Advertisement
Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di bidang politik. Pemilu dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab, rakyat tidak mungkin memerintah secara langsung. Karena itu, diperlukan cara untuk memilih wakil rakyat dalam memerintah suatu negara selama jangka waktu tertentu. Pemilu dilaksanakan dengan menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pengertian Pemilu |
Pemilihan umum mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai:
- Sarana memilih pejabat publik (pembentukan pemerintahan),
- Sarana pertanggungjawaban pejabat publik, dan
- Sarana pendidikan politik rakyat.
Menurut Austin Ranney, pemilu dikatakan demokratis apabila memenuhi kriteria sebgai berikut:
- Penyelenggaraan secara periodik (regular election),
- Pilihan yang bermakna (meaningful choices),
- Kebebasan untuk mengusulkan calon (freedom to put forth candidate),
- Hak pilih umum bagi kaum dewasa (universal adult suffrage),
- Kesetaraan bobot suara (equal weighting votes),
- Kebebasan untuk memilih (free registration oh choice),
- Kejujuran dalam perhitungan suara dan pelaporan hasil (accurate counting of choices and reporting of results)
Pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Cara langsung, dimana rakyat secara langasung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat. Contohnya, pemilu di Indonesia untuk memilih anggota DPRD, DPR, dan Presiden.
- Cara bertingkat, di mana rakyat terlebih dahulu memilih wakilnya (senat), lantas wakil rakyat itulah yang memilih wakil rakyat yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat.
- Sistem Distrik: Sistem distrik merupakan sistem yang paling tua. Sistem ini didasarkan kepada kesatuan geografis. Dalam sistem distrik satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di parlemen. Sistem ini sering dipakai di negara yang menganut sistem dwipartai, seperti Inggris dan Amerika.
- Sistem perwakilan proporsional: Dalam sistem perwakilan proporsional, jumlah kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan perolehan jumlah suara dalam pemilihan umum. khusus di daerah pemilihan. Untuk keperluan itu, maka ditentukan suatu pertimbangan, misalnya 1 orang wakil di DPR mewakili 500 ribu penduduk.
- Sistem campuran: Sistem ini merupakan campuran antara sistem distrik dengan proporsional. Sistem ini membagi wilayah negara ke dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi. Sistem ini diterapkan di Indonesia sejak pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota DPR dan DPRD. Sistem ini disebut juga proporsional berdasarkan stelsel daftar.