Advertisement
Pengertian Kewarganegaraan menurut pendapat sarjana :
1. Menurut Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupansosial-budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hukum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Warga Negara |
2. Menurut Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
3. Pengertian kewarganegaraan menurut Undang-undang No 12 tahun 2006
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Pada dasarnya status suatu kewarganegaraan seseorang memiliki dua aspek yaitu:
1. Aspek Hukum, dimana kewarganegaraan merupakan suatu status hukum kewarganegraan, suatu kompleks hak dan kewajiban, khususnya dibidang hukum publik yang dimiliki oleh warga negara dan tidak dimiliki oleh orang asing. Misalnya, hak warga negara antara lain adalah hak pilih aktif dan pasif. Sedangkan kewajiban warga negara misalnya wajib militer yakni kewajiban membela negara menjaga kedaulatan negara dari serangan negara lain;
2. Aspek sosial, dimana kewarganegaraan merupakan keanggotaan suatu bangsa tertentu, yakni sekumpulan manusia yang terikat suatu dengan lainnya karena kesatuan bahasa, kehidupan sosial budaya serta kesadaran nasional.
Secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 Dan Perubahannya, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan:
- Warga negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya, suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak dan Etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia;
- Warga negara asing (vreemdeling) yaitu suku bangsa keturunan bukan asli Indonesia , misalnya, bangsa cina (Tionghoa), Timur Tengah, India, Belanda, Eropa yang telah disahkan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan menjadi warga negara Indonesia.
Pernyataan ini ditetapkan kembali dalam pasal 1 UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara Indonesia. Warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu misalnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal, misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Menurut Wolhoff, dalam suatu negara ada kalanya ditemukan golongan minoriteit, yaitu golongan orang yang berjumlah kecil, yang secara yuridis memiliki status kewarganegaraan nasional tertentu, akan tetapi memiliki sifat lahir batin social kebudayaan yang berbeda dari bangsa itu. Sehingga golongan ini belum diasimilasikan sepenuhnya. Sumber: http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37614/4/Chapter%20I.pdf