Advertisement
Perseroan Terbatas dalam ilmu ekonomi didefinisikan sebagai salah satu badan usaha dengan modal yang berbentuk surat-surat berharga (saham) dengan tanggung jawab para pemilik saham hanya terbatas sesuai jumlah saham yang menjadi miliknya. Badan usaha ini disebut sebagai perseroan terbatas hal ini karena setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap utang maupun kerugian yang timbul. Berbeda dengan badan usaha perseorangan,badan usaha CV dan firma (fa) yang memiliki tanggung jawab yang bersifat tidak terbatas terhadap utang maupun kerugian.3 Jenis Modal dalam Perseroan Terbatas
Dalam proses operasional kegiatan usaha, Perseroan Terbatas membutuhkan modal, modal yang dimiliki PT terdiri dari tiga jenis anatara lain sebagai berikut:Modal Dasar atau modal statuter
Modal dasar merupakan modal yang tertulis dalam akta pendirian PT, pada umumnya modal dasar PT sekurang-kurangnya berjumlah Rp20.000.000,-, Namun terdapat pengecualian terhadap beberapa usaha tertentu dimana jumlah modal dasar tersebut ditentukan oleh Peraturan Pemerintah.Modal yang Disetor
Modal yang disetor adalah modal tunai yang telah disetorkan dalam kas perseroan yang berfungsi untuk mulai menjalankan usaha. Besar modal disetor ketika proses pendirian PT adalah sekitar paling sedikit 50% dari besarnya modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan. kemudian, ketika proses pengesahan PT, semua modal PT (saham) yang telah ditempatkan wajib disetorkan seluruhnya (100%) disertai bukti penyetoran yang diakui sah.Modal Portofolio
Modal portofolio merupakan modal yang berupa hasil sisa saham PT yang masih belum ditempatkan atau masih tersimpan. Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa dalam perseroan terbatas, modal terbagi atas beberapa saham atau surat berharga. Saham disebut juga dengan sero, dalam ekonomi saham diartikan sebagai surat sebagai tanda bukti keikut sertaan dalam pemberian modal kedalam perseroan terbatas. Dengan demikian saham menjadi petunjuk atau bukti kepemilikan seseorang pada perseroan terbatas. Semakin tinggi saham yang dimiliki seseorang maka semakin tinggi juga hak kepemilikan orang tersebut terhadap PT. Dengan memiliki sejumlah saham selain menadi bukti kepemilikan atas seutu PT, para pemegam saham juga akan memperoleh dividen atau bagian laba dari PT dalam tiap tahun.MIDE-488 Nanasawa Mia http://gestyy.com/wt4qQH