Advertisement
Penjelasan tentang asuransi kebakaran
Gambar Pengertian Asuransi Kebakaran |
Pengertian Asuransi Kebakaran adalah perjanjian yang dilakukan antara dua pihak, yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung yang mengasuransikan benda miliknya, apabila terjadi kebakaran terhadap benda yang diasuransikan tersebut, maka pihak penanggung harus membayar biaya santuan kepada pihak tertanggung sesuai dengan yang diperjanjikan.
Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, seperti halnya bangunan, pabrik, rumah dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor, mobil, kapal, serta benda bergerak yang terdapat di dalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. Contohnya gedung perkantoran dan benda bergerak berupa perlengkapan kantor, kendaraan bermotor dan juga benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah maupun benda bergerak isi rumah. Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan di dalam polis mengenai apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya.
Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Dalam penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan karena tidak semua benda itu sudah diketahui harganya, selain itu juga harganya dapat berubah selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh karena itu, dalam menentukan harga benda objek asuransi tidak begitu diisyaratkan atau bukan syarat mutlak, walaupun dalam pasal 287 KUH Dagang dinyatakan sebagai salah satu syaratnya. Hal yang penting dalam asuransi kebakaran adalah berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan pasal 289 angka 1 KUH Dagang yang membolehkan pengadaan asuransi dengan penuh dan ini harus tercantum dalam polis.
Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas dimana dan berbatasan dengan apa benda objek tersebut. Jika berbatasan dengan gedung-gedung, maka bagaimana sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut, apakah ada pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung dan bagaimana pengaruhnya. Jika benda objek asuransi kebakaran itu adalah benda bergerak, maka perlu dijelaskan juga mengenai letak dan perbatasan gedung dan tempat tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut. Benda objek asuransi kebakaran harus dijelaskan dipakai dan digunakan untuk apa objek tersebut. Syarat penggunaan atau pemakaian ini ada hubungannya dengan syarat perubahan tujuan pengunaan yang merupakan pemberatan risiko (Pasal 293 KUH Dagang). Akibatnya, jika terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian, maka pihak penanggung tidak memiliki kewajiban untuk membayar ganti kerugian.
Keterangan yang jelas mengenai benda objek asuransi kebakaran ada hubungan juga dengan risiko yang menjadi tanggungan pihak penanggung. Risiko ini dijadikan dasar dalam penentuan jumlah premi yang wajib dibayar oleh pihak tertanggung. Makin berat risiko yang ditanggung oleh pihak penanggung, maka makin besar jumlah premi yang dibayarkan kepada pihak penanggung. Jika terjadi pemberatan risiko karena perubahan tujuan pengguna, maka perlu diberitahukan kepada penanggung apakah jumlah premi ditingkatkan atau penanggung menghentikan asuransi kebakaran tersebut.
Dalam pasal 294 KUH Dagang, penanggung dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kerugian, jika penanggung dapat membuktikan bahwa kebakaran tersebut terjadi disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melapaui batas. Dalam pasal ini menentukan secara khusus mengenai kesalahan tertanggung sendiri dalam asuransi kebakaran. Kekhususan tersebut adalah penanggung harus dapat membuktikan bahwa kebakaran yang terjadi disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas. Baca juga Pengelolaan Dana Nasabah Asuransi Syariah