan direktori yang diterbitkan baik oleh perpustakaan atau lembaga.
Yang perlu diperhatikan dalam pengadaan koleksi adalah:
a. Buku dan pustaka sejenis
Pembelian bahan pustaka sejenis ini dapat dilakukan langsung ke toko buku secara kontan. Apabila buku tersebut tidak ada di pasar, perpustakaan dapat memesan langsung ke penerbit dan membayar dimuka sesuai tagihan yang diterima. Pengadaan sistem ini disarankan dalam jumlah tertentu (sistem paket/tidak satu) agar lebih ekonomis.
b. Majalah dan terbitan berkala lainnya
Pengadaan bahan pustaka jenis ini biasanya dilakukan dalam bentuk langganan untuk periode tertentu. Pengadaannya dapat dilakukan langsung ke Penerbit atau melalui keagenan.
Untuk memudahkan pembayaran, pemantauan dan klaim, perpustakaan dianjurkan menggunakanpola keagenan.
c. Media elektronik CD ROM (Compact Disk Read Only Memory)
Media ini pengadaannya agak berbeda dengan bahan pustaka tercetak. Pengadaan CD ROM dilakukan dengan cara langganan (untuk pembaharuan) atau cara beli (untuk sekali terbit)
d. Bahan pustaka khusus (film, mikrofis/film, A/V, standar, paten, terbitan pemerintah atau badan internasional, dll). Pengadaan bahan pustaka jenis ini biasanya dilakukan langsung ke penerbit atau perpustakaan yang bersangkutan.
Menurut Eva Philips yang dikutip dalam Tobing (2009 : 25) Kebijakan Pengadaan Koleksi adalah sebagai berikut:
- Angggaran organisasi, suatu organisasi harus menyisihkan dananya untuk pembelian buku dan majalah dari anggaran tahunan.
- Tujuan dan prioritas dari organisasi bidang apa saja yang menjadi koleksi perpustakaan karena tidak semua buku dapat dibeli.
- Jenis pemakai dan kebutuhan apakah pemakai memerlukan bahan ilmiah atau informasi yang sederhana dan praktis.
- Staf perpustakaan dalam membeli buku harus diputuskan jumlah tenaga yang diperlukan atau kemampuannya.
- Hubungan perpustakaan dengan perpustakaan lain dan pusat dokumentasi lain, kemanakah pengguna akan mencari yang ia inginkan.
- Kemampuan bahasa dalam menentukan koleksi perpustakaan. Kebijakan harus mengenai pemilihan koleksi berdasarkan bahasa pengantarnya.
Berdasarkan uraian diatas pengadaan koleksi suatu perpustakaan adalah melalui pembelian, tukar menukar, hadiah, titipan, terbitan sendiri, dan banyak hal yang perlu diperhatikan untuk memperoleh informasi yang up to date atau mutakhir.
Pengolahan Koleksi
Untuk menyiapkan agar seluruh koleksi yang ada di perpustakaan diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat pemakai maka koleksi haruslah segera diproses menurut aturan pengolahan bahan pustaka yang pada umumnya dilakukan di perpustakaan.
Perpustakaan Nasional RI (1999 : 26 - 27) menyebutkan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pengolahan bahan pustaka yaitu:
1. Semua bahan pustaka yang akan menjadi koleksi perpustakaan harus terdaftar dalam buku induk dan diberi nomor induk satu eksemplar satu nomor.
2. Apabila perpustakaan memiliki suatu judul bahan pustaka dalam koleksi lebih dari satu eksemplar, maka bahan pustaka tersebut cukup diproses satu kali dan lainnya diikutkan sebagai catatan tambahan.
3. Kegiatan pemrosesan bahan pustaka antara lain meliputi: pendeskripsian bahan pustaka, penentuan tajuk subyek dan klasifikasi, membubuhi nomor panggil, label dan kartu buku, pembuatan dan penggandaan kartu katalog.
4. Pendeskripsian bahan pustaka disarankan menggunakan pedoman yang umum digunakan di perpustakaan seperti sistem “Anglo American Cataloguing Rules II” (AACR II) dan “International Standart Bibliography Description” (ISBD).
5. Penentuan penulisan tajuk subjek bahan pustaka dapat menggunakan/ mengacu pada buku “Library Congress Subject Headings” atau Tajuk Subjek terbitan Perpustakaan Nasional RI atau tajuk subyek lain yang dipublikasikan oleh badan sejenis.
