Advertisement
Pengertian Yayasan: Apa itu Yayasan? | Dalam UU No.16 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Yayasan, dikatakan bahwa Pengertian yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk rnencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Agar Yayasan tetap menjalankan tugas dan fungsinya maka Yayasan boleh mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan. Yayasan juga dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk badan usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
Undang-Undang tersebut telah diubah menjadi Undang-Undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri. (Pasal 11). Sehingga perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung renteng.
Syarat-syarat Mendirikan Yayasan antara lain:
- Yayasan harus memiliki tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan
- Yayasan harus dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
- Tidak bertentangan dengan susila
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
- Tidak melanggar peraturan perundang-undangan
- Mempunyai susunan pengurus sekurang-kurangnya seorang