-->

Pengertian, Instrumen dan Tujuan Kebijakan Ekonomi Internasional Menurut Para Ali

Advertisement
Pengertian, Instrumen dan Tujuan Kebijakan Ekonomi Internasional
Kebijakan ekonomi internasional dalam arti luas meliputi semua kegiatan ekonomi pemerintah suatu negara yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah dan kegiatan ekspor impor barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah tersebut. Karena itu, sekalipun suatu kebijakan ditujukan untuk mengatasi pemasalahan dalam negeri, tapi bila secara langsung atau tidak langusng berpengaruh terhadap ekspor dan impor maka dapat dimasukkan dalam kebijakan ekonomi internasional.

Kebijakan ekonomi internasional dalam arti sempit yaitu hanya meliputi kebijakan yang langsung mempengaruhi ekspor dan impor. Kebijakan internasional dalam arti sempit ini berkaitan dnegan ekspor barang dan jasa, oleh karena itu cakupannya sangat luas mengingat banyaknya barang atau jasa yang diekspor maupun diimpor, mulai dari barang konsumsi, produksi sampai pada tenaga kerja. Jadi, kebijakan ekonomi internasional adalah keseluruhan tindakan pemerintah suatu negara yang bertujuan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan negaranya dengan melalui kegiatan yang mendorong ekspor dan mengatur/mengendalikan impor. Keseluruhan tindakan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung akan memperoleh komposisi, arah serta bentuk dari perdagangan dan pembayaran internasional.

Instrumen kebijakan ekonomi internasional meliputi: 
1. Kebijakan perdagangan internasional mencakup tindakan/kebijakan pemerintah terhadap perdagangan luar negerinya, khususnya mengenai ekspor dan impor barang/jasa, misalnya pengenaan tarif terhadap barang impor, bilateral, trade agreement, pengenaan kuota impor dan ekspor, dll. 
2. Kebijakan pembayaran internasional adalah mencakup tindakan pemerintah terhadap pembayaran internasional, misalnya pengawasan terhadap lalu lintas devisa, pengaturan lalu lintas modal jangka panjang. 3
. Kebijakan bantuan luar negeri adalah tindakan pemerintah yang berhubungan dengan bantuan (grants), pinjaman/hutang (loans), bantuan untuk rehabilitasi serta pembangunan, dll. 

Contoh kebijakan ekonomi internasional adalah: 
  1. Subsidi ekspor adalah pembayaran oleh pemerintah dalam jumlah tertentu kepada suatu perusahaan atau perseorangan yang giat menjual barang ke luar negeri. Dengan subsidi ini, harga suatu komoditi yang akan diperdagangkan akan dapat diperendah sehingga dapat bersaing dalam dunia internasional. Catatan disini adalah bahwa kebijakan subsisi ekspor adalah bentuk kebijakan perdagangan yang hanya dapat berlaku bagi negara maju, yang notabene sudah memiliki perekonomian yang stabil. 
  2. Kuota Impor merupakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor. Pembatasan ini diberlakukan oleh negara kepada pihak yang mengimpor suatu produk, dimana terdapat ketentuan jumlah yang boleh diimpor, tidak diperbolehkan melebihi jumlah maksimal. Bentuk pembatasan ini lahir dari kenyataan bahwa seringnya komoditi impor justru lebih menguasai pasar domestik, dan berimplikasi logis pada gulung tikarnya perusahaan lokal. 
  3. Voluntary expor restraint (VER) juga dikenal sebagai pengekangan ekspor secara ‘sukarela’ merupakan bentuk pembatasan (kuota) atas jangkauan atau tingkat intensitas hubungan perdagangan internasional yang dikenakan oleh pihak negara pengekspor, jadi bukan oleh pihak pengimpor. Secara politis, VER merupakan pilihan efektif yang menawarkan beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan tarif. Namun ternyata justru menimbulkan kerugian yang lebih besar dari segi ekonomi. 
  4. Persyaratan kandungan lokal (local content requirement) merupakan suatu pengaturan yang mensyaratkan bahwa bagian-bagian tertentu dari suatu produk secara fisik harus dibuat di dalam negeri, atau menggunakan bahan baku komponen-komponen setempat. Pertimbangan atas instrumen yang satu ini menjelaskan perhitungan bahwa keuntungan domestik akan lebih maksimal karena selain diperoleh dari tiap unit komoditi yang diimpor, juga dapat menambah keuntungan pasar domestik. Kelemahannya adalah kurang jelasnya sistematika yang ada, misalnya mengenai jumlah maksimal dan regulasi komoditi antara satu negara pengimpor dengan negara-negara lain. 
Tujuan kebijakan ekonomi internasional antara lain: 
  1. Autarki, tujuan ini sebenarnya bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional. Tujuan autarki bermaksud untuk menghindarkan dari pengaruh-pengaruh negara lain baik pengaruh ekonomi, politik atau militer. 
  2. Kesejahteraan (welfare), tujuan ini bertentangan dengan autarki di atas. Dengan mengadakan perdagangan internasional suatu negara akan memperoleh keuntungan dari adanya spesialisasi dan kesejahteraan meningkat. Maka untuk mendorong perdagangan internasional, hambatan/restriksi dalam perdagangan internasional seperti tarif, kuota, dsb akan dihilangkan atau paling tidak dikurangi. Hal ini berarti mengarah ke perdagangan bebas. 
  3. Proteksi, tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor. Kebijakan dapat berupa tarif atau kuota impor. 
  4. Keseimbangan neraca pembayaran, terutama bagi negara yang mengalami defisit dalam neraca pembayarannya, posisi cadangan valuta asingnya lemah. Maka diperlukan kebijakan ekonomi internasional guna menyeimbangkan neraca pembayaran internasionalnya. Kebijakan ini ummnya berbentuk pengawasan devisa (exchange control). Pengawasan devisa tidak hanya mengatur/mengawasi lalu lintas tapi juga modal. 
  5. Pembangunan ekonomi untuk menunjang pembangunan ekonomi suatu negara pemerintah dapat mengarahkan perdagangan internasionalnya dengan kebijakan seperti: - Perlindungan terhadap industri dalam negeri yang baru tumbuh (infant-industries). - Mengurangi impor barang-barang yang non-esensial dan mendorong impor barang-barang yang lebih esensial. - Mendorong ekspor 
Kebijakan Ekspor dan Impor
Sama halnya dengan kebijakan perdagangan internasional dibidang impor, kebijakan dibidang ekspor juga ditujukan untuk melindungi produksi dalam negeri disamping memperoleh keuntungan. Beberapa kebijakan perdagangan internasional dibidang ekspor, yaitu: 
  1. Diskriminasi harga, adalah suatu tindakan dalam penetapan harga barang yang berbeda untuk suatu negara dengan negara lainnya. Untuk barang yang sama, harga untuk negara yang satu lebih mahal atau lebih murah daripada negara lainnya. Hal ini dilakukan atas dasar perjanjian atau dalam rangka perang aktif. 
  2. Pemberian premi (subsidi). Kebijakan pemerintah untuk memajukan ekspor adalah dengan memberi premi kepada badan usaha yang melakukan ekspor. Pemberian premi (subsidi) itu antara lain berupa bantuan biaya produksi serta pembebasan pajak dan fasilitas lain, dengan tujuan agar barang ekspor memiliki daya saing di luar negeri. 
  3. Dumping adalah kebijakan yang diambil oleh pemerintah dengan menetapkan barang ekspor (harga barang diluar negeri) lebih murah daripada harga di dalam negeri. Cara ini hanya dapat dilakukan bila pasar dalam negeri dikendalikan atau dikontrol oleh pemerintah. 
  4. Politik dagang bebas merupakan suatu kebijakan dimana masing-masing pemerintah memberi kebebasan dalam ekspor dan impor. 
  5. Larangan ekspor merupakan kebijakan atas suatu negara untuk melarang ekspor barang barang-barang tertentu ke luar negeri. Penyebabnya bisa karena alasan ekonomi, politik, sosial dan budaya. Ada beberapa keburukan mengimpor suatu barang. Salah satunya adalah perusahaan dalam negeri yang memproduksi jenis barang yang sama akan gulung tikar karena kalah bersaing dengan barang impor. Untuk itulah, pemerintah harus melindungi atau bertindak untuk mengatasi keburukan itu dengan jalan memberi perlindungan (proteksi). 
Perlindungan itu banyak jenisnya, yaitu : 
  1. Kuota merupakan jumlah yang ditetapkan untuk suatu kegiatan dalam satu masa atau suatu waktu tertentu. Jadi, kuota dalam impor adalah total jumlah barang yang dapat diimpor dalam masa tertentu. Ketika diberlakukan perdagangan bebas, kuota tidak dapat dipakai lagi karena dapat menghambat perdagangan internasional. 
  2. Tarif. Kebijakan tarif diambil pemerintah dengan menetapkan tarif tinggi untuk mengimpor suatu jenis barang. Dengan pengenaan tarif ini, harga barang impor menjadi mahal, sehingga barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri akan memiliki daya saing dan dibeli konsumen. Penganut perdagangan bebas mengenakan tarif yang rendah atas barang-barang impor. Sebaliknya, begara proteksionis mengenakan tarif yang tinggi untuk barang impor. 
  3. Subsidi. Karena ada perbedaan harga antara barang impor dan barang dalam negeri, ada kemungkinan harga barang impor lebih murah daripada harga barang produksi dalam negeri. Supaya harga barang produksi dalam negeri dapat ditekan, pemerintah dapat memberi subsidi pada produsen dalam negeri. Dengan pemberian subsidi ini, harga barang dalam negeri menjadi murah. 
  4. Larangan impor. Dengan berbagai alasan, ada barang tertentu yang dilarang diimpor. Misalnya, barang-barang yang berbahaya untuk masyarakat. Larangan impor bisa jadi dilakukan untuk membalas tindakan negara lain yang telah lebih dulu melarang impor barang suatu negara. Selain itu, larangan impor dapat pula dilakukan untuk menghemat devisa.
Kebijakan Tarif dan Non-Tarif 
Kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang–barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang-barang sejenis yang diimpor dari luar negeri, dengan cara menarik/mengenakan pungutan bea masuk kepada setiap barang impor yang masuk untuk dipakai/dikonsumsi habis di dalam negeri. Tarif adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif yang paling umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea impor adalah membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.