6. Klasifikasi bahan pustaka dapat menganut sistem “Dewey Decimal Classification” (DDC) edisi terbaru atau “Universal Decimal Classification” (UDC) edisi terbaru atau sistem klasifikasi lain yang diterbitkan oleh badan sejenis. Sistem UDC lebih disarankan penggunanya karena untuk memberi keleluasaan dalam memunculkan/menampung beberapa topik sekaligus.
7. Kartu Katalog yang dibuat perlu digandakan sebanyak pola akses yang dosediakan (seperti pengarang, judul subyek, dan jejakan lain). Serta dijajarkan dalam katalog menurut ketentuan sistem “filling”.
8. Perpustakaan yang telah menggunakan teknologi komputer dalam proses ini, dianjurkan secara berkala melakukan “back-up” data dan sistem pangkalan data, serta tetap membuat data bibliografi dalam bentuk cetak kertas atau kartu katalog sebagai alternatif sistem akses apabila komputer tidak berfungsi/ difungsikan.
9. Bahan pustaka yang telah selesai diproses secepatnya diserahkan kebagian/ unit pengelolaan koleksi untuk kepentingan pelayanan perpustakaan. Sebelum transaksi penyerahan perlu diperiksa kesahihannya seperti adanya kartu buku, stempel/cap, nomor registrasi, nomor punggung dan perlengkapan lain.
Menurut Standar Nasional Indonesia (2009) “Penambahan koleksi buku sekurang-kurangnya 2% dari jumlah judul per tahun atau minimal 100 judul per tahun dipilih mana yang paling besar”.
Berdasarkan uraian diatas pengolahan koleksi perpustakaan adalah perlu memperhatikan prinsip-prinsip dan koleksi perpustakaan haruslah segera diproses sesuai dengan aturan pengolahan koleksi perpustakaan.
Pengembangan Koleksi
Menurut Perpustakaan Nasional dikutip dalam Kurniawati (2007 : 4) “Pengembangan koleksi perpustakaan adalah kegiatan awal dari pembinaan dan pengembangan koleksi perpustakaan, bertujuan agar koleksi tetap sesuai dengan keperluan masyarakat pengguna, dan jumlah bahan pustaka selalu mencukupi”.
Pengembangan koleksi meliputi kegiatan pemilihan bahan pustaka, pengadaan bahan pustaka, inventarisasi bahan pustaka, stock opname, dan wedding. Pada kegiatan pengembangan koleksi ini akan dijelaskan siapa yang berwenang untuk memilih, mempertimbangkan yang akan dipakai dan siapa yang bertanggung jawab untuk memutuskan pengadaan bahan pustaka.
Koleksi perlu dibina dan dikembangkan secara terus menerus agar terjaga ketersediaan dan kemutakhirannya. Untuk membina koleksi yang tangguh dan dapat dipertanggungjawabkan perpustakaan hendaknya memiliki pedoman tertulis pengembangan koleksi perpustakaan. Pedoman ini biasanya disebut dengan Kebijakan Pengembangan Koleksi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan koleksi adalah sebagai berikut:
a) Sumber/ alat seleksi
Untuk mendukung proses pemilihan bahan pustaka secara baik dan optimal perpustakaan perlu memupuk alat bantu seleksi bahan pustaka seperti katalog penerbit, bibliografi nasional maupun manca negara (misal books in print), bibliografi subyek, timbangan/ resensi buku, katalog penerbit, daftar majalah yang terbit di dalam negeri maupun luar negeri dan usulan dari pimpinan atau pengguna perpustakaan. Sumber/ alat bantu seleksi tersebut harus selalu diperbaharui atau mutakhir. Judul-judul buku terpilih dipindahkan dalam lembar/kartu isian yang disebut desiderata dan selanjutnya disimpan menurut tata penjajaran tertentu.
b) Tim seleksi bahan pustaka
Untuk memperoleh koleksi perpustakaan yang komprehensif dan memenuhi kebutuhan pengguna perpustakaan, penseleksian dan penetapan bahan pustaka yang akan diadakan dilakukan oleh Tim seleksi bahan pustaka. Tim seleksi terdiri dari unsur pustakawan senior, pengguna potensial, pejabat struktural terkait dan unsur lain yang peduli perpustakaan. Tim seleksi dibentuk oleh pejabat tertinggi atau yang berwenang di perpustakaan atau menurut ketentuan lembaga induk.
c) Kebijakan pemilihan bahan pustaka
Langkah awal dari pengadaan koleksi adalah melakukan pemilihan atau seleksi. Dalam melakukan pemilihan hendaknya perpustakaan mempunyai kebijaksanaan tertulis. Kebijaksanaan ini dalam kurun waktu tertentu selalu disempurnakan yang dituangkan dalam bentuk kebijaksanaan umum dan program perpustakaan sesuai dengan perkembangan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Pemilihan dilakukan dengan cermat berdasarkan skala prioritas dan kemampuan perpustakaan oleh pihak yang diberi wewenang memilih bahan pustaka.
- Pengadaan bahan pustaka disesuaikan dengan misi dan program – program perpustakaan.
- Komposisi cakupan subyek & jenis koleksi hendaknya proporsioanal dan diupayakan mencukupi kebutuhan dan memuaskan penggunanya (internal atau target pelayanan)
- Bahan pustaka yang diusahakan hendaknya dipilih yang mutakhir atau edisi terakhir.
- Pemilihan bahan pustaka didasarkan atas azas manfaat dan efisiensi. Buku Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Khusus (1999 : 21 – 23)
Dalam kegiatan pengembangan koleksi suatu perpustakaan didasarkan pada profil koleksi dan kebutuhan pengguna akan bahan pustaka tersebut. Dimana kegiatan untuk mengetahui bagaimana profil koleksi suatu perpustakaan yang merupakan kegiatan pengumpulan data yang jumlah koleksinya menurut subjek yang sesuai dengan subjek yang dicakup disebut ”Stock Opname”
Stock Opname mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Mengetahui keadaan koleksi bahan pustaka yang ada di perpustakaan.
b. Mengetahui jumlah buku (judul/ eksemplar) koleksi bahan pustaka menurut golongan klasifikasi dengan tepat.
c. Menyediakan jajaran katalog yang tersusun rapi yang menandakan koleksi bahan pustaka
d. Untuk mengetahui dengan tepat bahan pustaka yang tidak ada katalognya.
e. Untuk mengetahui pustaka yang dinyatakan hilang.
f. Untuk mengetahui dengan tepat kondisi bahan pustaka, apakah dalam keadaan rusak atau tidak lengkap.
Keuntungan diadakan Stock Opname yaitu:
1. Dapat disusun dari daftar bahan pustaka yang disiangi karena sudah tidak sesuai dengan subjek, tahun, kondisi bahan pustaka dan susunan bahan pustaka yang mutakhir.
2. Mengetahui bahan pustaka yang paling banyak dinikmati oleh pengguna informasi. Hal ini berarti stock opname digunakan sebagai petunjuk pemilihan bahan pustaka.
3.Mengetahui tingkat hilangnya bahan pustaka di perpustakaan.
4. Dapat diperolehnya susunan bahan pustaka yang rapi dan baik.
5.Mudah membersihkan bahan pustaka dari debu dan kotoran lain.
Stock Opname memiliki beberapa prosedur dan metode:
1. Daftar Pengadaan (Accessories List)
Daftar pengadaan dicocokkan dengan buku dalam rak. Dibutuhkan 2 orang petugas dimana seorang memeriksa buku satu persatu kemudian menyebutkan nomor induknya, dan petugas lainnya memeriksa dari memberi tanda pada daftar pengadaan.
2. Buku inventaris melalui daftar register bahan pustaka, memberi tanda pada register, untuk bahan-bahan yang sedang dipajang, diperbaiki, atau tidak diketahui.
3. Lembar lepas yang berasal dari buku induk.
Lembar lepas ini berisi nomor induk yang dibatasi sampai 100 nomor.
4. Menghitung bahan pustaka.
Buku-buku dalam rak langsung dihitung dan ditambahkan dengan buku yang sedang dipinjam, dijilid, dan diperbaiki kemudian dikurangi dengan jumlah koleksi yang didasarkan pada buku. Selisih kedua angka merupakan jalan buku yang tidak diketahui atau hilang.
