-->

Lembaga Penunjang Pasar Modal

Advertisement
Dalam pembahasan sebelumnya telah disampaikan penjelasan tentang pelaku utama pasar modal, dalam pembahasan artikel ini akan dijelaskan tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal. Apakah lembaga penunjang pasar modal itu? Apa saja lembaga-lembaga yang menunjang kegiatan pasar modal? Kedua pertanyaan inilah yang akan dijelaskan dalam artikel ini. Lembaga penunjang pasar modal diartikan sebagai sebuah lembaga yang berperan untuk menunjang segala kegiatan utama yang terjadi dalam pasar modal, lembaga-lembaga tersebut yaitu  bank kustodian, wali amanat, biro administrasi efek, penasihat investasi, penjamin emisi dan pemeringkat efek. Untuk lebih mengenal secara umum tentang lembaga-lembaga tersebut silahkan simak pemaparan lembaga penunjang pasar modal berikut ini:


6 Jenis Lembaga Penunjang Pasar Modal

1. Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro administrasi merupakan lembaga yang berperan untuk melaksanakan segala kegiatan administrasi efek untuk emiten yang meliputi kegiatan pembukuan, kegiatan transfer, kegiatan registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran dividen dan sebagainya.

2.Bank Kustodian
Bank kustodian merupakan sebuah bank yang memiliki fungsi untuk melakukan penyimpanan serta melakukan pengamanan fisik terhadap dokumen-dokumen efek.

3.Wali Amanat
Wali amanat merupakan pihak-pihak yang telah mendapat kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pedagang obligasi.

4.Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek merupakan sebuah pihak yang memiliki tugas untuk memberikan pendapat tentang resiko suatu efek secara objektif, jujur, serta tidak memihak.
SSNI-054 Mikami Yua http://gestyy.com/wt4wC9 
5.Penasihat Investasi
Penasihat investasi merupakan sebuah pihak yangmemiliki tugas untuk memberikan nasihat mengenai investasi. Penasihat investasi hampir sama dengan manajer investasi. Namun terdapat perbedaan antara keduanya, perbedaannya adalah jika penasihat investasi hanya berperan untuk memberikan nasihat, sedangkan manajer investasi berperan untuk memberi nasihat sekaligus mengelola dana.

6.Penjamin Emisi
Penjamin emisi merupakan sebuah pihak yang memiliki tugas memberikan jaminan untuk membeli saham yang tidak dapat habis terjual agar modal atau dana yang diperlukan emiten dapat tercukupi.

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
© Copyright Pengertian Dari - All Rights Reserved - Template Created by goomsite - Proudly powered by Blogger