Macam-macam penentuan tarif atau bea masuk, yaitu:
  1. 1. Bea ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area);
  2. 2. Bea transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain;
  3. 3. Bea impor (import duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (di dalam custom area). Kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional. A.M. Rugman dan R.M. 

Hodgetts mengelompokkan hambatan non-tarif (non-tariff barrier) sebagai berikut: 
1. Pembatasan spesifik (specific limitation): 
  1. Larangan impor secara mutlak. 
  2. Pembatasan impor (quota system), kuota adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari/ke suatu negara untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen. 
  3. Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu. 
  4. Peraturan kesehatan/karantina. 
  5. Peraturan pertahanan dan keamanan negara. 
  6. Peraturan kebudayaan. 
  7. Perizinan impor (import licence). 
  8. Embargo. 
  9. Hambatan pemasaran/marketing.
2. Peraturan bea cukai (customs administration rules): 
  1. Tata laksana impor tertentu (procedure). 
  2. Penetapan harga pabean. 
  3. Penetapan kurs valas (forex rate) dan pengawasan devisa (forex control). 
  4. Consulat formalities. 
  5. Packaging/labelling regulations. 
  6. Documentation needed. 
  7. Quality and testing standard. 
  8. Pungutan administasi (fees). 
  9. Tariff classification.
3. Partisipasi pemerintah (government participation): 
  1. Kebijakan pengadaan pemerintah. 
  2. Subsidi dan insentif ekspor, subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada industri dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga, dan lain-lain. 
  3. Countervaling duties. 
  4. Domestic assistance programs. 
  5. Trade-diverting. 
  6. Import charges. 
  7. Import deposits. 
  8. Supplementary duties. 
  9. Variable levies.
Kebijakan Perdagangan Lainnya
Ada tiga kebijakan ekonomi/perdagangan internasional lainnya, antara lain:

1) Politik Proteksi
Politik proteksi adalah kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry) dan persaingan-persaingan barang-barang impor.

Tujuan kebijakan proteksi adalah: 
  • Memaksimalkan produksi dalam negeri; 
  • Memperluas lapangan kerja; 
  • Memelihara tradisi nasional;
  • Menghindari risiko yang mungkin timbul jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan; 
  • Menjaga stabilitas nasional, yang dikhawatirkan akan terganggu jika bergantung pada negara lain.

2) Politik Dagang Bebas
Politik dagang bebas adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan perdagangan bebas antarnegara. Pihak-pihak yang mendukung kebijakan perdagangan bebas mengajukan alasan bahwa perdagangan bebas akan memungkinkan bila setiap negara berspesialisasi dalam memproduksi barang dimana suatu negara memiliki keunggulan komparatif.

3) Politik Autarki 
Politik autarki adalah kebijakan perdagangan dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari pengaruh-pengaruh negara lain, baik pengaruh politik, ekonomi, maupun militer, sehingga kebijakan ini bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional yang menganjurkan adanya perdagangan bebas. itu seorang importir dalam melaksanakan pembayarannya harus membeli uang dolar terlebih dahulu pada suatu bank devisa dengan kurs yang berlaku, kemudian ditransfer kepada eksportir di Amerika.

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
© Copyright Pengertian Dari - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger