-->

Contoh Norma yang Berlaku di Masyarakat

Advertisement
Macam-Macam Norma
Terdapat beberapa norma yang berlaku di lingkungan masyarakat, antara lain :
  1. Norma Agama
    Norma agama adalah kaidah-kaidah atau peraturan hidup yang dasar sumbernya dari wahyu ilahi. Norma agama merupakan suatu aturan hidup yang harus diterima manusia dan dijadikan sebagai pedoman, baik itu sebagai perintah, larangan, serta ajaran yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa.
    Contoh norma agama:
    1) Melaksanakan ketentuan agama, contoh : menghormati orang lain, membantu sesama manusia, tidak melakukan tindakan yang semena-mena terhadap orang yang lemah, dan lain sebagainya.
    2) Menjauhi larangan agama, contoh : berbuat fitnah, minuman-minuman keras, melakukan perjudian, mencuri, membunuh, dan lain sebagainya.
    3) Melaksanakan sembahyang dan ibadah tepat pada waktunya.
  2. Norma Kesusilaan
    Setiap manusia mempunyai hati nurani yang merupakan perbedaan antara manusia dengan makhluk lainnya. C.S.T . Kansil berpendapat bahwa pengertian norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suatu suara hati sanubari manusia atau insan kamil.
    Contoh norma kesusilaan antara lain :
    1) Dilarang membunuh.
    2) Berkata jujur dan benar.
    3) Menghargai dan menghormati orang lain.
    4) Berbuat baik dan berlaku adil terhadap sesama.
  3. Norma Kesopanan/Adat
    Norma kesopanan dapat disebut dengan norma adat dalam suatu masyarakat tertentu. Landasan kaidah ini ialah kepantasan, kebiasaan, serta kepatuhan yang berlaku pada masyarakat tersebut. Pengertian norma kesopanan merupakan sebuah peraturan hidup yang sumbernya dari tata pergaulan masyarakat mengenai etika sopan santun, serta tata krama yang ada dalam masyarakat.
    Contoh norma kesopanan atau adat antara lain :
    1) Bertutur kata yang sopan dan tidak menyakiti perasaan seseorang.
    2) Masuk rumah orang lain dengan permisi terlebih dahulu.
    3) Tidak meludah di sembarang tempat.
    4) Menghormati orang lain yang lebih tua atau yang dituakan.
  4. Norma Hukum
    Norma hukum merupakan aturan yang sumbernya dari negara atau pemerinta. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang memiliki wewenang dengan tertulis serta sistematika tertentu.
    Contoh norma hukum antara lain :
    1) Dalam mengendarai kendaraan bermotor harus membawa SIM atau Surat Ijin mengemudi serta STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
    2) Tidak boleh ingkar janji atau penipuan dalam proses jual beli. Berikutnya: Fungsi Norma dalam Kehidupan Masyarakat
MEYD-310 Nagai Mihina http://bc.vc/PCrntGo 

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
© Copyright Pengertian Dari - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger