Advertisement
Adapun penyebab seseorang Kehilangan kewarganegaraan di Indonesia sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. Memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauan dari diri sendiri.
2. Tidak melepas kewarganegaraan negara lain, sedangkan orang yang bersangkutan tersebut mendapatkan kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang status kewarganegaraannya oleh presiden Indonesia atas permohonannya sendiri.
4. Masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.
5. Secara sukarela orang tersebut masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatannya itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
6. Tidak diwajibkan namun turut berpartisipasi dalam pemilihan yang mempunyai sifat ketatanegaraan bagi Negara asing.
7. Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada asing atau masuk bagian dari Negara asing itu.
8. Mempunyai paspor atau surat-surat yang bersifat paspor dari Negara asing.
Incredible JAV Superstar Akari Asagir http://sh.st/HIG7c9. Bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas Negara, serta tanpa adanya alasan yang sah.