5. Jajaran Katalog yang disusun berdasarkan nomor kelas (self list)
Self list disebut sebagai daftar pergerakan karena susunan kartu katalog sama dengan susunan buku-buku dalam rak.
6. Kartu Uji (Check Card)
Kartu ujian ini menggunakan kartu katalog dimana tiap rak berisi buku yang diberi nomor atau simbol. Kemudian tiap buku dibuatkan satu kartu uji yang berisi nomor induk atau simbol lokasi. Kartu ini dibuat untuk buku-buku yang dipinjam, dijilid atau diperbaiki.
7. Bantuan Komputer
Metode ini membandingkan nomor-nomor induk yang ada di buku dalam jajaran rak, dengan nomor induk buku yang terdaftar dalam buku induk. Tetapi perbandingan nomor induk dilakukan dengan bantuan komputer yaitu dengan lebih dulu memasukkan data-data nomor induk buku yang terdapat dalam rak, dan nomor induk buku yang ada dalam buku induk.
8. Stock Opname berdasarkan contoh/ sampel akan didapatkan angka laju kehilangan buku per tahun berdasarkan perhitungan rata-rata.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pustakawan pengembangan koleksi juga harus secara berkala memeriksa data pinjam antar perpustakaan. Bila koleksi yang tidak dimiliki perpustakaan, tetapi sering diminta melalui pinjam antar perpustakaan, berarti buku atau jurnal itu mempunyai peminat yang tinggi, sehingga sewajarnya koleksi tersebut dimiliki oleh perpustakaan.
Koleksi Dasar Perpustakaan Khusus
Buku Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Khusus (1999 : 20 - 21) disebutkan bahwa, ”Koleksi dasar perpustakaan adalah koleksi yang minimal harus dimiliki oleh perpustakaan tersebut agar tugas pokok dan misi perpustakaan dapat terpenuhi, meskipun tidak tercapai optimal”.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan koleksi dasar perpustakaan yaitu:
- Koleksi dasar perpustakaan yang perlu dikembangkan berupa buku referensi (hand book, kamus, ensiklopedi, direktori, guide books), majalah ilmiah, dan buku teks yang terkait langsung dengan subyek yang menjadi lingkup misi perpustakaan dan lembaga induk perpustakaan, serta semua pustaka baik yang diterbitkan maupun yang tidak diterbitkan oleh institusi dimana peprustakaan didirikan.
- Jumlah koleksi dasar minimal 70% dari ketentuan jumlah koleksi minimal pada saat perpustakaan didirikan (minimal 1000 judul), dan atau 60% dari jumlah koleksi yang dikembangkan.
- Koleksi dasar harus mendukung penuh kebutuhan pengguna internal institusi/ perusahaan dimana peprustakaan bernaung tanpa mengabaikan kebutuhan pustaka dari masyarakat di luar institusi/ perusahaan.
- Jenis, cakupan subyek dan kriteria bahan pustaka koleksi dasar harus tertuang dalam pedoman umum pengembangan koleksi peprustakaan.
- Penanggung jawab pengembangan koleksi dasar harus diberikan kepada pustakawan senior dan atau pejabat struktural perpustakaan yang terkait.
Sedangkan Standar Nasional Indonesia (2009) menyebutkan koleksi dasar pada perpustakaan khusus instansi pemerintah adalah:
- Perpustakaan khusus instansi pemerintah memiliki koleksi buku sekurang-kurangnya 1000 judul dalam bidang kekhususannya.
- Sekurang-kurangnya 80% koleksinya terdiri dari subyek/ disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan instansi induknya.
- Perpustakaan menyediakan koleksi terbitan dari dan tentan instansi induknya.
- Perpustakaan melanggan minimal 10 judul majalah yang berkaitan dengan kekhususan instansi induknya.
Dari uraian diatas jelas menggambarkan koleksi dasar perpustakaan khusus adalah terkait langsung dengan subyek yang menjadi lingkup misi perpustakaan dan lembaga induk perpustakaan, serta semua koleksi baik yang diterbitkan maupun yang tidak diterbitkan oleh institusi dimana perpustakaan didirikan dan koleksi dasar harus mendukung penuh kebutuhan pengguna internal institusi/ perusahaan dimana perpustakaan bernaung tanpa mengabaikan kebutuhan pustaka dari masyarakat di luar institusi/ perusahaan.